Rabu, 22 Oktober 2014

Makalah Metodologi Perhitungan Zakat

METODOLOGI PERHITUNGAN ZAKAT
Oleh:
Muhammad Sukma Kahar

Pendahuluan
Seorang muslim yang mampu dalam ekonomi wajib membayar sebagian harta yang dimiliki kepada orang-orang yang berhak menerimanya baik melalui panitia zakat maupun didistribusikan secara langsung/sendiri. Hukum zakat adalah wajib bila mampu secara finansial dan telah mencapai batas minimal bayar zakat atau yang disebut nisab.
(#qßJŠÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# (#qè?#uäur no4qx.¨9$# (#qãèx.ö$#ur yìtB tûüÏèÏ.º§9$# ÇÍÌÈ  
Terjemahnya :    “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'”  (Q.S. al-Baqarah [2] : 43)[1]
õè{ ô`ÏB öNÏlÎ;ºuqøBr& Zps%y|¹ öNèdãÎdgsÜè? NÍkŽÏj.tè?ur $pkÍ5 Èe@|¹ur öNÎgøn=tæ ( ¨
Terjemahnya:    “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka” (Q.S. at-Taubah [9] : 103)[2]
* $yJ¯RÎ) àM»s%y¢Á9$# Ïä!#ts)àÿù=Ï9 ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur tû,Î#ÏJ»yèø9$#ur $pköŽn=tæ Ïpxÿ©9xsßJø9$#ur öNåkæ5qè=è% Îûur É>$s%Ìh9$# tûüÏB̍»tóø9$#ur Îûur È@Î6y «!$# Èûøó$#ur È@Î6¡¡9$# ( ZpŸÒƒÌsù šÆÏiB «!$# 3 ª!$#ur íOŠÎ=tæ ÒOÅ6ym ÇÏÉÈ  
Terjemahnya:    “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana” (Q.S.  at-Taubah [9]: 60[3]
Zakat dalam perspektif ekonomi adalah suatu potensi yang sangat besar. Tetapi sangatlah dipertanyakan bahwa potensi zakat sebagai sarana distribusi pendapatan dan pemerataaan ekonomi, serta sarana berbuat kebajikan bagi kepentingan masyarakat belumlah dikelola dan didayagunakan secara maksimal. Padahal jika potensi zakat ini dikelola dengan baik tentu akan dapat membawa dampak besar dalam kehidupan ekonomi masyarakat[4].
Dalam Islam, pelaksanaan zakat merupakan sebuah ibadah. Dan ibadah yang berkualitas mempersyaratkan tiga hal, 1) Kaifiyah (tata caranya) harus benar, terpenuhi syarat dan rukunnya 2) Ruh (esensi) dari ibadah itu mampu mendatangkan hikmah baik bagi diri maupun orang lain, dan 3) mampu menimbulkan atsar (bekas) terhadap pelakunya.
Dalam konteks zakat, tiga prasyarat tersebut ternyata belum nampak. Persoalannya 1) Umat Islam belum sepenuhnya memahami ketentuan-ketentuan zakat, terlebih bila dikaitkan dengan perkembangan bermacam kegiatan maupun industri yang dalam al Qur’an, Sunnah maupun fiqh klasik belum diatur. 2) pelaksanaan zakat belum mampu mewujudkan misinya, yaitu mengentaskan kemiskinan dan mengangkat mustahiq menjadi muzakki. Zakat masih dipahami dibagi rata dan dibagi habis, 3) pelaksanaan zakat masih lebih bersifat ritual dan seremonial tetapi kurang menyentuh dan menimbulkan atsar yang positif bagi muzakki.[5]
Berangkat dari pernyataan di atas, maka penulis mencoba mengurai tentang metodologi perhitungan zakat yang meliputi; a) Kaidah Perhitungan Zakat (Proses Perhitungan, Prinsip Perhitungan, klasifikasi harta,  dan b) Penaksirran dan penilaian zakat (asset tetap, proyek dalam proses, investasi jangka panjang, non asest tetap, pembayaran, alokasi biaya, hak milik, pendapatan)
A.   Kaidah penghitungan zakat  secara umum
Kaidah penghitungan zakat banyak berkaitan dengan penentuan dan penaksiran harga (kadar) zakat, ketentuan penyalurannya kepada para mustahik serta penjelasan masing-masing poin sesuai dengan aturan yang berlaku dalam fikih zakat. Langkah-langkah penghitungan zakat terdiri dari: 1) Mengumpulkan, menentukan, dan menaksir nilai barang-barang zakat. 2) Mengumpulkan, menentukan, dan menaksir nilai potongan-potongan dari zakat. 3) Menghitung kadar zakat (harga zakat) dan jumlah yang wajib dibayar. 4) Memberikan penjelasan tentang penyaluran zakat kepada para mustahik dan 5) Membuat catatan tentang sumber dan mustahik zakat secara periodik.
Proses Penghitungan Zakat
Prosedur penghitungan zakat dapat disimpulkan dalam poin-poin berikut:
1.      Menentukan tanggal haul, yaitu tanggal tibanya satu tahun Hijriyah waktu pembayaran zakat. Tanggal ini berbeda-beda sesuai dengan kondisi harta dan usaha si wajib zakat, kecuali dalam hal zakat hasil pertanian dan rikaz yang harus dibayar zakatnya ketika panen atau mendapatkan hasil.
2.      Menentukan dan menaksir harta kekayaan si wajib zakat serta penjelasan tentang kekayaan yang kena kewajiban zakat (harta zakat).
3.      Menentukan dan menaksir jumlah tanggungan, tuntutan, dan kewajiban pembayaran tahun berjalan atau tagihan yang telah jatuh tempo yang akan dipotongkan atau dikurangkan kepada harta zakat (apabila ada).
4.      Menentukan nishab zakat sesuai dengan jenis barang-barang zakat yang ada,
5.      Membandingkan antara total harta zakat dengan nishab zakat untuk mengetahui apakah barang-barang zakat tersebut kena kewajiban zakat atau tidak.
6.      Menentukan kadar zakat (harga zakat; volume zakat) yang akan dibayar dari barang-barang zakat. Yaitu :
a.       2,5% untuk zakat harta tunai, perdagangan, industri, jasa, sewa, hasil usaha, harta perolehan, dan profesi.
b.      5% untuk zakat hasil pertanian yang diairi dengan irigasi dan alat-alat yang menelan biaya.
c.       10% untuk zakat hasil pertanian yang diairi dengan air hujan yang tidak menelan biaya dan untuk zakat barang tambang.
d.      20% untuk zakat rikaz.  Menurut Imam Malik bahwa rikaz merujuk kepada harta karun yang terpendam, selama tidak ada modal yang dikeluarkan, tidak ada kerja berat dan kesulitan yang muncul dalam menemukannya, maka wajib keluarkan zakatnya sebesar 20%[6]
7.      Mengalkulasikan jumlah zakat yang harus dibayar dengan mengalikan harta bersih wajib zakat (tempat zakat) dengan kadar zakat (harga zakat; volume zakat).
8.      Membebankan kewajiban pembayaran zakat, yaitu sebagai berikut:
a.       Perorangan atau perusahaan pribadi, memikul semua jumlah zakat secara pribadi.
b.      Perusahaan partnership (syirkah), jumlah zakatnya dibagi kepada serikat sesuai dengan persentase modal harta mereka sebagaimana dalam akad syirkah.
c.       Perusahaan sero (saham), jumlah zakat dibagi-bagi sesuai dengan jumlah sero (saham), untuk menentukan jumlah zakat yang wajib dikeluarkan yang merupakan beban masing-masing sero, kemudian dikalkulasikan dengan jumlah sero yang dimiliki masing-masing pemegang saham, untuk mengetahui jumlah zakat yang merupakan kewajiban masing-masing pesero atau pemegang saham.
9.      Menyalurkan zakat kepada mustahik yang ada sesuai dengan aturan yang ditentukan dalam fikih zakat.
10.  Bagi lembaga, yayasan, atau badan zakat, hendaknya membuat laporan tentang jumlah zakat dan cara penyalurannya yang dibuat dalam bentuk list dan laporan keuangan dengan berbagai bentuknya.
Prinsip Penghitungan Zakat
Ada beberapa prinsip dasar yang harus diperhatikan dalam penentuan, penaksiran, dan pembuatan laporan zakat. Prinsip-prinsip tersebut digali dari sumber-sumber hukum Islam dan dari ilmu akuntansi, sehingga antara kedua sumber di atas tidak ada kontradiksi. Di antara prinsip-prinsip tersebut adalah:
1.    Prinsip haul
Fikih Islam menganggap satu tahun Qomariyah (Hijriyah) adalah tenggang waktu yang sudah cukup untuk pengembangan suatu harta. Oleh sebab itu, para wajib zakat mengalkulasikan harta kekayaan yang dimilikinya dengan harga pasaran. Apabila telah cukup satu tahun Qomariyah. Dalam kitab Syarhus Shagir dapat dibaca sebagai berikut: “Taksirlah harta kekayaanmu per jenis setiap tahun atas dasar harga di kala itu (harga pasaran) dengan harga yang adil dan pembelian yang baik.”  Prinsip ini tidak diaplikasikan untuk zakat hasil pertanian dan rikaz. Imam Syafii mengatakan, “Haul adalah salah satu syarat wajib zakat, apabila haul tidak cukup walaupun sebentar, harta belum kena kewajiban zakat.” Dalam pendapatnya yang lain beliau mengatakan Zakat dikeluarkan setelah dia diwajibkan dengan adanya haul.[7] Haul ini merupakan syarat wajib zakat untuk harta kekayaan selain biji-bijian dan rikaz. Ulama-ulama mazhab Maliki mengatakan, “Haul merupakan salah satu syarat wajib zakat kecuali kekayaan tambang, barang galian dan tanam-tanaman.”.
2.    Prinsip independensi tahun zakat.
Setiap tahun (haul) zakat independen dari tahun-tahun zakat lainnya, yaitu tahun sebelum dan sesudahnya. Tidak boleh mewajibkan dua zakat atas satu jenis harta dalam tahun yang sama, sebagaimana jenis harta tidak boleh tunduk kepada zakat dua kali dalam setahun.
3.    Prinsip berkembang (nama’a), baik riil maupun estimasi
Pembayaran zakat berdasar pada prinsip harta yang dapat berkembang, baik secara riil maupun estimasi, baik barang tersebut dicairkan di pertengahan haul ataupun tidak, baik perkembangan tersebut berlaku kontinu ataupun terputus-putus. Dr. Syauki Ismail Sahatah menjelaskan hal ini sebagai berikut: “Laba dalam akuntansi Islam adalah perkembangan harta yang berlaku dalam haul, baik harta tersebut dicairkan menjadi uang atau masih tetap sebagaimana adanya, karena tidak terjadi transaksi jual beli. Dalam kedua kondisinya dapat dilihat adanya keuntungan, sedangkan transaksi jual beli fungsinya tidak lebih hanya sekadar pengalihan bentuk harta dari bentuk aslinya kepada bentuk lain yang dapat menampakkan realita keuntungan. Oleh sebab itu, apabila sudah saatnya acara kalkulasi, tidak perlu ditunggu sampai nilai itu terjadi dalam bentuk realita, karena yang menjadi pertimbangan dalam penaksiran nilai adalah terjadinya keuntungan, bukan munculnya suatu keuntungan yang ditandai dengan transaksi jual beli. Sebab, jual beli tidak berfungsi membuat keuntungan, tetapi hanya memunculkan keuntungan.”
4.    Prinsip batas harta dari kondisi si wajib zakat.
Penghitungan zakat harus memperhatikan kondisi dari si wajib zakat, prinsip ini lebih dikenal dalam fikih Islam dengan istilah nishab zakat. Dalam Al-Qur`an prinsip ini banyak disebut, antara lain yang terdapat pada surah al-Baqarah [2]: 219.
Hasan Basyri menafsirkan ayat tersebut di atas dengan, “Jangan bayarkan hartamu, (jika akan mengakibatkan) kemudian kamu duduk meminta-minta.”  Prinsip ini diperjelas lagi dari penjelasan Rasulullah saw kepada seorang yang datang bertanya, “Mulailah dari dirimu, bayarkan sedekah kepada dirimu, jika masih ada sisa belanja keluargamu, bersedekahlah kepada keluarga dekatmu, bila masih lebih, bersedekahlah kepada .. dst.” (HR Muslim).
Prinsip ini diterapkan dalam fikih Islam adalah dengan target untuk tidak memaksa umat Islam di satu pihak dan menganjurkan mereka untuk selalu meningkatkan produksi di pihak lain. Ukuran kemampuan biaya dalam kalkulasi zakat mempunyai nilai unifikasi, yaitu 20 Dinar atau 200 Dirham untuk kekayaan harta tunai (uang, surat berharga, emas, perak).
5.    Prinsip zakat dipungut dari penghasilan bersih (neto) dan jumlah kotor (bruto) sesuai dengan bentuk dan jenis zakat.
Sebagai implementasi dari prinsip kemampuan biaya, zakat harus berdasar pada prinsip pemotongan utang-utang yang telah jatuh tempo dan biaya-biaya lainnya dari total penghasilan atau kekayaan, sebagai upaya untuk meringankan beban umat Islam. Dalil hukum dari prinsip ini cukup banyak, di antaranya adalah nukilan Abu Ubaid dari ulama lain: “Apabila hartamu telah cukup haul, lihatlah harta-harta kekayaanmu, baik uang maupun barang-barang yang dapat dijual, seterusnya taksirlah harganya dengan uang. Apabila mempunyai piutang dari orang yang dapat diharapkan pembayarannya, hitunglah bersama dengan kekayaan itu. Apabila mempunyai utang, potonglah dari hartamu, seterusnya bayarlah zakat sisa kekayaanmu itu.”  Data ini menunjukkan bahwa utang-utang dipotong dari barang-barang zakat sebelum diadakan kalkulasi. Di pihak lain, Rasulullah saw selalu memesankan kepada pegawai yang ditugaskan mengadakan penaksiran harta kekayaan pertanian dan buah-buahan untuk menentukan dan menaksir barang-barang yang wajib zakat, beliau mengatakan, “Apabila kamu mengadakan penaksiran, ambillah dan sisakan sepertiga atau seperempat.” (HR Ahmad).
6.    Prinsip penggabungan harta-harta yang sejenis yang sama haul, nishab, dan kadar zakatnya.
Ketika mengadakan pengumpulan dan penentuan harta-harta zakat, harus diperhatikan semua harta kekayaan yang dimiliki oleh si wajib zakat, baik yang terdapat di dalam negeri ataupun di luar negeri. Dalam hal ini, semua harta kekayaan harus digabungkan menjadi satu, kemudian dipotong dengan utang-utang dan biaya-biaya lain, seterusnya dibayar zakat dari barang-barang yang tersisa apabila masih mencukupi nishab.  Ibnu Qayim menjelaskan prinsip ini: “Barang perdagangan yang telah mencukupi haul yang terdapat di dalam negeri (tempat barang), walaupun sudah dikirimkan ke negara lain, nilainya harus ditaksir bersama-sama dengan barang-barang lain ketika menaksir zakatnya, walaupun jenis barang itu berbeda-beda.” Selain itu, juga bisa menggabungkan dari jenis harta-harta lain yang sama haul, nishab, dan kadar zakatnya. Misalnya, barang perdagangan digabungkan dengan harta tunai, simpanan gaji, dan pemberian.
7.    Prinsip penaksiran harga dilakukan berdasarkan harga pasaran.
Akuntansi Islam dalam menaksir barang-barang zakat di akhir tahun selalu berdasar pada prinsip penaksiran nilai barang dengan harga pasaran. Dalam sebuah nukilan dari Jabir bin Zaid, beliau mengatakan, “Taksirlah barang itu sesuai dengan harganya di saat zakat sudah wajib (akhir haul), kemudian bayarlah zakatnya.” Oleh karena itu, penaksiran harga suatu barang untuk tujuan pembayaran zakat harus dilakukan berdasarkan harga di akhir haul.
8.    Prinsip pengurangan harta wajib zakat oleh tanggungan dan kewajiban jangka pendek (kontan).
Sebagaimana pada prinsip poin  5, zakat dikeluarkan dari harta bersih setelah dikurangi tanggungan atau kewajiban. Akan tetapi, jika tanggungan tersebut jangka panjang yang mengurangi harta zakat adalah bagian yang harus dibayar pada tahun itu atau satu tahun ke depan apabila berhubungan dengan kredit bank dan hutang ke pihak lain yang dicicil. Dalam sebuah nukilan dari Maimun bin Mahran, dia mengatakan, “Apabila hartamu telah cukup haul, lihatlah harta bendamu yang lain, baik uang ataupun barang yang dapat diperjualbelikan, kemudian taksirlah harganya dengan uang. Apabila kamu mempunyai piutang atas orang yang mampu (bisa diharapkan pelunasannya), hitunglah bersama-sama, dan apabila kamu mempunyai utang potonglah dari harta tersebut. Seterusnya, bayarlah zakatnya dari sisanya.”
Klasifikasi Harta dalam Fikih Islam dalam Penerapan Penghitungan Zakat.
Zakat tidak terbatas pada jenis-jenis yang telah dikenal pada masa permulaan  Islam, sebagaimana terdapat dalam kitab-kitab fikih klasik, yaitu meliputi zakat emas dan perak, binatang ternak, barang dagangan, pertanian, rikaz (harta karun), dan makdin (harta terpendam di bawah tanah). Namun, dengan berkembangnya aktivitas ekonomi dan fasilitas sesuai dengan keadaan zaman sekarang, zakat meliputi berbagai hal lain selain dari jenis zakat pada zaman dahulu sebagaimana yang terdapat di dalam kitab-kitab fikih klasik.  Oleh karena itu, banyak hal yang mesti diperinci dari jenis-jenis harta dalam fikih Islam terhadap penerapan zakat pada masa sekarang, yaitu: Pertama,  harta dan perkembangannya; 1) Uang, alat penukar dalam suatu transaksi yang sekaligus merupakan harga suatu barang. 2) Barang, yaitu harta yang dapat dimanfaatkan sesuai fungsinya.  Barang ini dapat dibagi dua bagian, yaitu  barang yang dipakai dan modal perdagangan, 3) Binatang ternak, yaitu unta, sapi, kambing, dan sejenisnya. 4) Tanaman dan buah-buahan, yaitu hasil pertanian. Kedua, harta yang sebelumnya tidak dimiliki kemudian menjadi kepemilikan, yaitu ; Rikaz,[8] Ma'din,[9] dan Mustafad,[10] Ketiga, harta qiniyah,[11] Keempat, harta perolehan, yaitu harta yang didapatkan dari suatu pekerjaan atau profesi, seperti gaji dan upah.
B. Penaksiran dan Penilaian Zakat untuk Berbagai Unit Kekayaan.
1. Penaksiran dan Penilaian Zakat dari Aset Tetap
Aset tetap meliputi modal tetap, yaitu semua barang modal yang dipakai untuk jangka panjang, seperti areal tanah, gedung, furnitur, mobil, dan sebagainya yang dimiliki tanpa niat memperjualbelikannya.
Berikut ini disampaikan definisi dan cara menaksir nilainya dalam sistem akuntansi konvensional, kemudian sistem penaksiran nilai dan ketentuan hukum Islam tentang kewajiban zakatnya:
a.       Aset tetap material yang diperuntukkan buat pemakaian dan operasi.
Yaitu semua barang yang dimiliki untuk tujuan pemakaian tidak untuk diperjualbelikan dan mencari keuntungan secara langsung. Contoh, alat-alat pertukangan, mobil, furnitur, perlengkapan, dsb. Barang-barang seperti ini tidak dikenakan kewajiban zakat, karena tidak termasuk harta yang harus dizakati. Cara menaksir nilainya adalah atas dasar harga beli dikurangi penurunan nilai (penyusutan harga) karena pemakaian yang terus-menerus.
b.      Aset tetap material yang menghasilkan keuntungan
Yaitu benda kekayaan yang dimiliki dengan niat untuk menghasilkan keuntungan, seperti, apartemen dan mobil yang disewakan. Cara menaksir nilainya adalah atas dasar harga pembelian dikurangi penurunan harga karena pemakaian yang terus-menerus. Benda-benda seperti di atas tidak terkena kewajiban zakat. Yang dikenakan zakat adalah hasil bersih penyewaannya yang harus digabungkan dengan kekayaan lainnya milik si wajib zakat. Volume zakatnya adalah 2,5% sesuai dengan pendapat yang lebih kuat (rajih).
c.       Aset tetap maknawi (abstrak).
Yaitu semua hak milik abstrak yang dapat dimanfaatkan dan membantu dalam operasi di berbagai bidang usaha, seperti hak cipta, hak cetak, hak merek dagang, dan hak paten, surat izin usaha, dan sebagainya. Cara menaksir nilainya adalah dengan menaksir harga (biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh hak tersebut) ditambah dengan biaya-biaya keperluan lainnya, dikurangi dengan alokasi dana pemakaian. Modal seperti ini tidak dikenakan kewajiban zakat, karena berkaitan dengan aset tetap lainnya yang ditujukan untuk membantu jalannya operasi usaha. Bila niat memilikinya untuk diperdagangkan, maka cara kalkulasinya adalah dengan menaksir harga pasarnya kemudian dizakati seperti barang-barang perdagangan.
d.      Aset tetap abstrak yang menghasilkan pendapatan (income).
Yaitu hak-hak abstrak yang dimiliki untuk menghasilkan suatu income, seperti hak mengarang dan hak cipta yang disewakan dalam masa tertentu dengan imbalan tertentu pula. Hak-hak tersebut tidak dikenakan kewajiban zakat namun hasil bersih kemasukannya digabungkan dengan harta zakat lainnya dan dizakatkan sebesar 2,5%.
2.    Penaksiran dan Penilaian Zakat dari Proyek dalam Proses
Proyek dalam proses ialah semua proyek pembangunan yang masih dan sedang dilaksanakan dan belum selesai, seperti proyek pembangunan gedung, proyek reparasi, dan lain-lain. Barang-barang tersebut jika telah selesai bisa dimasukkan ke dalam aset tetap ataupun non-tetap sesuai dengan tujuan proyek tersebut. Proyek itu ditaksir berdasarkan biaya pembangunannya sejak tanggal penetapan anggaran termasuk harga tanah, desain arsitekturnya, izin pembangunan, bahan material, dan gaji buruh. Aset itu tidak bisa dipakai kecuali setelah selesai dan mulai dipergunakan.
Untuk kepentingan penghitungan zakat menurut fikih Islam, apabila proyek itu dibuat untuk dipergunakan dalam operasi, tidak wajib dizakati. Namun, jika diniatkan untuk dijadikan komoditas dagang, penaksiran nilainya dilakukan atas dasar harga pasaran tanah dan bahan bakunya saja, kemudian digabungkan dengan barang-barang lain yang harus dizakatkan.
3.    Penaksiran dan Penilaian Investasi Jangka Panjang
Investasi jangka panjang ialah segala kekayaan yang diinvestasikan ke dalam berbagai macam aset. Tujuan investasi ini adalah untuk menghasilkan pendapatan (penyewaan; mustaghalat: yaitu harta benda yang tidak diperdagangkan, akan tetapi diperkembangkannya dengan dipersewakan atau dijual hasil produksinya, benda hartanya tetap, akan tetapi manfaatnya yang berkembang.[12]) atau dengan tujuan perdagangan. Investasi jangka panjang dapat berupa:
1.      Investasi surat berharga (saham; obligasi)
2.      Investasi real estate.
Penilaian terhadap harta investasi ini menurut akuntansi dan hukum syariatnya berbeda-beda sesuai dengan jenisnya, yaitu sebagai berikut:
a)      Investasi saham. Saham adalah bagian dari modal suatu perusahaan, dimana pemegang saham termasuk sebagai pemilik aset perusahaan. Sebuah saham memiliki beberapa macam nilai atau harga:
  1. Harga nominal: Yaitu harga yang ditentukan pertama kali ketika dikeluarkan.
  2. Harga pasaran: Yaitu harga yang ditentukan berdasarkan kondisi permintaan dan persediaan di bursa obligasi yang ditaksir atas dasar harga yang terkecil, apakah produksi ataukah pasar dengan menyediakan dana penurunan harga saham jika harga pasarannya lebih rendah daripada harga belinya.
Untuk kepentingan penghitungan zakat menurut fikih Islam, saham-saham itu ditaksir dengan harga pasarannya ketika akan dizakatkan. Jika perusahaan yang mengeluarkan saham itu bergerak dalam bidang yang halal maka sahamnya boleh dimiliki. Namun, jika bidangnya itu haram maka diharamkan pula pemilikan sahamnya. Cara pembayaran zakatnya: Jika perusahaan yang mengeluarkan saham itu telah membayarkan zakatnya, maka tidak ada lagi kewajiban zakat atas pemilik saham. Tetapi, jika belum, si pemilik saham harus menzakatinya sesuai dengan tujuan apa ia memiliki saham tersebut. Nisabnya dilihat dari keuntungan bersih orang-orang yang ikut serta dalam patungan tersebut.[13]
b)      Investasi saham untuk tujuan menghasilkan pendapatan (income). Yaitu investasi berupa saham yang dimiliki dengan tujuan untuk mengembangkan kekayaan dan memberikan pemasukan, yang dinamakan juga dengan istilah investasi jangka panjang. Investasi itu bisa masuk ke dalam kelompok aset tetap dan aset non-tetap yang ditaksir berdasarkan harga terendah di antara harga beli (harga tercatat) ataupun harga pasarannya. Penilaiannya sebagai berikut:
  1. Apabila pemilik saham dapat mengetahui nilai setiap saham dari aset zakat perusahaan yang mengeluarkannya, ia harus mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5%.
  2. Jika tidak diketahui, ia harus menggabungkan pendapatan (income) yang dihasilkan dari saham itu dengan kekayaan lain yang harus dizakatkan, kemudian membayarkan zakatnya sebesar 2,5%.
Untuk kepentingan penghitungan zakat, penilaian harganya didasarkan atas harga pasarannya, sehingga dana yang dialokasikan untuk penurunan harga obligasi itu tidak diambil dari aset-aset yang harus dizakatkan.
c)      Investasi berupa saham untuk tujuan perdagangan. Yaitu investasi berupa saham yang dibeli untuk tujuan diperdagangkan atau dijual kembali agar menghasilkan keuntungan. Saham yang seperti ini ditaksir berdasarkan harga terendah di antara harga tercatat ataupun harga pasarannya. Untuk kepentingan penghitungan zakat menurut fikih  Islam, investasi saham yang diperdagangkan ini ditaksir dengan harga pasaran ketika telah tiba haulnya dan digabungkan dengan kekayaan lain yang harus dizakati.
d)      Investasi dalam bentuk saham anak perusahaan (untuk menghasilkan pendapatan ).  Anak perusahaan di sini maksudnya ialah perusahaan yang secara langsung atau tidak langsung dimiliki oleh perusahaan induknya lebih dari 50% sahamnya yang mempunyai hak suara. Biasanya, cara penaksiran nilainya menurut akuntansi konvensional, saham ini harganya dinilai berdasarkan harga terendah di antara harga beli ataupun harga pasarannya.
Untuk kepentingan penghitungan zakat menurut fikih Islam, zakat anak perusahaan itu dihitung secara terpisah, kemudian ditentukan berapa besarkah jatah perusahaan induknya berdasarkan besar saham yang dimiliki. Hasil pendapatannya (income) digabungkan dengan aset lain milik perusahaan induk yang harus dizakatkan apabila anak perusahaannya belum membayarkan zakatnya secara langsung.
e)      Investasi berupa saham perusahaan asosiasi. Perusahaan asosiasi ialah yang tidak merupakan anak perusahaan. Investasi berupa saham perusahaan seperti ini dianggap termasuk investasi jangka panjang.  Cara penaksiran nilainya menurut akuntansi konvensional, investasi ini dihitung berdasarkan harga terendah di antara harga beli dan pasarannya. Untuk kepentingan penghitungan zakat menurut fikih  Islam, pada investasi seperti ini diterapkan hukum yang sama dengan investasi saham dengan tujuan menghasilkan pendapatan, dimana dana penurunan harganya tidak diambil dari aset yang harus dizakati.
f)       Investasi dalam saham perusahaan yang dibeli. Terkadang suatu perusahaan itu diberikan wewenang untuk membeli sahamnya dari bursa obligasi dalam batas tertentu berdasarkan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum. Tujuannya adalah untuk diperdagangkan bukan untuk menghasilkan income, dimana saham tersebut akan dijual kembali ketika perusahaan itu membutuhkan dana likuidasi. Untuk kepentingan penghitungan zakat menurut fikih  Islam, harganya dihitung berdasarkan harga pasaran yang berlaku ketika haulnya tiba lalu disatukan dengan aset lain yang harus dizakati.
g)      Investasi berupa efek. Efek merupakan alat keuangan yang dikeluarkan bagi pemegangnya yang menjadi hubungan utang-piutang dan mengandung suku bunga yang harus dibayarkan pada waktu tertentu. Pihak yang mengeluarkan efek (debitor) berkewajiban membayar suku bunga itu di samping jumlah asli uang yang dipinjam (harga efek) pada saat jatuh temponya. Biasanya, cara penaksiran nilainya menurut akuntansi konvensional, efek itu dihitung dengan harga beli ditambah diskon ataupun dikurangi pertambahan harga. Apabila efek itu beredar di pasaran, maka dihitung berdasarkan harga yang terendah dengan menyediakan dana penurunan harganya jika harga pasaran lebih rendah daripada harga belinya. Untuk kepentingan pembayaran zakat menurut fikih  Islam, efek itu dihitung dengan harga nominalnya. Menurut syariat, bertransaksi dengan efek hukumnya haram, karena mengandung suku bunga riba yang diharamkan oleh syariat Islam. Namun, si pemilik harus membayar zakatnya dari harga belinya dan digabungkan dengan kekayaan lain yang harus dizakatkan. Sedangkan suku bunga yang dihasilkan dari efek itu harus didermakan untuk kepentingan sosial, kecuali pembangunan mesjid, sarana keagamaan, dan mencetak Al-Qur`an.
h)      Investasi dalam obligasi kas negara. Sebagian pemerintah suatu negara meminjam modal dari pasar domestiknya dengan cara mengeluarkan surat obligasi berbunga, yaitu yang dikenal dengan istilah obligasi kas negara. Obligasi tidak berbeda dengan obligasi yang lain yang dihitung berdasarkan harga belinya yang disesuaikan pemotongan harga sejak tanggal pembelian. Untuk kepentingan penghitungan zakat menurut fikih  Islam, obligasi kas negara ini dinilai dengan harga nominal ketika pertama kali dikeluarkan. Menurut syari’at, diharamkan melakukan transaksi dengan obligasi kas negara ini karena mengandung suku bunga riba dan diterapkan padanya hukum-hukum syariat yang berlaku terhadap surat obligasi lain secara umum. Suku bunga yang dihasilkan dari obligasi ini harus didermakan untuk kepentingan sosial, kecuali pembangunan mesjid, sarana keagamaan, dan mencetak Al-Qur`an.
i)        Investasi dalam real estate
  1. Investasi dalam real estate dengan tujuan menghasilkan pemasukan (income).
Yaitu kekayaan yang diinvestasikan dalam bentuk berbagai macam real estate, seperti areal tanah dan gedung atau bangunan yang dimiliki untuk tujuan menghasilkan pemasukan.
Biasanya, cara penaksiran nilainya menurut akuntansi konvensional, kekayaan investasi itu dinilai berdasarkan harga yang terendah di antara harga beli atau harga pasarannya.
Untuk kepentingan penghitungan zakat menurut fikih  Islam, investasi di atas tidak dikenakan kewajiban zakat pada bendanya, tetapi pada income bersihnya yang disatukan dengan kekayaan lain yang harus dizakati lalu dibayarkan zakatnya seluruhnya sebesar 2,5%.
  1. Investasi dalam real estate dengan tujuan niaga.
Yaitu harta kekayaan yang diinvestasikan dalam bentuk areal tanah dan bangunan atau gedung atau berbagai macam real estate lainnya yang dimiliki untuk tujuan niaga. Biasanya, cara penaksiran nilainya menurut akuntansi konvensional, investasi di atas dinilai berdasarkan harga terendah di antara harga beli atau pun harga pasarannya. Untuk kepentingan penghitungan zakat menurut fikih Islam, harganya dinilai berdasarkan harga pasarannya, lalu disatukan dengan kekayaan lain yang harus dizakati.
3.    Penaksiran dan Penilaian Zakat atas Harta non-Aset Tetap
Yaitu aset yang dimiliki untuk dikelola dalam bentuk usaha jual beli sehingga menghasilkan keuntungan dan tidak digunakan untuk menghasilkan pendapatan sebagaimana harta qiniyah atau mustaghalat. Di antara jenis aset ini  ialah stok barang yang masih digudangkan atau barang yang telah di akhir masa temponya, piutang, kuitansi penerimaan, asuransi pada pihak lain, perjanjian dengan pihak lain, cicilan kontrak yang telah dibayarkan terlebih dahulu, pendapatan yang telah pasti, deposito, dan saldo rekening berjalan yang ada di bank serta kekayaan uang yang telah ada. Adapun definisi, penilaiannya menurut akuntansi konvensional dan cara penghitungannya menurut sistem penghitungan zakat konvensional serta hukum fikihnya dari sudut pandang zakat harta (maal), adalah sebagai berikut:
a)      Barang-barang yang telah selesai diproduksi (barang jadi).  Cara penaksiran nilainya menurut akuntansi konvensional, dalam sistem kalkulasinya diperlakukan sama, yaitu dengan menentukan harga yang paling rendah antara harga pasaran dan harga modal dengan membuat alokasi dana untuk penurunan harga, kekadaluwarsaan atau kekuranglancaran. Apabila harga pasaran ternyata lebih rendah, dibuat juga alokasi dana untuk menanggulangi penurunan harga. Adapun untuk kepentingan penghitungan zakat menurut fikih Islam, untuk barang-barang yang dibeli untuk dijual kembali maka cara penaksiran nilainya adalah atas dasar harga pasar, jika dijual eceran maka ditentukan menurut harga eceran, apabila dijual grosiran maka ditentukan menurut harga grosiran. Harga tersebut digabungkan dengan nilai barang-barang zakat lainnya
b)      Barang-barang yang sedang dalam proses produksi. Cara penaksiran nilainya menurut akuntansi konvensional dilakukan atas dasar biaya produksi yang terdiri dari:  (a) harga bahan baku, (b)biaya-biaya lain, seperti upah dan gaji pegawai, pengeluaran produksi, baik secara langsung maupun tidak langsung. Untuk kepentingan penghitungan zakat menurut fikih Islam, cara penaksiran nilainya dilakukan atas dasar harga pasaran bahan baku dan bahan-bahan tambahan lainnya dalam proses produksi saja, kemudian digabungkan dengan nilai barang-barang zakat lainnya.
c)      Bahan baku utama., Cara penaksiran nilainya menurut akuntansi konvensional adalah atas dasar harga bahan yang terdiri dari harga pembelian bahan ditambah dengan semua pengeluaran dari pengangkutan sampai penggudangan. Untuk kepentingan penghitungan zakat menurut fikih Islam, bahan baku utama dapat dibagi dua bagian:
1)      Bahan baku asli dan utama. Bahan ini ditaksir nilainya atas dasar harga pasaran, kemudian  digabungkan dengan nilai barang-barang zakat lainnya.
2)      Bahan baku yang larut. Seperti bahan pencuci, pengepakan, dll. Bahan ini tidak termasuk dalam barang-barang zakat, karena tidak termasuk barang-barang perdagangan.
d)      Suku cadang modal tetap.  Cara penaksiran nilainya menurut akuntansi konvensional dilakukan atas dasar harga produksi setelah dikeluarkan dana alokasi untuk suku cadang yang kadaluwarsa. Untuk kepentingan penghitungan zakat menurut fikih Islam, unit ini dianggap termasuk dalam kelompok barang-barang modal tetap. Oleh sebab itu, ia tidak wajib zakat.
e)      Suku cadang yang diperuntukkan untuk dagang.  Untuk kepentingan penghitungan zakat menurut fikih Islam, cara penaksiran nilainya dilakukan atas dasar harga pasaran dan digabungkan dengan nilai barang-barang zakat lainnya.
f)       Barang-barang yang masih dalam perjalanan. Yaitu semua barang-barang yang telah dibeli, dibayar harganya, dan sedang dalam proses pengangkutan, tetapi belum sampai di gudang pembeli sampai akhir tahun anggaran. Biasanya, cara penaksiran nilainya menurut akuntansi konvensional terhadap barang-barang seperti ini adalah berdasarkan harga beli ditambah dengan biaya-biaya lain.
Untuk kepentingan penghitungan zakat menurut fikih Islam, barang-barang seperti ini ditaksir nilainya berdasarkan harga pasaran pada saat dan tempat pembelian, kemudian digabungkan dengan nilai barang-barang zakat lainnya. Apabila barang-barang dibeli atas dasar dokumen kredit, maka harga yang tertera di dalam dokumen kredit tersebut sebelum dibayar tunai adalah merupakan nilai barang yang kelak akan digabungkan dengan nilai barang-barang zakat lainnya.
g)   Barang-barang yang dialihkan kepada pihak lain. Yaitu semua barang-barang yang telah diserahkan oleh pemilik kepada diler (agen) untuk dijual. Biasanya, cara penaksiran nilainya menurut akuntansi konvensional dilakukan atas dasar harga modal. Untuk kepentingan penghitungan zakat menurut fikih Islam, barang-barang seperti ini ditaksir nilainya atas dasar harga pasaran di tempat barang, kemudian nilai tersebut digabungkan dengan nilai barang-barang zakat lainnya yang dimiliki si wajib zakat.
h)   Piutang (tagihan kepada pihak lain). Cara penaksiran nilainya menurut akuntansi konvensional dilakukan atas dasar harga bersih yang dapat ditagih. Jumlah ini termasuk ke dalam kelompok alokasi piutang yang pengembaliannya diragukan. Untuk kepentingan penghitungan zakat menurut fikih Islam, piutang dapat dibagi tiga macam:
  1. Piutang yang kemungkinan besar dapat ditagih atau bisa diharapkan pelunasannya. Piutang seperti ini digabungkan ke dalam kelompok barang-barang zakat yang nilainya ditaksir atas nilai utang yang bisa diharapkan pelunasannya.
  2. Piutang yang tidak diharap dapat ditagih atau tidak bisa diharapkan pelunasannya. Piutang seperti ini tidak digabungkan ke dalam kelompok barang-barang zakat. Zakatnya baru dibayar ketika menerimanya dan hanya untuk tahun berjalan saja, walaupun piutang tersebut telah berlalu beberapa tahun.
  3. Piutang yang dianggap gugur. Piutang seperti ini tidak ada harapan dapat ditagih lagi, sehingga tidak wajib zakat.
j)         Obligasi penerimaan. Yaitu surat-surat berharga yang berlaku di dalam kegiatan dagang, akan tetapi waktu pencairannya belum sampai, seperti surat-surat obligasi dan rekening. Biasanya, cara penaksiran nilainya menurut akuntansi konvensional dilakukan atas dasar harga pasaran sekarang.
Untuk kepentingan penghitungan zakat menurut fikih Islam, surat-surat seperti ini ditaksir nilainya berdasarkan nilai nominal atau harga tertulis dari surat-surat berharga tersebut, tanpa menambahkan bunganya. Apabila surat-surat berharga tersebut berasal dari harga barang yang telah dijual dengan pembayaran kemudian, maka selisih harga antara harga tunai dengan harga kemudian dimasukkan ke dalam harga dan diperlakukan sebagai piutang berjangka lama dan digabungkan dengan nilai harta zakat lainnya.
j)    Deposit yang berada di tangan pihak lain.  Termasuk ke dalam unit ini, semua uang yang ditahan oleh pihak lain sebagai deposit (jaminan) atas kelangsungan transaksi, janji-janji atau komitmen perusahaan untuk melakukan sesuatu kegiatan yang tertera dalam suatu kontrak. Biasanya, cara penaksiran nilainya menurut akuntansi konvensional adalah berdasarkan nilai nominal yang tercatat dalam kontrak atau akad.  Untuk kepentingan penghitungan zakat menurut fikih Islam, deposit yang merupakan jaminan suatu transaksi seperti ini dianggap sebagai hak milik bersyarat. Oleh sebab itu, tidak dikenakan zakat kecuali ketika penerimaannya dan hanya dibayar untuk tahun berjalan, walaupun deposit tersebut telah berlangsung beberapa tahun. Dengan demikian, deposit hanya dianggap sebagai barang zakat untuk tahun penerimaannya saja.
k)   Cicilan yang dibayar terlebih dahulu. Cara penaksiran nilainya menurut akuntansi konvensional dilakukan atas dasar nilai nominal yang tercatat dalam kontrak. Untuk kepentingan penghitungan zakat menurut fikih Islam, dana semacam ini dianggap telah keluar dari tangan pemilik pertama dan telah menjadi milik bersyarat sesuai dengan kontrak yang telah ditandatangani kedua belah pihak. Oleh sebab itu, dana ini tidak termasuk ke dalam harta zakat.
l)    Biaya yang dibayarkan terlebih dahulu. Yaitu dana yang dibayarkan terlebih dahulu pada tahun anggaran berjalan untuk pengeluaran tahun anggaran berikut, seperti sewa gedung dan asuransi untuk tahun berikut yang dibayar terlebih dahulu. Biasanya, cara penaksiran nilainya menurut akuntansi konvensional dilakukan atas dasar harga yang tercatat dalam kontrak. Untuk kepentingan penghitungan zakat menurut fikih Islam, dana seperti ini tidak dikenakan zakat lagi, karena telah keluar dari tangan pemilik pertama dan menjadi dana bersyarat yang dapat dimanfaatkan di kemudian hari.
m) Penghasilan yang sudah jatuh tempo. Yaitu semua penghasilan atau pemasukan yang mempunyai tempo pada tahun anggaran berjalan, tetapi belum ditagih sampai akhir tahun, seperti penghasilan investasi dan sewa yang telah jatuh tempo. Biasanya, cara penaksiran nilainya menurut akuntansi konvensional dilakukan atas dasar nilai yang tercatat dalam kontrak. Untuk kepentingan penghitungan zakat menurut fikih Islam, dana ini dianggap sebagai piutang. Oleh sebab itu, ketentuan hukumnya sama dengan ketentuan hukum tentang piutang. Apabila piutang tersebut tergolong piutang yang dapat ditagih atau bisa diharapkan pelunasannya maka digabungkan dengan nilai barang-barang zakat lainnya, apabila termasuk dalam piutang yang tidak bisa ditagih atau tidak bisa diharapkan pelunasannya maka tidak dikenakan kewajiban zakat sampai diterima secara riil.
n)   Dokumen kredit untuk pembayaran barang dagang atau Letter of Credit (LC).
Termasuk dalam unit ini, semua dana yang dibayarkan kepada pihak bank sebagai pembayaran harga komoditi impor atau barang modal tetap lainnya. Biasanya, cara penaksiran nilainya menurut akuntansi konvensional dilakukan atas dasar nilai yang tercatat dalam kontrak yang benar-benar dibayar. Untuk kepentingan penghitungan zakat menurut fikih Islam, nilainya ditaksir atas dasar nilai yang memang betul-betul telah dibayar dari dokumen tersebut, kemudian digabungkan dengan nilai barang-barang zakat lainnya.
o)   Dokumen kredit untuk pembelian barang-barang konsumsi atau sumber pencaharian.
Yaitu semua dana yang dibayarkan kepada pihak bank sebagai pembayaran harga komoditi impor atau barang modal tetap lainnya. Biasanya, cara penaksiran nilainya menurut akuntansi konvensional, dilakukan atas dasar nilai yang tercatat dalam kontrak yang benar-benar dibayar. Untuk kepentingan penghitungan zakat menurut fikih Islam, nilainya ditaksir atas dasar nilai yang memang betul-betul telah dibayar dari dokumen tersebut. Dana ini tidak dikenakan zakat.
p)   Dana surat jaminan atau Letter of Guarantee (LG). Yaitu dana yang dibayarkan kepada pihak bank untuk menutupi surat jaminan yang disampaikan kepada pihak lain, dimana pihak bank memberikan jaminannya bahwa pemilik dana akan melaksanakan transaksi atau kontrak yang telah ditandatangani. Apabila ternyata pihak pemilik dana tidak menepati kontrak atau transaksinya maka dana yang dibayarkan tersebut akan dicairkan untuk pihak pelanggan. Untuk kepentingan penghitungan zakat menurut fikih Islam, nilai surat jaminan ditaksir atas dasar nilai yang memang benar-benar telah dibayarkan kepada pihak counterpart. Dana ini tidak dikenakan zakat, karena merupakan milik bersyarat yang belum terlaksana. Apabila nilai surat jaminan tersebut ditarik kembali maka dana tersebut digabungkan dengan nilai barang-barang zakat lainnya dan dibayarkan zakatnya untuk tahun berjalan saja.
q)   Deposito bank. Yaitu sejumlah uang yang didepositokan di bank, baik dalam bentuk rekening berjalan, rekening investasi maupun jenis lain. Biasanya, cara penaksiran nilainya menurut akuntansi konvensional, dilakukan atas dasar nilai yang tercatat dalam daftar setelah dicocokkan dengan daftar rekening yang dikeluarkan oleh pihak bank. Untuk kepentingan penghitungan zakat menurut fikih Islam, uang ini digabungkan dengan nilai harta zakat lainnya, tanpa memasukkan bunganya, karena bunga tersebut riba dan haram. Bunganya ini harus didermakan kepada jalan kebaikan umum dan kegiatan sosial. Tidak boleh mendermakannya untuk jalan agama, seperti pembangunan mesjid, fasilitas keagamaan, dan pencetakan Al-Qur`an. Adapun penghasilan yang tidak bersifat riba (halal) harus digabungkan dengan nilai harta zakat lainnya.
r)    Uang kas. Yaitu sejumlah uang yang disimpan di kas usaha pribadi, syirkah, atau perusahaan. Biasanya, cara penaksiran nilainya menurut akuntansi konvensional, dilakukan atas dasar nilai uangnya di akhir tahun anggaran (akhir haul). Untuk kepentingan penghitungan zakat menurut fikih Islam, penaksirannya dilakukan atas dasar nilai riil pada saat tercapainya haul, kemudian nilai tersebut digabungkan dengan nilai harta zakat lainnya.
s)   Pembayaran terlebih dahulu biaya kegiatan yang akan menghasilkan kemudian. Untuk kepentingan penghitungan zakat menurut fikih Islam, dana seperti ini tidak dikenakan zakat, karena berkaitan dengan penggunaan dan pengoperasian, begitu juga anggaran dana yang telah dialokasikan tidak dipotongkan kepada harta zakat.
5. Penaksiran dan Penilaian Zakat Pembayaran
Yang dimaksud dengan tagihan adalah kewajiban materi yang harus dibayar oleh pribadi atau perusahaan kepada pihak lain, tagihan-tagihan seperti ini sering juga disebut dengan istilah potongan-potongan. Di antara jenis-jenis tagihan adalah, kredit jangka pendek, kredit jangka panjang, utang-utang, nota pembayaran, rekening, penarikan, pembayaran yang telah jatuh tempo, pemasukan yang telah diterima terlebih dahulu, pajak-pajak tahun berjalan, deposit yang telah dibayarkan oleh pihak lain, dan yang sejenisnya.  Berikut ini akan dijelaskan definisi dan penaksiran nilai unit-unit di atas menurut sistem akuntansi konvensional dan cara penaksiran nilainya untuk penghitungan zakat menurut fikih Islam, apakah dipotong dari barang-barang zakat atau tidak.
1. Pembayaran jangka panjang. Termasuk dalam unit ini semua, yaitu kewajiban-kewajiban materi yang harus dibayar oleh individu atau perusahaan kepada pihak lain yang tidak dituntut pengembaliannya kecuali setelah berlalu satu tahun atau lebih dari tahun anggaran (tahun haul) yang sedang berjalan, seperti kredit jangka panjang, rekening, dan surat pembayaran jangka panjang. Biasanya, cara menaksir nilainya menurut akuntansi konvensional, dilakukan atas dasar nilai yang tercatat dalam kontrak termasuk penghasilannya apabila belum dibayarkan secara tersendiri. Tagihan-tagihan seperti ini dapat dilihat dalam daftar hak milik atau daftar tagihan-tagihan yang sedang beroperasi (aktif). Untuk kepentingan penghitungan zakat menurut fikih Islam, secara umum nilainya ditaksir atas dasar nilai yang tercatat dalam kontrak. Ketentuan hukum tentang tagihan ini berbeda-beda sesuai dengan sistem pengoperasiannya:
a. Apabila cicilan tahun berjalan dari tagihan jangka panjang tersebut dipergunakan untuk pendanaan barang-barang yang sedang beroperasi, semuanya dipotong dari barang-barang zakat. Sedang, kalau perusahaan tersebut tidak memiliki kekayaan lain yang melebihi dari kebutuhan pokok yang dapat menutupi semua tagihan (pembayaran) tahun berjalan tersebut.
b. Apabila cicilan jangka panjang tersebut dipergunakan untuk pendanaan barang-barang modal tetap, cicilan tahun berjalan dapat dipotongkan kepada harta zakat. Akan tetapi, apabila jatuh temponya terjadi setelah berakhirnya tahun anggaran (tahun haul), maka tidak boleh dipotongkan kepada harta zakat.
Secara umum dapat dikatakan bahwa semua tagihan-tagihan (pembayaran) tahun berjalan dapat dipotongkan kepada harta zakat.
2. Pembayaran tagihan bergerak. Yaitu semua kewajiban-kewajiban yang telah jatuh tempo yang harus dilunasi dalam waktu singkat, kurang dari satu tahun, seperti utang dan surat tanda pembayaran dll. Berikut ini akan disampaikan keterangan detil:
a) Utang-utang. Yaitu semua kewajiban-kewajiban yang telah jatuh tempo yang harus dilunasi dalam waktu singkat, kurang dari satu tahun. Tagihan ini timbul akibat pembelian barang dan keperluan produksi lainnya. Biasanya, cara penaksiran nilainya menurut akuntansi konvensional, dilakukan atas dasar aset yang tercatat dalam kontrak di akhir tahun anggaran.
Untuk kepentingan penghitungan zakat menurut fikih Islam, nilai utang-utang ditaksir berdasarkan nilai yang tercatat dalam kontrak. Utang-utang ini dianggap merupakan tagihan (pembayaran) tahun berjalan atau tahun haul yang boleh dipotongkan kepada harta zakat.
b) Surat-surat tanda pembayaran (giral pembayaran). Surat-surat pembayaran dibuat sesuai dengan obligasi atau rekening yang ada. Surat pembayaran ini merupakan hak pemasok barang (suplier) atau jasa dari sebuah perusahaan. Surat pembayaran ini biasanya harus dapat dicairkan dalam tempo yang singkat, kurang dari satu tahun. Biasanya, cara penaksiran nilainya menurut akuntansi konvensional, dinilai berdasarkan aset yang tercatat di dalam daftar di akhir tahun anggaran.
Untuk kepentingan penghitungan zakat menurut fikih Islam, nilai surat pembayaran ditaksir atas dasar nilai yang tercatat di dalam daftar. Surat pembayaran ini dianggap sebagai tagihan tahun berjalan yang dapat dipotongkan kepada harta zakat.
c) Kredit bank.  Yaitu sejumlah dana yang dipinjam oleh perusahaan dari bank yang harus dikembalikan dalam tempo yang singkat, tidak melebihi dari satu tahun. Biasanya, cara menaksir nilai kredit bank ini menurut akuntansi konvensional, dinilai atas dasar aset yang tercatat dalam daftar pada akhir tahun anggaran. Untuk kepentingan penghitungan zakat menurut fikih Islam, tagihan tahun berjalan ditaksir atas dasar nilai yang tercatat dalam kontrak dan dapat dipotongkan kepada harta zakat.
d) Pembayaran di muka. Yaitu semua pengeluaran yang dikeluarkan pada tahun berjalan, sedangkan penagihannya baru dapat dilakukan pada tahun anggaran mendatang. Biasanya, cara menaksir nilainya menurut akuntansi konvensional, dihargai atas dasar aset yang tercatat dalam kontrak di akhir tahun anggaran. Untuk kepentingan penghitungan zakat menurut fikih Islam, pembayaran di muka ditaksir nilainya atas dasar nilai yang tercatat dalam kontrak dan dapat dipotongkan kepada harta zakat, karena dianggap tagihan tahun berjalan.
e) Penghasilan yang telah diterima terlebih dahulu (penerimaan di muka). Yaitu semua dana yang telah diterima secara praktis pada tahun anggaran berjalan pada hal dana tersebut berhubungan dengan transaksi tahun mendatang. Biasanya, cara menilai harganya menurut akuntansi konvensional, dihargai atas dasar nilai yang tercatat dalam kontrak, karena dana tersebut dianggap sebagai kewajiban perusahaan terhadap pihak lain sebagai imbalan dari kontrak transaksi barang produksi atau jasa yang akan diterima.
 Untuk kepentingan penghitungan zakat menurut fikih Islam, harganya dinilai atas dasar nilai yang tercatat di dalam kontrak, tanpa ditambah atau dikurangi. Adapun untuk kepentingan penghitungan zakat menurut fikih Islam, ketentuan hukumnya terdapat perbedaan sesuai dengan tempo yang diberlakukan, yaitu sebagai berikut:
1)      Jika penghasilan yang telah diterima tersebut adalah imbalan dari harga barang yang belum diserahkan (barang tersebut tidak termasuk dalam barang-barang zakat), maka tidak boleh dipotongkan kepada harta zakat. Akan tetapi, apabila barang tersebut sudah termasuk dalam daftar barang-barang yang dizakati, maka boleh dipotongkan kepada harta zakat.
2)      Jika penghasilan yang telah diterima tersebut termasuk cicilan pertama dari jasa yang belum dilakukan, maka cicilan tersebut dianggap utang kepada orang lain. Oleh sebab itu, dapat dipotongkan kepada harta zakat, karena cicilan tersebut tidak terdapat pemiliknya yang pasti, dimana ada kemungkinan kontrak tersebut dibatalkan kemudian hari.
f) Hak-hak orang lain. Yaitu semua hak-hak yang wajib dibayarkan kepada pihak lain, seperti tagihan pajak, asuransi sosial, dan denda. Hak-hak seperti ini dianggap sebagai kewajiban yang harus dibayarkan oleh perusahaan. Biasanya, cara menilai harganya menurut akuntansi konvensional, dinilai atas dasar nilainya yang tercatat dalam kontrak yang dalam banyak hal dapat bertambah dengan keuntungan atau berkurang akibat denda keterlambatan pembayaran. Untuk kepentingan penghitungan zakat menurut fikih Islam, nilainya ditaksir atas dasar nilai harga yang tercatat di dalam kontrak (harga tertulis). Hak-hak orang lain seperti ini dianggap sebagai tagihan tahun berjalan yang dapat dipotongkan kepada harta zakat.
g) Keuntungan yang telah direncanakan pendistribusiannya. Yaitu usul pendistribusian materi yang telah diumumkan oleh Dewan Direksi sebuah perusahaan, akan tetapi usul tersebut belum mendapat persetujuan dari sidang umum pemegang saham, sehingga kegiatan pendistribusian belum dapat dilakukan secara praktis. Biasanya, cara menilai harganya menurut akuntansi konvensional dinilai, atas dasar jumlah harga yang disebutkan di dalam usul Dewan Direksi yang dapat dilihat di dalam anggaran keuangan pada poin keuntungan yang telah diusulkan pendistribusiannya.  Untuk kepentingan penghitungan zakat menurut fikih Islam, harganya dinilai sesuai dengan nilai yang tercatat di dalam kontrak yang dapat dilihat dalam kalkulasi pembagian keuntungan. Dana ini tidak dapat dipotongkan kepada harta zakat, karena belum mendapat persetujuan dari sidang umum pemegang saham, sehingga belum dapat dianggap hak dari para pemegang saham.
h) Keuntungan transaksi spekulasi. Yaitu keuntungan bersih yang diperoleh perusahaan dari transaksi spekulasi sampai akhir tahun anggaran. Keuntungan ini dibagi antara pemilik modal dan pelaksana sesuai dengan kesepakatan yang telah disetujui sebelumnya. Untuk kepentingan penghitungan zakat menurut fikih Islam, zakat usaha spekulasi wajib dibayar oleh pemilik harta, sedangkan bagian pelaksana (pekerja) dianggap sebagai tagihan tahun berjalan yang boleh dipotongkan kepada harta  zakat.
i) Deposit. Yaitu kewajiban yang wajib dibayar kepada pihak lain sebagai jaminan atau perjanjian untuk melaksanakan sebuah kegiatan tertentu. Biasanya, cara menilai harganya menurut akuntansi konvensional, harganya dinilai atas dasar nilai yang tercatat dalam kontrak. Untuk kepentingan penghitungan zakat menurut fikih Islam, harganya dinilai atas dasar nilai yang tercantum di dalam daftar. Dana ini dianggap sebagai tagihan tahun berjalan yang dapat dipotongkan kepada harta zakat. Apabila tagihan tersebut tidak diharuskan pembayarannya pada tahun berjalan, maka tidak boleh dipotongkan kepada harta zakat pada tahun berjalan, akan tetapi akan dipotongkan pada saat jatuh tempo.
6. Penaksiran dan Penilaian Zakat dari Alokasi Biaya
Alokasi biaya tak terduga adalah sejumlah dana yang disisihkan dari pendapatan di akhir tahun anggaran. Dana tersebut diperuntukkan buat menutupi penyusutan barang-barang modal atau untuk pembayaran tagihan dari perusahaan lain yang belum dapat ditentukan sebelumnya.
Ada beberapa macam alokasi untuk biaya tak terduga, di antaranya:
a)      Alokasi biaya penyusutan atau kerusakan barang-barang modal.
Alokasi ini tidak termasuk kebutuhan yang perlu dipotongkan kepada harta zakat, karena barang-barang modal tersebut tidak termasuk barang yang dizakati.
b)      Alokasi biaya sarana usaha yang sedang beroperasi.
Untuk kepentingan penghitungan zakat menurut fikih Islam, mengingat bahwa cara menentukan nilai barang-barang modal yang sedang beroperasi (aktif) untuk tujuan zakat, maka harganya dinilai atas dasar harga pasaran, dan potongan semacam ini tidak termasuk kebutuhan yang harus dipotongkan kepada harta zakat. Namun, apabila harga barang-barang yang sedang beroperasi tersebut ditaksir (karena satu dan lain hal) atas dasar harga registrasi dan ternyata lebih besar dari harga pasaran, maka alokasi semacam ini dapat dipotongkan kepada harta zakat.
c)      Alokasi biaya untuk menutupi ikatan dengan pihak lain yang belum ditentukan sebelumnya.
Yaitu keterikatan perusahaan dengan pihak lain yang belum ditentukan secara pasti sebelumnya. Contohnya, alokasi biaya mengakhiri masa kerja pegawai (pensiun dan PHK), alokasi biaya liburan, alokasi pembayaran pajak, alokasi pembayaran denda-denda, dan lain-lain. Biasanya, cara menilai harganya menurut akuntansi konvensional, nilai alokasi biaya ini ditaksir oleh tenaga ahli sesuai dengan volume kewajiban keuangan, kontrak, aturan-aturan dan ketentuan yang dilakukan dengan pihak lain. Nilai alokasi ini dianggap sebagai beban yang harus dipikul perusahaan dan selalu muncul dalam kalkulasi untung rugi.
Untuk kepentingan penghitungan zakat menurut fikih Islam, kewajiban-kewajiban keuangan seperti ini harus diperhitungkan nilainya dengan teliti dan detil tanpa berlebih-lebihan, sehingga tidak beralih menjadi anggaran persediaan (cadangan) rahasia. Nilai ini dianggap sebagai utang yang telah jatuh tempo yang dapat dipotongkan kepada harta zakat. Apabila ternyata terdapat penaksiran yang berlebihan, perbedaan perhitungan tersebut harus ditarik kembali. Apabila dalam kalkulasi tersebut terdapat bunga (denda keterlambatan) atas pembayaran tagihan yang sudah diperhitungkan sebelumnya, bunga tersebut tidak termasuk utang yang wajib dibayar. Oleh sebab itu, tidak dapat dipotongkan kepada harta zakat, tetapi yang dapat dipotongkan hanyalah tagihan-tagihan yang telah jatuh tempo (mesti dibayar).
7.  Penaksiran dan Penilaian Zakat Hak Milik
 Maksudnya ialah hak milik bersih pemegang saham (pemilik perusahaan) yaitu perbedaan antara total nilai barang-barang modal dikurangi dengan total tagihan-tagihan dan potongan-potongan.
Hak milik dapat mencakup poin-poin berikut:
a)      Kepemilikan saham (modal). Yaitu sejumlah dana yang diinvestasikan oleh pemegang saham dalam suatu perusahaan modal yang terdiri dari banyak saham. Setiap saham dianggap sebagai satu kuota dari modal perusahaan secara keseluruhan. Saham tersebut adalah berbentuk nilai nominal yang harus dibayar. Untuk kepentingan penghitungan zakat menurut fikih Islam, modal yang harus dibayar adalah merupakan hak milik pemegang saham yang terlihat dalam bentuk nilai nominal yang harus dibayar masing-masing. Modal ini adalah merupakan sumber pendanaan perusahaan untuk jangka panjang yang secara hukum tidak dianggap sebagai utang atas perusahaan, oleh sebab itu tidak dapat dipotongkan kepada harta zakat.
b)      Biaya-biaya cadangan. Yaitu sejumlah dana yang disisihkan dari penghasilan bersih yang dapat didistribusikan untuk menunjang kondisi perusahaan atau untuk pendanaan kegiatannya pada masa mendatang ataupun untuk mengimplementasikan peraturan pemerintah. Untuk kepentingan penghitungan zakat menurut fikih Islam, biaya-biaya cadangan ini dianggap sebagai hak milik para pemegang saham, karena bersumber dari keuntungan yang sudah merupakan hak mereka, sesuai dengan jumlah aset yang tertulis dalam daftar. Biaya-biaya cadangan ini tidak dapat dipotong dari barang-barang zakat, karena termasuk keuntungan yang disisihkan untuk para pemegang saham, pemilik perusahaan atau untuk perusahaan itu sendiri. Oleh sebab itu, tidak termasuk dalam ikatan-ikatan yang harus dibayar.
c)      Modal tambahan. Yaitu sejumlah dana yang dibayar oleh para pemegang saham sebagai penambahan saham baru. Jumlah ini dapat terlihat dari perbedaan antara nilai saham nominal dengan nilai saham sewaktu pencatatan. Dana ini diperlakukan sebagai dana cadangan modal dan kadang-kadang dianggap sebagai hak milik. Untuk kepentingan penghitungan zakat menurut fikih Islam, dana ini dianggap sebagai dana cadangan. Oleh sebab itu, tidak dapat dipotongkan kepada harta zakat.
d)      Pengauditan zakat keuntungan yang belum didistribusikan. Yaitu sejumlah dana yang dihasilkan oleh perusahaan pada tahun-tahun yang lalu, karena satu dan lain hal belum didistribusikan kepada pemegang saham. Biasanya, menurut akuntansi konvensional, pengauditannya dilakukan setelah dewan umum menyetujui pelaksanaan kegiatan pembagian keuntungan yang dibuat sepengetahuan ketua dewan direksi perusahaan modal tersebut. Untuk kepentingan penghitungan zakat menurut fikih  Islam, dana yang belum didistribusikan dianggap sebagai hak milik para pemegang saham yang tidak bisa dipotongkan kepada harta zakat, karena dari segi kepemilikan tidak berbeda dari dana cadangan.
e)      Kerugian yang belum didistribusikan. Yaitu kerugian yang terjadi dalam periode anggaran tahun berjalan atau tahun-tahun sebelumnya, karena satu dan lain hal belum didistribusikan kepada para pemegang saham. Untuk kepentingan penghitungan zakat menurut fikih  Islam, kerugian yang belum didistribusikan dianggap pengurangan terhadap hak milik. Kerugian ini tidak mempengaruhi barang-barang zakat dalam poin-poin daftar pendapatan (kalkulasi untung rugi).
9.    Penaksiran dan Penilaian Zakat Berbagai Jenis Pendapatan (Kalkulasi Untung Rugi).
Daftar pendapatan adalah salah satu daftar keuangan yang dibuat oleh akuntan di akhir setiap periode atau secara umum pada akhir tahun anggaran. Cara penaksiran nilainya menurut fikih Islam; Semua pemasukan harus ditaksir harganya dengan benar sesuai dengan aturan kegiatan yang dibenarkan hukum Islam. Di antara hal yang perlu diperhatikan adalah halal haramnya pemasukan tersebut. Apabila pemasukan mencakup harta yang haram atau kotor, maka wajib disisihkan terlebih dahulu. Demikian juga dengan perbelanjaan, ia harus dinilai harganya dengan baik dan benar sesuai dengan aturan yang dibolehkan dalam hukum Islam. Di antara hal-hal yang perlu diperhatikan adalah perbelanjaan yang tidak mubazir, tidak mewah, dan tidak berlebih-lebihan. Zakat tidak terpengaruh secara langsung dengan poin-poin daftar pendapatan, tetapi barang-barang zakat akan terpengaruh akibat tagihan-tagihan yang harus dipotongkan kepada pendapatan.
C.   Catatan Akhir
Zakat sebagai sarana distribusi pendapatan dan pemerataan ekonomi, serta sarana berbuat kebajikan bagi kepentingan masyarakat menduduki peran penting dalam perekonomian masyarakat secara umum maupun kalangan Muslim, karenanya menarik untuk dikaji kembali sebagai salah satu potensi dana umat yang sangat besar guna memecahkan berbagai masalah sosial masyarakat.
Peran strategis zakat akan terwujud apabila kaum muslimin benar-benar meyakini dan menjalankan ibadah zakat dengan benar. Metodologi perhitungan zakat secara pribadi maupun dalam setiap jenis usaha juga sangat penting untuk disosialisasikan guna memberikan pemahaman yang jelas tentang zakat. Selain itu menanamkan keyakinan yang kuat tentang pentingnya kewajiban zakat, baik dalam rangka menjalin hubungan vertikal dengan Allah SWT, maupun mewujudkan kesejahteraan secara adil dalam kehidupan masyarakat.
Sistem dan manajemen pengelolaan zakat juga perlu terus-menerus ditingkatkan sehingga mampu semakin meningkatkan kepercayaan muzakki (pembayar zakat) kepada amil (pengelola zakat) karena pengelolaan yang jelas programnya, terukur implementasinya dan dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel). Wa ’al-Lâhu a‘lam bi al-Shawâb.



DAFTAR PUSTAKA

al-Zuhayly, Wahbah, Dr., al-Fiqh al-Islami Adillatuh, Terj. Zakat Kajian Berbagai Mazhab (Bandung:PT. Remaja Rosdakarya, 1997)
Anas, Imam Malik ibn, Al-Muawatta, terj. Dwi Surya Atmaja ( Jakarta : PT. Raja Grafindo  Persada, 1999)
Ariswanto, Buku Pintar Teori Ekonomi, (Jakarta :Aribu Mitra Mandiri, 1997)
Kementerian Agama  RI. Al-Qur’an dan Terjemahnya (PT. Sinergi Pustaka Indonesia, 2012)
Qardharwi, Yusuf, Fiqh al-Zakah/Hukum Zakat, (Beirut: Muassah al-Risalah).
Tazkiyah, Software Zakat





[1] Kementerian Agama  RI. Al-Qur’an dan Terjemahnya (PT. Sinergi Pustaka Indonesia, 2012) h.8
[2] Ibid, h. 273
[3] Ibid, h. 264
[4] Ariswanto, Buku Pintar Teori Ekonomi, (Jakarta :Aribu Mitra Mandiri, 1997) h.35
[6] Imam Malik ibn Anas, Al-Muawatta, terj. Dwi Surya Atmaja ( Jakarta : PT. Raja Grafindo  Persada, 1999) cet I, hlm. 122
[7] Dr. Wahbah al-Zuhayly, al-Fiqh al-Islami Adillatuh, Terj. Zakat Kajian Berbagai Mazhab (Bandung:PT. Remaja Rosdakarya, 1997) cet. III. h. 118
[8]yaitu harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan harta karun. Termasuk di dalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya.
[9]yaitu benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok, minyak bumi, batubara, dan sebagainya. Juga, segala sesuatu yang dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan, dan lain-lain.
[10]yaitu harta yang didapatkan dari orang lain atau harta tidak terduga, seperti pemberian dan hadiah.  
[11]yaitu harta yang dimiliki bukan untuk perdagangan tetapi untuk diambil hasilnya sebagai pemasukan, seperti harta yang disewakan untuk mendapatkan bayaran (pemasukan) dari barang sewaan tersebut yang disebut harta mustaghalat, binatang perahan yang diambil susunya sebagai sumber pemasukan, mobil angkutan, dan yang sejenisnya.

[12] Yusuf Qardharwi, Fiqh al-Zakah/Hukum Zakat, (Beirut: Muassah al-Risalah). 458
[13] Dr. Wahbah al-Zuhayly , Ibid, h. 274

1 komentar: