METODOLOGI
PERHITUNGAN ZAKAT
Oleh:
Muhammad Sukma Kahar
Pendahuluan
Seorang muslim yang mampu dalam ekonomi wajib membayar
sebagian harta yang dimiliki kepada orang-orang yang berhak menerimanya baik
melalui panitia zakat maupun didistribusikan secara langsung/sendiri. Hukum
zakat adalah wajib bila mampu secara finansial dan telah mencapai batas minimal
bayar zakat atau yang disebut nisab.
(#qßJÏ%r&ur
no4qn=¢Á9$#
(#qè?#uäur
no4qx.¨9$#
(#qãèx.ö$#ur
yìtB
tûüÏèÏ.º§9$#
ÇÍÌÈ
Terjemahnya
: “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah
zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'” (Q.S. al-Baqarah [2] : 43)[1]
õè{
ô`ÏB
öNÏlÎ;ºuqøBr&
Zps%y|¹
öNèdãÎdgsÜè?
NÍkÏj.tè?ur
$pkÍ5
Èe@|¹ur
öNÎgøn=tæ
(
¨
Terjemahnya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka,
dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka” (Q.S. at-Taubah [9]
: 103)[2]
*
$yJ¯RÎ)
àM»s%y¢Á9$#
Ïä!#ts)àÿù=Ï9
ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur
tû,Î#ÏJ»yèø9$#ur
$pkön=tæ
Ïpxÿ©9xsßJø9$#ur
öNåkæ5qè=è%
Îûur
É>$s%Ìh9$#
tûüÏBÌ»tóø9$#ur
Îûur
È@Î6y
«!$#
Èûøó$#ur
È@Î6¡¡9$#
(
ZpÒÌsù
ÆÏiB
«!$#
3
ª!$#ur
íOÎ=tæ
ÒOÅ6ym
ÇÏÉÈ
Terjemahnya: “Sesungguhnya
zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan)
budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang
sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan
Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana” (Q.S. at-Taubah [9]: 60[3]
Zakat dalam perspektif
ekonomi adalah suatu potensi yang sangat besar. Tetapi sangatlah dipertanyakan
bahwa potensi zakat sebagai sarana distribusi pendapatan dan pemerataaan
ekonomi, serta sarana berbuat kebajikan bagi kepentingan masyarakat belumlah
dikelola dan didayagunakan secara maksimal. Padahal jika potensi zakat ini
dikelola dengan baik tentu akan dapat membawa dampak besar dalam kehidupan
ekonomi masyarakat[4].
Dalam
Islam, pelaksanaan zakat merupakan sebuah ibadah. Dan ibadah yang berkualitas
mempersyaratkan tiga hal, 1) Kaifiyah
(tata caranya) harus benar, terpenuhi syarat dan rukunnya 2) Ruh (esensi) dari ibadah itu mampu
mendatangkan hikmah baik bagi diri maupun orang lain, dan 3) mampu menimbulkan atsar (bekas) terhadap pelakunya.
Dalam konteks zakat, tiga prasyarat tersebut ternyata belum nampak.
Persoalannya 1) Umat Islam belum sepenuhnya memahami ketentuan-ketentuan zakat,
terlebih bila dikaitkan dengan perkembangan bermacam kegiatan maupun industri
yang dalam al Qur’an, Sunnah maupun fiqh klasik belum diatur. 2) pelaksanaan
zakat belum mampu mewujudkan misinya, yaitu mengentaskan kemiskinan dan
mengangkat mustahiq menjadi muzakki. Zakat masih dipahami dibagi rata dan
dibagi habis, 3) pelaksanaan zakat masih lebih bersifat ritual dan seremonial
tetapi kurang menyentuh dan menimbulkan atsar yang positif bagi muzakki.[5]
Berangkat dari pernyataan di atas, maka penulis
mencoba mengurai tentang metodologi perhitungan zakat yang meliputi; a) Kaidah Perhitungan Zakat (Proses
Perhitungan, Prinsip Perhitungan, klasifikasi harta, dan b) Penaksirran dan penilaian zakat
(asset tetap, proyek dalam proses, investasi jangka panjang, non asest tetap,
pembayaran, alokasi biaya, hak milik, pendapatan)
A.
Kaidah penghitungan zakat secara
umum
Kaidah penghitungan zakat banyak
berkaitan dengan penentuan dan penaksiran harga (kadar) zakat, ketentuan
penyalurannya kepada para mustahik serta penjelasan masing-masing poin sesuai
dengan aturan yang berlaku dalam fikih zakat. Langkah-langkah penghitungan
zakat terdiri dari: 1) Mengumpulkan, menentukan, dan menaksir nilai
barang-barang zakat. 2) Mengumpulkan, menentukan, dan menaksir nilai potongan-potongan
dari zakat. 3) Menghitung kadar zakat (harga zakat) dan jumlah yang wajib
dibayar. 4) Memberikan penjelasan tentang penyaluran zakat kepada para mustahik
dan 5) Membuat catatan tentang sumber dan mustahik zakat secara periodik.
Proses Penghitungan
Zakat
Prosedur penghitungan
zakat dapat disimpulkan dalam poin-poin berikut:
1. Menentukan tanggal
haul, yaitu tanggal tibanya satu tahun Hijriyah waktu pembayaran zakat. Tanggal
ini berbeda-beda sesuai dengan kondisi harta dan usaha si wajib zakat, kecuali
dalam hal zakat hasil pertanian dan rikaz yang harus dibayar zakatnya ketika
panen atau mendapatkan hasil.
2. Menentukan dan
menaksir harta kekayaan si wajib zakat serta penjelasan tentang kekayaan yang
kena kewajiban zakat (harta zakat).
3. Menentukan dan
menaksir jumlah tanggungan, tuntutan, dan kewajiban pembayaran tahun berjalan
atau tagihan yang telah jatuh tempo yang akan dipotongkan atau dikurangkan
kepada harta zakat (apabila ada).
4. Menentukan nishab
zakat sesuai dengan jenis barang-barang zakat yang ada,
5. Membandingkan antara
total harta zakat dengan nishab zakat untuk mengetahui apakah barang-barang
zakat tersebut kena kewajiban zakat atau tidak.
6. Menentukan kadar
zakat (harga zakat; volume zakat) yang akan dibayar dari barang-barang zakat. Yaitu
:
a.
2,5% untuk zakat harta tunai,
perdagangan, industri, jasa, sewa, hasil usaha, harta perolehan, dan profesi.
b. 5% untuk zakat hasil
pertanian yang diairi dengan irigasi dan alat-alat yang menelan biaya.
c. 10% untuk zakat hasil
pertanian yang diairi dengan air hujan yang tidak menelan biaya dan untuk zakat
barang tambang.
d.
20% untuk zakat rikaz. Menurut
Imam Malik bahwa rikaz merujuk kepada harta karun yang terpendam, selama tidak
ada modal yang dikeluarkan, tidak ada kerja berat dan kesulitan yang muncul
dalam menemukannya, maka wajib keluarkan zakatnya sebesar 20%[6]
7. Mengalkulasikan
jumlah zakat yang harus dibayar dengan mengalikan harta bersih wajib zakat
(tempat zakat) dengan kadar zakat (harga zakat; volume zakat).
8. Membebankan kewajiban
pembayaran zakat, yaitu sebagai berikut:
a.
Perorangan atau perusahaan pribadi,
memikul semua jumlah zakat secara pribadi.
b. Perusahaan partnership
(syirkah), jumlah zakatnya dibagi kepada serikat sesuai dengan persentase
modal harta mereka sebagaimana dalam akad syirkah.
c.
Perusahaan sero (saham), jumlah zakat
dibagi-bagi sesuai dengan jumlah sero (saham), untuk menentukan jumlah zakat
yang wajib dikeluarkan yang merupakan beban masing-masing sero, kemudian
dikalkulasikan dengan jumlah sero yang dimiliki masing-masing pemegang saham,
untuk mengetahui jumlah zakat yang merupakan kewajiban masing-masing pesero
atau pemegang saham.
9. Menyalurkan zakat
kepada mustahik yang ada sesuai dengan aturan yang ditentukan dalam fikih
zakat.
10. Bagi lembaga,
yayasan, atau badan zakat, hendaknya membuat laporan tentang jumlah zakat dan
cara penyalurannya yang dibuat dalam bentuk list dan laporan keuangan dengan
berbagai bentuknya.
Prinsip Penghitungan Zakat
Ada beberapa prinsip dasar yang harus
diperhatikan dalam penentuan, penaksiran, dan pembuatan laporan zakat.
Prinsip-prinsip tersebut digali dari sumber-sumber hukum Islam dan dari ilmu
akuntansi, sehingga antara kedua sumber di atas tidak ada kontradiksi. Di
antara prinsip-prinsip tersebut adalah:
1. Prinsip haul
Fikih Islam menganggap satu tahun
Qomariyah (Hijriyah) adalah tenggang waktu yang sudah cukup untuk pengembangan
suatu harta. Oleh sebab itu, para wajib zakat mengalkulasikan harta kekayaan
yang dimilikinya dengan harga pasaran. Apabila telah cukup satu tahun
Qomariyah. Dalam kitab Syarhus Shagir dapat dibaca sebagai berikut: “Taksirlah
harta kekayaanmu per jenis setiap tahun atas dasar harga di kala itu (harga
pasaran) dengan harga yang adil dan pembelian yang baik.” Prinsip ini tidak diaplikasikan untuk zakat
hasil pertanian dan rikaz. Imam Syafii mengatakan, “Haul adalah salah satu
syarat wajib zakat, apabila haul tidak cukup walaupun sebentar, harta belum
kena kewajiban zakat.” Dalam pendapatnya yang lain beliau mengatakan Zakat
dikeluarkan setelah dia diwajibkan dengan adanya haul.[7] Haul ini
merupakan syarat wajib zakat untuk harta kekayaan selain biji-bijian dan rikaz.
Ulama-ulama mazhab Maliki mengatakan, “Haul
merupakan salah satu syarat wajib zakat kecuali kekayaan tambang, barang galian
dan tanam-tanaman.”.
2.
Prinsip independensi tahun zakat.
Setiap tahun (haul) zakat independen
dari tahun-tahun zakat lainnya, yaitu tahun sebelum dan sesudahnya. Tidak boleh
mewajibkan dua zakat atas satu jenis harta dalam tahun yang sama, sebagaimana
jenis harta tidak boleh tunduk kepada zakat dua kali dalam setahun.
3. Prinsip berkembang (nama’a), baik riil maupun estimasi
Pembayaran zakat berdasar pada prinsip
harta yang dapat berkembang, baik secara riil maupun estimasi, baik barang
tersebut dicairkan di pertengahan haul ataupun tidak, baik perkembangan
tersebut berlaku kontinu ataupun terputus-putus. Dr. Syauki Ismail Sahatah
menjelaskan hal ini sebagai berikut: “Laba dalam akuntansi Islam adalah
perkembangan harta yang berlaku dalam haul, baik harta tersebut dicairkan
menjadi uang atau masih tetap sebagaimana adanya, karena tidak terjadi
transaksi jual beli. Dalam kedua kondisinya dapat dilihat adanya keuntungan,
sedangkan transaksi jual beli fungsinya tidak lebih hanya sekadar pengalihan
bentuk harta dari bentuk aslinya kepada bentuk lain yang dapat menampakkan
realita keuntungan. Oleh sebab itu, apabila sudah saatnya acara kalkulasi,
tidak perlu ditunggu sampai nilai itu terjadi dalam bentuk realita, karena yang
menjadi pertimbangan dalam penaksiran nilai adalah terjadinya keuntungan, bukan
munculnya suatu keuntungan yang ditandai dengan transaksi jual beli. Sebab,
jual beli tidak berfungsi membuat keuntungan, tetapi hanya memunculkan
keuntungan.”
4. Prinsip batas harta dari kondisi si wajib zakat.
Penghitungan zakat harus memperhatikan
kondisi dari si wajib zakat, prinsip ini lebih dikenal dalam fikih Islam dengan
istilah nishab zakat.
Dalam Al-Qur`an prinsip ini banyak disebut, antara lain yang terdapat pada
surah al-Baqarah [2]: 219.
Hasan Basyri menafsirkan ayat tersebut di
atas dengan, “Jangan bayarkan hartamu, (jika akan mengakibatkan) kemudian kamu
duduk meminta-minta.” Prinsip ini
diperjelas lagi dari penjelasan Rasulullah saw kepada seorang yang datang
bertanya, “Mulailah
dari dirimu, bayarkan sedekah kepada dirimu, jika masih ada sisa belanja
keluargamu, bersedekahlah kepada keluarga dekatmu, bila masih lebih,
bersedekahlah kepada .. dst.” (HR Muslim).
Prinsip ini diterapkan dalam fikih
Islam adalah dengan target untuk tidak memaksa umat Islam di satu pihak dan
menganjurkan mereka untuk selalu meningkatkan produksi di pihak lain. Ukuran
kemampuan biaya dalam kalkulasi zakat mempunyai nilai unifikasi, yaitu 20 Dinar
atau 200 Dirham untuk kekayaan harta tunai (uang, surat berharga, emas, perak).
5. Prinsip zakat dipungut dari penghasilan bersih (neto) dan
jumlah kotor (bruto) sesuai dengan bentuk dan jenis zakat.
Sebagai implementasi dari prinsip
kemampuan biaya, zakat harus berdasar pada prinsip pemotongan utang-utang yang
telah jatuh tempo dan biaya-biaya lainnya dari total penghasilan atau kekayaan,
sebagai upaya untuk meringankan beban umat Islam. Dalil hukum dari prinsip ini
cukup banyak, di antaranya adalah nukilan Abu Ubaid dari ulama lain: “Apabila
hartamu telah cukup haul, lihatlah harta-harta kekayaanmu, baik uang maupun
barang-barang yang dapat dijual, seterusnya taksirlah harganya dengan uang.
Apabila mempunyai piutang dari orang yang dapat diharapkan pembayarannya, hitunglah
bersama dengan kekayaan itu. Apabila mempunyai utang, potonglah dari hartamu,
seterusnya bayarlah zakat sisa kekayaanmu itu.” Data ini menunjukkan bahwa utang-utang
dipotong dari barang-barang zakat sebelum diadakan kalkulasi. Di pihak lain,
Rasulullah saw selalu memesankan kepada pegawai yang ditugaskan mengadakan
penaksiran harta kekayaan pertanian dan buah-buahan untuk menentukan dan
menaksir barang-barang yang wajib zakat, beliau mengatakan, “Apabila kamu mengadakan
penaksiran, ambillah dan sisakan sepertiga atau seperempat.” (HR
Ahmad).
6. Prinsip penggabungan harta-harta yang sejenis yang sama
haul, nishab, dan kadar zakatnya.
Ketika mengadakan pengumpulan dan
penentuan harta-harta zakat, harus diperhatikan semua harta kekayaan yang
dimiliki oleh si wajib zakat, baik yang terdapat di dalam negeri ataupun di
luar negeri. Dalam hal ini, semua harta kekayaan harus digabungkan menjadi
satu, kemudian dipotong dengan utang-utang dan biaya-biaya lain, seterusnya
dibayar zakat dari barang-barang yang tersisa apabila masih mencukupi nishab. Ibnu Qayim menjelaskan prinsip ini: “Barang
perdagangan yang telah mencukupi haul yang terdapat di dalam negeri (tempat
barang), walaupun sudah dikirimkan ke negara lain, nilainya harus ditaksir
bersama-sama dengan barang-barang lain ketika menaksir zakatnya, walaupun jenis
barang itu berbeda-beda.” Selain itu, juga bisa menggabungkan dari jenis
harta-harta lain yang sama haul, nishab, dan kadar zakatnya. Misalnya, barang
perdagangan digabungkan dengan harta tunai, simpanan gaji, dan pemberian.
7. Prinsip penaksiran harga dilakukan
berdasarkan harga pasaran.
Akuntansi Islam dalam menaksir
barang-barang zakat di akhir tahun selalu berdasar pada prinsip penaksiran
nilai barang dengan harga pasaran. Dalam sebuah nukilan dari Jabir bin Zaid,
beliau mengatakan, “Taksirlah barang itu sesuai dengan harganya di saat zakat
sudah wajib (akhir haul), kemudian bayarlah zakatnya.” Oleh karena itu,
penaksiran harga suatu barang untuk tujuan pembayaran zakat harus dilakukan
berdasarkan harga di akhir haul.
8. Prinsip pengurangan harta wajib zakat oleh tanggungan dan
kewajiban jangka pendek (kontan).
Sebagaimana
pada prinsip poin 5, zakat dikeluarkan
dari harta bersih setelah dikurangi tanggungan atau kewajiban. Akan tetapi,
jika tanggungan tersebut jangka panjang yang mengurangi harta zakat adalah
bagian yang harus dibayar pada tahun itu atau satu tahun ke depan apabila
berhubungan dengan kredit bank dan hutang ke pihak lain yang dicicil. Dalam
sebuah nukilan dari Maimun bin Mahran, dia mengatakan, “Apabila hartamu
telah cukup haul, lihatlah harta bendamu yang lain, baik uang ataupun barang
yang dapat diperjualbelikan, kemudian taksirlah harganya dengan uang. Apabila
kamu mempunyai piutang atas orang yang mampu (bisa diharapkan pelunasannya),
hitunglah bersama-sama, dan apabila kamu mempunyai utang potonglah dari harta
tersebut. Seterusnya, bayarlah zakatnya dari sisanya.”
Klasifikasi Harta dalam Fikih Islam
dalam Penerapan Penghitungan Zakat.
Zakat
tidak terbatas pada jenis-jenis yang telah dikenal pada masa permulaan
Islam, sebagaimana terdapat dalam kitab-kitab fikih klasik, yaitu meliputi
zakat emas dan perak, binatang ternak, barang dagangan, pertanian, rikaz (harta
karun), dan makdin (harta terpendam di bawah tanah). Namun, dengan
berkembangnya aktivitas ekonomi dan fasilitas sesuai dengan keadaan zaman
sekarang, zakat meliputi berbagai hal lain selain dari jenis zakat pada zaman
dahulu sebagaimana yang terdapat di dalam kitab-kitab fikih klasik. Oleh karena itu, banyak hal yang mesti
diperinci dari jenis-jenis harta dalam fikih Islam terhadap penerapan zakat
pada masa sekarang, yaitu: Pertama, harta dan perkembangannya; 1) Uang, alat penukar
dalam suatu transaksi yang sekaligus merupakan harga suatu barang. 2) Barang, yaitu harta
yang dapat dimanfaatkan sesuai fungsinya. Barang ini dapat dibagi dua bagian, yaitu barang
yang dipakai dan modal
perdagangan, 3) Binatang
ternak, yaitu unta, sapi, kambing, dan sejenisnya. 4) Tanaman dan buah-buahan, yaitu hasil
pertanian. Kedua, harta yang sebelumnya tidak dimiliki kemudian menjadi
kepemilikan,
yaitu ; Rikaz,[8] Ma'din,[9] dan Mustafad,[10] Ketiga,
harta qiniyah,[11] Keempat,
harta perolehan, yaitu harta yang didapatkan dari suatu pekerjaan atau profesi,
seperti gaji dan upah.
B.
Penaksiran dan Penilaian Zakat untuk Berbagai Unit Kekayaan.
1.
Penaksiran dan Penilaian Zakat dari Aset Tetap
Aset tetap meliputi modal tetap, yaitu
semua barang modal yang dipakai untuk jangka panjang, seperti areal tanah,
gedung, furnitur, mobil, dan sebagainya yang dimiliki tanpa niat memperjualbelikannya.
Berikut ini disampaikan definisi dan
cara menaksir nilainya dalam sistem akuntansi konvensional, kemudian sistem
penaksiran nilai dan ketentuan hukum Islam tentang kewajiban zakatnya:
a. Aset tetap material
yang diperuntukkan buat pemakaian dan operasi.
Yaitu
semua barang yang dimiliki untuk tujuan pemakaian tidak untuk diperjualbelikan
dan mencari keuntungan secara langsung. Contoh, alat-alat pertukangan, mobil,
furnitur, perlengkapan, dsb. Barang-barang seperti ini tidak dikenakan
kewajiban zakat, karena tidak termasuk harta yang harus dizakati. Cara menaksir
nilainya adalah atas dasar harga beli dikurangi penurunan nilai (penyusutan
harga) karena pemakaian yang terus-menerus.
b. Aset tetap material
yang menghasilkan keuntungan
Yaitu
benda kekayaan yang dimiliki dengan niat untuk menghasilkan keuntungan,
seperti, apartemen dan mobil yang disewakan. Cara menaksir nilainya adalah atas
dasar harga pembelian dikurangi penurunan harga karena pemakaian yang
terus-menerus. Benda-benda seperti di atas tidak terkena kewajiban zakat. Yang
dikenakan zakat adalah hasil bersih penyewaannya yang harus digabungkan dengan
kekayaan lainnya milik si wajib zakat. Volume zakatnya adalah 2,5% sesuai
dengan pendapat yang lebih kuat (rajih).
c. Aset tetap maknawi
(abstrak).
Yaitu semua hak milik abstrak yang
dapat dimanfaatkan dan membantu dalam operasi di berbagai bidang usaha, seperti
hak cipta, hak cetak, hak merek dagang, dan hak paten, surat izin usaha, dan
sebagainya. Cara menaksir nilainya adalah dengan menaksir harga (biaya yang
dikeluarkan untuk memperoleh hak tersebut) ditambah dengan biaya-biaya
keperluan lainnya, dikurangi dengan alokasi dana pemakaian. Modal seperti ini
tidak dikenakan kewajiban zakat, karena berkaitan dengan aset tetap lainnya
yang ditujukan untuk membantu jalannya operasi usaha. Bila niat memilikinya
untuk diperdagangkan, maka cara kalkulasinya adalah dengan menaksir harga
pasarnya kemudian dizakati seperti barang-barang perdagangan.
d. Aset tetap abstrak
yang menghasilkan pendapatan (income).
Yaitu hak-hak abstrak yang dimiliki
untuk menghasilkan suatu income, seperti hak mengarang dan hak cipta yang
disewakan dalam masa tertentu dengan imbalan tertentu pula. Hak-hak tersebut
tidak dikenakan kewajiban zakat namun hasil bersih kemasukannya digabungkan
dengan harta zakat lainnya dan dizakatkan sebesar 2,5%.
2.
Penaksiran dan Penilaian Zakat dari
Proyek dalam Proses
Proyek dalam proses ialah semua proyek
pembangunan yang masih dan sedang dilaksanakan dan belum selesai, seperti
proyek pembangunan gedung, proyek reparasi, dan lain-lain. Barang-barang
tersebut jika telah selesai bisa dimasukkan ke dalam aset tetap ataupun
non-tetap sesuai dengan tujuan proyek tersebut. Proyek itu ditaksir berdasarkan
biaya pembangunannya sejak tanggal penetapan anggaran termasuk harga tanah,
desain arsitekturnya, izin pembangunan, bahan material, dan gaji buruh. Aset
itu tidak bisa dipakai kecuali setelah selesai dan mulai dipergunakan.
Untuk kepentingan penghitungan zakat
menurut fikih Islam, apabila proyek itu dibuat untuk dipergunakan dalam
operasi, tidak wajib dizakati. Namun, jika diniatkan untuk dijadikan komoditas
dagang, penaksiran nilainya dilakukan atas dasar harga pasaran tanah dan bahan
bakunya saja, kemudian digabungkan dengan barang-barang lain yang harus
dizakatkan.
3.
Penaksiran dan Penilaian Investasi
Jangka Panjang
Investasi
jangka panjang ialah segala kekayaan yang diinvestasikan ke dalam berbagai
macam aset. Tujuan investasi ini adalah untuk menghasilkan pendapatan
(penyewaan; mustaghalat:
yaitu harta benda
yang tidak diperdagangkan, akan tetapi diperkembangkannya dengan dipersewakan
atau dijual hasil produksinya, benda hartanya tetap, akan tetapi manfaatnya
yang berkembang.[12]) atau dengan tujuan perdagangan. Investasi
jangka panjang dapat berupa:
1. Investasi surat
berharga (saham; obligasi)
2. Investasi real
estate.
Penilaian terhadap harta investasi ini
menurut akuntansi dan hukum syariatnya berbeda-beda sesuai dengan jenisnya,
yaitu sebagai berikut:
a) Investasi saham.
Saham adalah bagian dari modal suatu perusahaan, dimana pemegang saham termasuk
sebagai pemilik aset perusahaan. Sebuah saham memiliki beberapa macam nilai
atau harga:
- Harga
nominal: Yaitu harga yang ditentukan pertama kali ketika dikeluarkan.
- Harga
pasaran: Yaitu harga yang ditentukan berdasarkan kondisi permintaan dan
persediaan di bursa obligasi yang ditaksir atas dasar harga yang terkecil,
apakah produksi ataukah pasar dengan menyediakan dana penurunan harga
saham jika harga pasarannya lebih rendah daripada harga belinya.
Untuk
kepentingan penghitungan zakat menurut fikih Islam, saham-saham itu ditaksir
dengan harga pasarannya ketika akan dizakatkan. Jika perusahaan yang
mengeluarkan saham itu bergerak dalam bidang yang halal maka sahamnya boleh
dimiliki. Namun, jika bidangnya itu haram maka diharamkan pula pemilikan sahamnya.
Cara pembayaran zakatnya: Jika perusahaan yang mengeluarkan saham itu telah
membayarkan zakatnya, maka tidak ada lagi kewajiban zakat atas pemilik saham.
Tetapi, jika belum, si pemilik saham harus menzakatinya sesuai dengan tujuan
apa ia memiliki saham tersebut. Nisabnya dilihat dari keuntungan bersih
orang-orang yang ikut serta dalam patungan tersebut.[13]
b) Investasi saham untuk
tujuan menghasilkan pendapatan (income). Yaitu investasi berupa saham yang
dimiliki dengan tujuan untuk mengembangkan kekayaan dan memberikan pemasukan,
yang dinamakan juga dengan istilah investasi jangka panjang. Investasi itu bisa
masuk ke dalam kelompok aset tetap dan aset non-tetap yang ditaksir berdasarkan
harga terendah di antara harga beli (harga tercatat) ataupun harga pasarannya. Penilaiannya
sebagai berikut:
- Apabila
pemilik saham dapat mengetahui nilai setiap saham dari aset zakat
perusahaan yang mengeluarkannya, ia harus mengeluarkan zakatnya sebesar
2,5%.
- Jika
tidak diketahui, ia harus menggabungkan pendapatan (income) yang
dihasilkan dari saham itu dengan kekayaan lain yang harus dizakatkan,
kemudian membayarkan zakatnya sebesar 2,5%.
Untuk
kepentingan penghitungan zakat, penilaian harganya didasarkan atas harga
pasarannya, sehingga dana yang dialokasikan untuk penurunan harga obligasi itu
tidak diambil dari aset-aset yang harus dizakatkan.
c) Investasi berupa
saham untuk tujuan perdagangan. Yaitu investasi berupa saham yang dibeli untuk
tujuan diperdagangkan atau dijual kembali agar menghasilkan keuntungan. Saham
yang seperti ini ditaksir berdasarkan harga terendah di antara harga tercatat
ataupun harga pasarannya. Untuk kepentingan penghitungan zakat menurut
fikih Islam, investasi saham yang diperdagangkan ini ditaksir dengan
harga pasaran ketika telah tiba haulnya dan digabungkan dengan kekayaan lain
yang harus dizakati.
d) Investasi dalam
bentuk saham anak perusahaan (untuk menghasilkan pendapatan ). Anak perusahaan di sini maksudnya ialah
perusahaan yang secara langsung atau tidak langsung dimiliki oleh perusahaan
induknya lebih dari 50% sahamnya yang mempunyai hak suara. Biasanya, cara
penaksiran nilainya menurut akuntansi konvensional, saham ini harganya dinilai
berdasarkan harga terendah di antara harga beli ataupun harga pasarannya.
Untuk
kepentingan penghitungan zakat menurut fikih Islam, zakat anak perusahaan itu
dihitung secara terpisah, kemudian ditentukan berapa besarkah jatah perusahaan
induknya berdasarkan besar saham yang dimiliki. Hasil pendapatannya (income)
digabungkan dengan aset lain milik perusahaan induk yang harus dizakatkan
apabila anak perusahaannya belum membayarkan zakatnya secara langsung.
e) Investasi berupa
saham perusahaan asosiasi. Perusahaan asosiasi ialah yang tidak merupakan anak
perusahaan. Investasi berupa saham perusahaan seperti ini dianggap termasuk
investasi jangka panjang. Cara
penaksiran nilainya menurut akuntansi konvensional, investasi ini dihitung
berdasarkan harga terendah di antara harga beli dan pasarannya. Untuk
kepentingan penghitungan zakat menurut fikih Islam, pada investasi
seperti ini diterapkan hukum yang sama dengan investasi saham dengan tujuan
menghasilkan pendapatan, dimana dana penurunan harganya tidak diambil dari aset
yang harus dizakati.
f) Investasi dalam saham
perusahaan yang dibeli. Terkadang suatu perusahaan itu diberikan wewenang untuk
membeli sahamnya dari bursa obligasi dalam batas tertentu berdasarkan syarat-syarat
yang telah ditentukan oleh hukum. Tujuannya adalah untuk diperdagangkan bukan
untuk menghasilkan income, dimana saham tersebut akan dijual kembali
ketika perusahaan itu membutuhkan dana likuidasi. Untuk kepentingan
penghitungan zakat menurut fikih Islam, harganya dihitung berdasarkan
harga pasaran yang berlaku ketika haulnya tiba lalu disatukan dengan aset lain
yang harus dizakati.
g) Investasi berupa
efek. Efek merupakan alat keuangan yang dikeluarkan bagi pemegangnya yang
menjadi hubungan utang-piutang dan mengandung suku bunga yang harus dibayarkan
pada waktu tertentu. Pihak yang mengeluarkan efek (debitor) berkewajiban
membayar suku bunga itu di samping jumlah asli uang yang dipinjam (harga efek) pada
saat jatuh temponya. Biasanya, cara penaksiran nilainya menurut akuntansi
konvensional, efek itu dihitung dengan harga beli ditambah diskon ataupun
dikurangi pertambahan harga. Apabila efek itu beredar di pasaran, maka dihitung
berdasarkan harga yang terendah dengan menyediakan dana penurunan harganya jika
harga pasaran lebih rendah daripada harga belinya. Untuk kepentingan pembayaran
zakat menurut fikih Islam, efek itu dihitung dengan harga nominalnya.
Menurut syariat, bertransaksi dengan efek hukumnya haram, karena mengandung
suku bunga riba yang diharamkan oleh syariat Islam. Namun, si pemilik harus
membayar zakatnya dari harga belinya dan digabungkan dengan kekayaan lain yang
harus dizakatkan. Sedangkan suku bunga yang dihasilkan dari efek itu harus
didermakan untuk kepentingan sosial, kecuali pembangunan mesjid, sarana
keagamaan, dan mencetak Al-Qur`an.
h) Investasi dalam
obligasi kas negara. Sebagian pemerintah suatu negara meminjam modal dari pasar
domestiknya dengan cara mengeluarkan surat obligasi berbunga, yaitu yang
dikenal dengan istilah obligasi kas negara. Obligasi tidak berbeda dengan
obligasi yang lain yang dihitung berdasarkan harga belinya yang disesuaikan
pemotongan harga sejak tanggal pembelian. Untuk kepentingan penghitungan zakat
menurut fikih Islam, obligasi kas negara ini dinilai dengan harga nominal
ketika pertama kali dikeluarkan. Menurut syari’at, diharamkan melakukan
transaksi dengan obligasi kas negara ini karena mengandung suku bunga riba dan
diterapkan padanya hukum-hukum syariat yang berlaku terhadap surat obligasi
lain secara umum. Suku bunga yang dihasilkan dari obligasi ini harus didermakan
untuk kepentingan sosial, kecuali pembangunan mesjid, sarana keagamaan, dan
mencetak Al-Qur`an.
i)
Investasi dalam real estate
- Investasi
dalam real estate dengan tujuan menghasilkan pemasukan (income).
Yaitu
kekayaan yang diinvestasikan dalam bentuk berbagai macam real estate, seperti
areal tanah dan gedung atau bangunan yang dimiliki untuk tujuan menghasilkan
pemasukan.
Biasanya, cara penaksiran nilainya menurut akuntansi konvensional, kekayaan investasi itu dinilai berdasarkan harga yang terendah di antara harga beli atau harga pasarannya.
Untuk kepentingan penghitungan zakat menurut fikih Islam, investasi di atas tidak dikenakan kewajiban zakat pada bendanya, tetapi pada income bersihnya yang disatukan dengan kekayaan lain yang harus dizakati lalu dibayarkan zakatnya seluruhnya sebesar 2,5%.
Biasanya, cara penaksiran nilainya menurut akuntansi konvensional, kekayaan investasi itu dinilai berdasarkan harga yang terendah di antara harga beli atau harga pasarannya.
Untuk kepentingan penghitungan zakat menurut fikih Islam, investasi di atas tidak dikenakan kewajiban zakat pada bendanya, tetapi pada income bersihnya yang disatukan dengan kekayaan lain yang harus dizakati lalu dibayarkan zakatnya seluruhnya sebesar 2,5%.
- Investasi
dalam real estate dengan tujuan niaga.
Yaitu
harta kekayaan yang diinvestasikan dalam bentuk areal tanah dan bangunan atau
gedung atau berbagai macam real estate lainnya yang dimiliki untuk tujuan
niaga. Biasanya, cara penaksiran nilainya menurut akuntansi konvensional,
investasi di atas dinilai berdasarkan harga terendah di antara harga beli atau
pun harga pasarannya. Untuk kepentingan penghitungan zakat menurut fikih Islam,
harganya dinilai berdasarkan harga pasarannya, lalu disatukan dengan kekayaan
lain yang harus dizakati.
3. Penaksiran
dan Penilaian Zakat atas Harta non-Aset Tetap
Yaitu aset yang dimiliki untuk dikelola
dalam bentuk usaha jual beli sehingga menghasilkan keuntungan dan tidak
digunakan untuk menghasilkan pendapatan sebagaimana harta qiniyah atau mustaghalat.
Di antara jenis aset ini ialah stok
barang yang masih digudangkan atau barang yang telah di akhir masa temponya,
piutang, kuitansi penerimaan, asuransi pada pihak lain, perjanjian dengan pihak
lain, cicilan kontrak yang telah dibayarkan terlebih dahulu, pendapatan yang
telah pasti, deposito, dan saldo rekening berjalan yang ada di bank serta
kekayaan uang yang telah ada. Adapun definisi, penilaiannya menurut akuntansi
konvensional dan cara penghitungannya menurut sistem penghitungan zakat
konvensional serta hukum fikihnya dari sudut pandang zakat harta (maal),
adalah sebagai berikut:
a) Barang-barang yang
telah selesai diproduksi (barang jadi). Cara
penaksiran nilainya menurut akuntansi konvensional, dalam sistem kalkulasinya
diperlakukan sama, yaitu dengan menentukan harga yang paling rendah antara
harga pasaran dan harga modal dengan membuat alokasi dana untuk penurunan
harga, kekadaluwarsaan atau kekuranglancaran. Apabila harga pasaran ternyata
lebih rendah, dibuat juga alokasi dana untuk menanggulangi penurunan harga. Adapun
untuk kepentingan penghitungan zakat menurut fikih Islam, untuk barang-barang
yang dibeli untuk dijual kembali maka cara penaksiran nilainya adalah atas
dasar harga pasar, jika dijual eceran maka ditentukan menurut harga eceran,
apabila dijual grosiran maka ditentukan menurut harga grosiran. Harga tersebut
digabungkan dengan nilai barang-barang zakat lainnya
b) Barang-barang yang
sedang dalam proses produksi. Cara penaksiran nilainya menurut akuntansi
konvensional dilakukan atas dasar biaya produksi yang terdiri dari: (a) harga bahan baku, (b)biaya-biaya lain,
seperti upah dan gaji pegawai, pengeluaran produksi, baik secara langsung
maupun tidak langsung. Untuk kepentingan penghitungan zakat menurut fikih
Islam, cara penaksiran nilainya dilakukan atas dasar harga pasaran bahan baku
dan bahan-bahan tambahan lainnya dalam proses produksi saja, kemudian
digabungkan dengan nilai barang-barang zakat lainnya.
c) Bahan baku utama., Cara
penaksiran nilainya menurut akuntansi konvensional adalah atas dasar harga
bahan yang terdiri dari harga pembelian bahan ditambah dengan semua pengeluaran
dari pengangkutan sampai penggudangan. Untuk kepentingan penghitungan zakat
menurut fikih Islam, bahan baku utama dapat dibagi dua bagian:
1) Bahan baku asli dan
utama. Bahan ini ditaksir nilainya atas dasar harga pasaran, kemudian digabungkan
dengan nilai barang-barang zakat lainnya.
2) Bahan baku yang
larut. Seperti bahan pencuci, pengepakan, dll. Bahan ini tidak termasuk dalam
barang-barang zakat, karena tidak termasuk barang-barang perdagangan.
d)
Suku cadang modal tetap. Cara penaksiran nilainya menurut akuntansi
konvensional dilakukan atas dasar harga produksi setelah dikeluarkan dana
alokasi untuk suku cadang yang kadaluwarsa. Untuk kepentingan penghitungan
zakat menurut fikih Islam, unit ini dianggap termasuk dalam kelompok
barang-barang modal tetap. Oleh sebab itu, ia tidak wajib zakat.
e) Suku cadang yang
diperuntukkan untuk dagang. Untuk
kepentingan penghitungan zakat menurut fikih Islam, cara penaksiran nilainya
dilakukan atas dasar harga pasaran dan digabungkan dengan nilai barang-barang
zakat lainnya.
f) Barang-barang yang
masih dalam perjalanan. Yaitu semua barang-barang yang telah dibeli, dibayar
harganya, dan sedang dalam proses pengangkutan, tetapi belum sampai di gudang
pembeli sampai akhir tahun anggaran. Biasanya, cara penaksiran nilainya menurut
akuntansi konvensional terhadap barang-barang seperti ini adalah berdasarkan
harga beli ditambah dengan biaya-biaya lain.
Untuk
kepentingan penghitungan zakat menurut fikih Islam, barang-barang seperti ini
ditaksir nilainya berdasarkan harga pasaran pada saat dan tempat pembelian,
kemudian digabungkan dengan nilai barang-barang zakat lainnya. Apabila
barang-barang dibeli atas dasar dokumen kredit, maka harga yang tertera di
dalam dokumen kredit tersebut sebelum dibayar tunai adalah merupakan nilai
barang yang kelak akan digabungkan dengan nilai barang-barang zakat lainnya.
g)
Barang-barang yang dialihkan kepada
pihak lain. Yaitu semua barang-barang yang telah diserahkan oleh pemilik kepada
diler (agen) untuk dijual. Biasanya, cara penaksiran nilainya menurut akuntansi
konvensional dilakukan atas dasar harga modal. Untuk kepentingan penghitungan
zakat menurut fikih Islam, barang-barang seperti ini ditaksir nilainya atas
dasar harga pasaran di tempat barang, kemudian nilai tersebut digabungkan
dengan nilai barang-barang zakat lainnya yang dimiliki si wajib zakat.
h) Piutang
(tagihan kepada pihak lain). Cara penaksiran nilainya menurut akuntansi
konvensional dilakukan atas dasar harga bersih yang dapat ditagih. Jumlah ini termasuk
ke dalam kelompok alokasi piutang yang pengembaliannya diragukan. Untuk
kepentingan penghitungan zakat menurut fikih Islam, piutang dapat dibagi tiga
macam:
- Piutang
yang kemungkinan besar dapat ditagih atau bisa diharapkan pelunasannya.
Piutang seperti ini digabungkan ke dalam kelompok barang-barang zakat yang
nilainya ditaksir atas nilai utang yang bisa diharapkan pelunasannya.
- Piutang
yang tidak diharap dapat ditagih atau tidak bisa diharapkan pelunasannya.
Piutang seperti ini tidak digabungkan ke dalam kelompok barang-barang
zakat. Zakatnya baru dibayar ketika menerimanya dan hanya untuk tahun
berjalan saja, walaupun piutang tersebut telah berlalu beberapa tahun.
- Piutang
yang dianggap gugur. Piutang seperti ini tidak ada harapan dapat ditagih lagi,
sehingga tidak wajib zakat.
j)
Obligasi penerimaan. Yaitu surat-surat
berharga yang berlaku di dalam kegiatan dagang, akan tetapi waktu pencairannya
belum sampai, seperti surat-surat obligasi dan rekening. Biasanya, cara
penaksiran nilainya menurut akuntansi konvensional dilakukan atas dasar harga
pasaran sekarang.
Untuk
kepentingan penghitungan zakat menurut fikih Islam, surat-surat seperti ini
ditaksir nilainya berdasarkan nilai nominal atau harga tertulis dari
surat-surat berharga tersebut, tanpa menambahkan bunganya. Apabila surat-surat
berharga tersebut berasal dari harga barang yang telah dijual dengan pembayaran
kemudian, maka selisih harga antara harga tunai dengan harga kemudian
dimasukkan ke dalam harga dan diperlakukan sebagai piutang berjangka lama dan
digabungkan dengan nilai harta zakat lainnya.
j) Deposit
yang berada di tangan pihak lain. Termasuk
ke dalam unit ini, semua uang yang ditahan oleh pihak lain sebagai deposit
(jaminan) atas kelangsungan transaksi, janji-janji atau komitmen perusahaan
untuk melakukan sesuatu kegiatan yang tertera dalam suatu kontrak. Biasanya,
cara penaksiran nilainya menurut akuntansi konvensional adalah berdasarkan
nilai nominal yang tercatat dalam kontrak atau akad. Untuk kepentingan penghitungan zakat menurut
fikih Islam, deposit yang merupakan jaminan suatu transaksi seperti ini
dianggap sebagai hak milik bersyarat. Oleh sebab itu, tidak dikenakan zakat
kecuali ketika penerimaannya dan hanya dibayar untuk tahun berjalan, walaupun
deposit tersebut telah berlangsung beberapa tahun. Dengan demikian, deposit
hanya dianggap sebagai barang zakat untuk tahun penerimaannya saja.
k) Cicilan
yang dibayar terlebih dahulu. Cara penaksiran nilainya menurut akuntansi
konvensional dilakukan atas dasar nilai nominal yang tercatat dalam kontrak. Untuk
kepentingan penghitungan zakat menurut fikih Islam, dana semacam ini dianggap
telah keluar dari tangan pemilik pertama dan telah menjadi milik bersyarat
sesuai dengan kontrak yang telah ditandatangani kedua belah pihak. Oleh sebab
itu, dana ini tidak termasuk ke dalam harta zakat.
l) Biaya
yang dibayarkan terlebih dahulu. Yaitu dana yang dibayarkan terlebih dahulu
pada tahun anggaran berjalan untuk pengeluaran tahun anggaran berikut, seperti
sewa gedung dan asuransi untuk tahun berikut yang dibayar terlebih dahulu.
Biasanya, cara penaksiran nilainya menurut akuntansi konvensional dilakukan
atas dasar harga yang tercatat dalam kontrak. Untuk kepentingan penghitungan
zakat menurut fikih Islam, dana seperti ini tidak dikenakan zakat lagi, karena
telah keluar dari tangan pemilik pertama dan menjadi dana bersyarat yang dapat
dimanfaatkan di kemudian hari.
m)
Penghasilan yang sudah jatuh tempo. Yaitu semua penghasilan atau pemasukan yang
mempunyai tempo pada tahun anggaran berjalan, tetapi belum ditagih sampai akhir
tahun, seperti penghasilan investasi dan sewa yang telah jatuh tempo. Biasanya,
cara penaksiran nilainya menurut akuntansi konvensional dilakukan atas dasar
nilai yang tercatat dalam kontrak. Untuk kepentingan penghitungan zakat menurut
fikih Islam, dana ini dianggap sebagai piutang. Oleh sebab itu, ketentuan
hukumnya sama dengan ketentuan hukum tentang piutang. Apabila piutang tersebut
tergolong piutang yang dapat ditagih atau bisa diharapkan pelunasannya maka
digabungkan dengan nilai barang-barang zakat lainnya, apabila termasuk dalam
piutang yang tidak bisa ditagih atau tidak bisa diharapkan pelunasannya maka
tidak dikenakan kewajiban zakat sampai diterima secara riil.
n) Dokumen
kredit untuk pembayaran barang dagang atau Letter of Credit (LC).
Termasuk
dalam unit ini, semua dana yang dibayarkan kepada pihak bank sebagai pembayaran
harga komoditi impor atau barang modal tetap lainnya. Biasanya, cara penaksiran
nilainya menurut akuntansi konvensional dilakukan atas dasar nilai yang
tercatat dalam kontrak yang benar-benar dibayar. Untuk kepentingan penghitungan
zakat menurut fikih Islam, nilainya ditaksir atas dasar nilai yang memang
betul-betul telah dibayar dari dokumen tersebut, kemudian digabungkan dengan
nilai barang-barang zakat lainnya.
o)
Dokumen kredit untuk pembelian
barang-barang konsumsi atau sumber pencaharian.
Yaitu
semua dana yang dibayarkan kepada pihak bank sebagai pembayaran harga komoditi
impor atau barang modal tetap lainnya. Biasanya, cara penaksiran nilainya
menurut akuntansi konvensional, dilakukan atas dasar nilai yang tercatat dalam
kontrak yang benar-benar dibayar. Untuk kepentingan penghitungan zakat menurut
fikih Islam, nilainya ditaksir atas dasar nilai yang memang betul-betul telah
dibayar dari dokumen tersebut. Dana ini tidak dikenakan zakat.
p) Dana
surat jaminan atau Letter of Guarantee (LG). Yaitu dana yang dibayarkan kepada
pihak bank untuk menutupi surat jaminan yang disampaikan kepada pihak lain,
dimana pihak bank memberikan jaminannya bahwa pemilik dana akan melaksanakan
transaksi atau kontrak yang telah ditandatangani. Apabila ternyata pihak
pemilik dana tidak menepati kontrak atau transaksinya maka dana yang dibayarkan
tersebut akan dicairkan untuk pihak pelanggan. Untuk kepentingan penghitungan
zakat menurut fikih Islam, nilai surat jaminan ditaksir atas dasar nilai yang
memang benar-benar telah dibayarkan kepada pihak counterpart. Dana ini
tidak dikenakan zakat, karena merupakan milik bersyarat yang belum terlaksana.
Apabila nilai surat jaminan tersebut ditarik kembali maka dana tersebut
digabungkan dengan nilai barang-barang zakat lainnya dan dibayarkan zakatnya
untuk tahun berjalan saja.
q) Deposito
bank. Yaitu sejumlah uang yang didepositokan di bank, baik dalam bentuk
rekening berjalan, rekening investasi maupun jenis lain. Biasanya, cara
penaksiran nilainya menurut akuntansi konvensional, dilakukan atas dasar nilai
yang tercatat dalam daftar setelah dicocokkan dengan daftar rekening yang
dikeluarkan oleh pihak bank. Untuk kepentingan penghitungan zakat menurut fikih
Islam, uang ini digabungkan dengan nilai harta zakat lainnya, tanpa memasukkan
bunganya, karena bunga tersebut riba dan haram. Bunganya ini harus didermakan
kepada jalan kebaikan umum dan kegiatan sosial. Tidak boleh mendermakannya
untuk jalan agama, seperti pembangunan mesjid, fasilitas keagamaan, dan
pencetakan Al-Qur`an. Adapun penghasilan yang tidak bersifat riba (halal) harus
digabungkan dengan nilai harta zakat lainnya.
r) Uang
kas. Yaitu sejumlah uang yang disimpan di kas usaha pribadi, syirkah, atau
perusahaan. Biasanya, cara penaksiran nilainya menurut akuntansi konvensional,
dilakukan atas dasar nilai uangnya di akhir tahun anggaran (akhir haul). Untuk
kepentingan penghitungan zakat menurut fikih Islam, penaksirannya dilakukan
atas dasar nilai riil pada saat tercapainya haul, kemudian nilai tersebut
digabungkan dengan nilai harta zakat lainnya.
s) Pembayaran
terlebih dahulu biaya kegiatan yang akan menghasilkan kemudian. Untuk
kepentingan penghitungan zakat menurut fikih Islam, dana seperti ini tidak
dikenakan zakat, karena berkaitan dengan penggunaan dan pengoperasian, begitu
juga anggaran dana yang telah dialokasikan tidak dipotongkan kepada harta
zakat.
5. Penaksiran
dan Penilaian Zakat Pembayaran
Yang dimaksud dengan tagihan adalah
kewajiban materi yang harus dibayar oleh pribadi atau perusahaan kepada pihak
lain, tagihan-tagihan seperti ini sering juga disebut dengan istilah
potongan-potongan. Di antara jenis-jenis tagihan adalah, kredit jangka pendek,
kredit jangka panjang, utang-utang, nota pembayaran, rekening, penarikan,
pembayaran yang telah jatuh tempo, pemasukan yang telah diterima terlebih
dahulu, pajak-pajak tahun berjalan, deposit yang telah dibayarkan oleh pihak
lain, dan yang sejenisnya. Berikut ini
akan dijelaskan definisi dan penaksiran nilai unit-unit di atas menurut sistem
akuntansi konvensional dan cara penaksiran nilainya untuk penghitungan zakat
menurut fikih Islam, apakah dipotong dari barang-barang zakat atau tidak.
1. Pembayaran jangka panjang. Termasuk dalam unit ini semua, yaitu
kewajiban-kewajiban materi yang harus dibayar oleh individu atau perusahaan
kepada pihak lain yang tidak dituntut pengembaliannya kecuali setelah berlalu
satu tahun atau lebih dari tahun anggaran (tahun haul) yang sedang berjalan,
seperti kredit jangka panjang, rekening, dan surat pembayaran jangka panjang.
Biasanya, cara menaksir nilainya menurut akuntansi konvensional, dilakukan atas
dasar nilai yang tercatat dalam kontrak termasuk penghasilannya apabila belum
dibayarkan secara tersendiri. Tagihan-tagihan seperti ini dapat dilihat dalam
daftar hak milik atau daftar tagihan-tagihan yang sedang beroperasi (aktif). Untuk
kepentingan penghitungan zakat menurut fikih Islam, secara umum nilainya
ditaksir atas dasar nilai yang tercatat dalam kontrak. Ketentuan hukum tentang
tagihan ini berbeda-beda sesuai dengan sistem pengoperasiannya:
a. Apabila cicilan tahun berjalan dari
tagihan jangka panjang tersebut dipergunakan untuk pendanaan barang-barang yang
sedang beroperasi, semuanya dipotong dari barang-barang zakat. Sedang, kalau
perusahaan tersebut tidak memiliki kekayaan lain yang melebihi dari kebutuhan
pokok yang dapat menutupi semua tagihan (pembayaran) tahun berjalan tersebut.
b. Apabila cicilan jangka panjang
tersebut dipergunakan untuk pendanaan barang-barang modal tetap, cicilan tahun
berjalan dapat dipotongkan kepada harta zakat. Akan tetapi, apabila jatuh
temponya terjadi setelah berakhirnya tahun anggaran (tahun haul), maka tidak
boleh dipotongkan kepada harta zakat.
Secara umum dapat dikatakan bahwa semua
tagihan-tagihan (pembayaran) tahun berjalan dapat dipotongkan kepada harta
zakat.
2. Pembayaran tagihan bergerak. Yaitu semua kewajiban-kewajiban yang
telah jatuh tempo yang harus dilunasi dalam waktu singkat, kurang dari satu
tahun, seperti utang dan surat tanda pembayaran dll. Berikut ini akan
disampaikan keterangan detil:
a) Utang-utang. Yaitu semua kewajiban-kewajiban yang
telah jatuh tempo yang harus dilunasi dalam waktu singkat, kurang dari satu
tahun. Tagihan ini timbul akibat pembelian barang dan keperluan produksi
lainnya. Biasanya, cara penaksiran nilainya menurut akuntansi konvensional,
dilakukan atas dasar aset yang tercatat dalam kontrak di akhir tahun anggaran.
Untuk kepentingan penghitungan zakat
menurut fikih Islam, nilai utang-utang ditaksir berdasarkan nilai yang tercatat
dalam kontrak. Utang-utang ini dianggap merupakan tagihan (pembayaran) tahun
berjalan atau tahun haul yang boleh dipotongkan kepada harta zakat.
b) Surat-surat tanda pembayaran (giral
pembayaran).
Surat-surat pembayaran dibuat sesuai dengan obligasi atau rekening yang ada.
Surat pembayaran ini merupakan hak pemasok barang (suplier) atau jasa dari
sebuah perusahaan. Surat pembayaran ini biasanya harus dapat dicairkan dalam
tempo yang singkat, kurang dari satu tahun. Biasanya, cara penaksiran nilainya
menurut akuntansi konvensional, dinilai berdasarkan aset yang tercatat di dalam
daftar di akhir tahun anggaran.
Untuk kepentingan penghitungan zakat
menurut fikih Islam, nilai surat pembayaran ditaksir atas dasar nilai yang
tercatat di dalam daftar. Surat pembayaran ini dianggap sebagai tagihan tahun
berjalan yang dapat dipotongkan kepada harta zakat.
c) Kredit bank. Yaitu sejumlah dana yang
dipinjam oleh perusahaan dari bank yang harus dikembalikan dalam tempo yang
singkat, tidak melebihi dari satu tahun. Biasanya, cara menaksir nilai kredit
bank ini menurut akuntansi konvensional, dinilai atas dasar aset yang tercatat
dalam daftar pada akhir tahun anggaran. Untuk kepentingan penghitungan zakat
menurut fikih Islam, tagihan tahun berjalan ditaksir atas dasar nilai yang
tercatat dalam kontrak dan dapat dipotongkan kepada harta zakat.
d) Pembayaran di muka. Yaitu semua pengeluaran yang
dikeluarkan pada tahun berjalan, sedangkan penagihannya baru dapat dilakukan
pada tahun anggaran mendatang. Biasanya, cara menaksir nilainya menurut
akuntansi konvensional, dihargai atas dasar aset yang tercatat dalam kontrak di
akhir tahun anggaran. Untuk kepentingan penghitungan zakat menurut fikih Islam,
pembayaran di muka ditaksir nilainya atas dasar nilai yang tercatat dalam
kontrak dan dapat dipotongkan kepada harta zakat, karena dianggap tagihan tahun
berjalan.
e) Penghasilan yang telah diterima
terlebih dahulu (penerimaan di muka).
Yaitu semua dana yang telah diterima secara praktis pada tahun anggaran
berjalan pada hal dana tersebut berhubungan dengan transaksi tahun mendatang.
Biasanya, cara menilai harganya menurut akuntansi konvensional, dihargai atas
dasar nilai yang tercatat dalam kontrak, karena dana tersebut dianggap sebagai
kewajiban perusahaan terhadap pihak lain sebagai imbalan dari kontrak transaksi
barang produksi atau jasa yang akan diterima.
Untuk kepentingan penghitungan zakat menurut fikih Islam, harganya dinilai atas dasar nilai yang tercatat di dalam kontrak, tanpa ditambah atau dikurangi. Adapun untuk kepentingan penghitungan zakat menurut fikih Islam, ketentuan hukumnya terdapat perbedaan sesuai dengan tempo yang diberlakukan, yaitu sebagai berikut:
Untuk kepentingan penghitungan zakat menurut fikih Islam, harganya dinilai atas dasar nilai yang tercatat di dalam kontrak, tanpa ditambah atau dikurangi. Adapun untuk kepentingan penghitungan zakat menurut fikih Islam, ketentuan hukumnya terdapat perbedaan sesuai dengan tempo yang diberlakukan, yaitu sebagai berikut:
1) Jika penghasilan yang
telah diterima tersebut adalah imbalan dari harga barang yang belum diserahkan
(barang tersebut tidak termasuk dalam barang-barang zakat), maka tidak boleh
dipotongkan kepada harta zakat. Akan tetapi, apabila barang tersebut sudah
termasuk dalam daftar barang-barang yang dizakati, maka boleh dipotongkan
kepada harta zakat.
2) Jika penghasilan yang
telah diterima tersebut termasuk cicilan pertama dari jasa yang belum
dilakukan, maka cicilan tersebut dianggap utang kepada orang lain. Oleh sebab
itu, dapat dipotongkan kepada harta zakat, karena cicilan tersebut tidak
terdapat pemiliknya yang pasti, dimana ada kemungkinan kontrak tersebut dibatalkan
kemudian hari.
f) Hak-hak orang lain. Yaitu semua hak-hak yang wajib
dibayarkan kepada pihak lain, seperti tagihan pajak, asuransi sosial, dan
denda. Hak-hak seperti ini dianggap sebagai kewajiban yang harus dibayarkan
oleh perusahaan. Biasanya, cara menilai harganya menurut akuntansi
konvensional, dinilai atas dasar nilainya yang tercatat dalam kontrak yang
dalam banyak hal dapat bertambah dengan keuntungan atau berkurang akibat denda
keterlambatan pembayaran. Untuk kepentingan penghitungan zakat menurut fikih
Islam, nilainya ditaksir atas dasar nilai harga yang tercatat di dalam kontrak
(harga tertulis). Hak-hak orang lain seperti ini dianggap sebagai tagihan tahun
berjalan yang dapat dipotongkan kepada harta zakat.
g) Keuntungan yang telah direncanakan
pendistribusiannya.
Yaitu usul pendistribusian materi yang telah diumumkan oleh Dewan Direksi
sebuah perusahaan, akan tetapi usul tersebut belum mendapat persetujuan dari
sidang umum pemegang saham, sehingga kegiatan pendistribusian belum dapat
dilakukan secara praktis. Biasanya, cara menilai harganya menurut akuntansi
konvensional dinilai, atas dasar jumlah harga yang disebutkan di dalam usul
Dewan Direksi yang dapat dilihat di dalam anggaran keuangan pada poin keuntungan
yang telah diusulkan pendistribusiannya. Untuk kepentingan penghitungan
zakat menurut fikih Islam, harganya dinilai sesuai dengan nilai yang tercatat
di dalam kontrak yang dapat dilihat dalam kalkulasi pembagian keuntungan. Dana
ini tidak dapat dipotongkan kepada harta zakat, karena belum mendapat
persetujuan dari sidang umum pemegang saham, sehingga belum dapat dianggap hak
dari para pemegang saham.
h) Keuntungan transaksi spekulasi. Yaitu keuntungan bersih yang
diperoleh perusahaan dari transaksi spekulasi sampai akhir tahun anggaran.
Keuntungan ini dibagi antara pemilik modal dan pelaksana sesuai dengan
kesepakatan yang telah disetujui sebelumnya. Untuk kepentingan penghitungan
zakat menurut fikih Islam, zakat usaha spekulasi wajib dibayar oleh pemilik
harta, sedangkan bagian pelaksana (pekerja) dianggap sebagai tagihan tahun
berjalan yang boleh dipotongkan kepada harta zakat.
i) Deposit. Yaitu kewajiban yang wajib dibayar
kepada pihak lain sebagai jaminan atau perjanjian untuk melaksanakan sebuah
kegiatan tertentu. Biasanya, cara menilai harganya menurut akuntansi
konvensional, harganya dinilai atas dasar nilai yang tercatat dalam kontrak. Untuk
kepentingan penghitungan zakat menurut fikih Islam, harganya dinilai atas dasar
nilai yang tercantum di dalam daftar. Dana ini dianggap sebagai tagihan tahun
berjalan yang dapat dipotongkan kepada harta zakat. Apabila tagihan tersebut
tidak diharuskan pembayarannya pada tahun berjalan, maka tidak boleh
dipotongkan kepada harta zakat pada tahun berjalan, akan tetapi akan
dipotongkan pada saat jatuh tempo.
6. Penaksiran dan Penilaian Zakat dari
Alokasi Biaya
Alokasi biaya tak terduga adalah
sejumlah dana yang disisihkan dari pendapatan di akhir tahun anggaran. Dana
tersebut diperuntukkan buat menutupi penyusutan barang-barang modal atau untuk
pembayaran tagihan dari perusahaan lain yang belum dapat ditentukan sebelumnya.
Ada beberapa macam alokasi untuk biaya tak
terduga, di antaranya:
a) Alokasi biaya
penyusutan atau kerusakan barang-barang modal.
Alokasi
ini tidak termasuk kebutuhan yang perlu dipotongkan kepada harta zakat, karena
barang-barang modal tersebut tidak termasuk barang yang dizakati.
b) Alokasi biaya sarana
usaha yang sedang beroperasi.
Untuk
kepentingan penghitungan zakat menurut fikih Islam, mengingat bahwa cara
menentukan nilai barang-barang modal yang sedang beroperasi (aktif) untuk
tujuan zakat, maka harganya dinilai atas dasar harga pasaran, dan potongan
semacam ini tidak termasuk kebutuhan yang harus dipotongkan kepada harta zakat.
Namun, apabila harga barang-barang yang sedang beroperasi tersebut ditaksir
(karena satu dan lain hal) atas dasar harga registrasi dan ternyata lebih besar
dari harga pasaran, maka alokasi semacam ini dapat dipotongkan kepada harta
zakat.
c) Alokasi biaya untuk
menutupi ikatan dengan pihak lain yang belum ditentukan sebelumnya.
Yaitu keterikatan perusahaan dengan
pihak lain yang belum ditentukan secara pasti sebelumnya. Contohnya, alokasi
biaya mengakhiri masa kerja pegawai (pensiun dan PHK), alokasi biaya liburan,
alokasi pembayaran pajak, alokasi pembayaran denda-denda, dan lain-lain. Biasanya,
cara menilai harganya menurut akuntansi konvensional, nilai alokasi biaya ini
ditaksir oleh tenaga ahli sesuai dengan volume kewajiban keuangan, kontrak,
aturan-aturan dan ketentuan yang dilakukan dengan pihak lain. Nilai alokasi ini
dianggap sebagai beban yang harus dipikul perusahaan dan selalu muncul dalam
kalkulasi untung rugi.
Untuk kepentingan penghitungan zakat
menurut fikih Islam, kewajiban-kewajiban keuangan seperti ini harus
diperhitungkan nilainya dengan teliti dan detil tanpa berlebih-lebihan,
sehingga tidak beralih menjadi anggaran persediaan (cadangan) rahasia. Nilai
ini dianggap sebagai utang yang telah jatuh tempo yang dapat dipotongkan kepada
harta zakat. Apabila ternyata terdapat penaksiran yang berlebihan, perbedaan
perhitungan tersebut harus ditarik kembali. Apabila dalam kalkulasi tersebut
terdapat bunga (denda keterlambatan) atas pembayaran tagihan yang sudah
diperhitungkan sebelumnya, bunga tersebut tidak termasuk utang yang wajib
dibayar. Oleh sebab itu, tidak dapat dipotongkan kepada harta zakat, tetapi
yang dapat dipotongkan hanyalah tagihan-tagihan yang telah jatuh tempo (mesti
dibayar).
7. Penaksiran dan Penilaian Zakat Hak Milik
Maksudnya
ialah hak milik bersih pemegang saham (pemilik perusahaan) yaitu perbedaan
antara total nilai barang-barang modal dikurangi dengan total tagihan-tagihan
dan potongan-potongan.
Hak
milik dapat mencakup poin-poin berikut:
a)
Kepemilikan saham (modal). Yaitu
sejumlah dana yang diinvestasikan oleh pemegang saham dalam suatu perusahaan
modal yang terdiri dari banyak saham. Setiap saham dianggap sebagai satu kuota
dari modal perusahaan secara keseluruhan. Saham tersebut adalah berbentuk nilai
nominal yang harus dibayar. Untuk kepentingan penghitungan zakat menurut fikih
Islam, modal yang harus dibayar adalah merupakan hak milik pemegang saham yang
terlihat dalam bentuk nilai nominal yang harus dibayar masing-masing. Modal ini
adalah merupakan sumber pendanaan perusahaan untuk jangka panjang yang secara
hukum tidak dianggap sebagai utang atas perusahaan, oleh sebab itu tidak dapat
dipotongkan kepada harta zakat.
b)
Biaya-biaya cadangan. Yaitu sejumlah
dana yang disisihkan dari penghasilan bersih yang dapat didistribusikan untuk
menunjang kondisi perusahaan atau untuk pendanaan kegiatannya pada masa
mendatang ataupun untuk mengimplementasikan peraturan pemerintah. Untuk kepentingan penghitungan zakat menurut fikih Islam, biaya-biaya
cadangan ini dianggap sebagai hak milik para pemegang saham, karena bersumber
dari keuntungan yang sudah merupakan hak mereka, sesuai dengan jumlah aset yang
tertulis dalam daftar. Biaya-biaya cadangan ini tidak dapat dipotong dari
barang-barang zakat, karena termasuk keuntungan yang disisihkan untuk para
pemegang saham, pemilik perusahaan atau untuk perusahaan itu sendiri. Oleh sebab itu, tidak termasuk dalam
ikatan-ikatan yang harus dibayar.
c)
Modal tambahan. Yaitu sejumlah dana
yang dibayar oleh para pemegang saham sebagai penambahan saham baru. Jumlah ini
dapat terlihat dari perbedaan antara nilai saham nominal dengan nilai saham
sewaktu pencatatan. Dana ini diperlakukan sebagai dana cadangan modal dan
kadang-kadang dianggap sebagai hak milik. Untuk kepentingan penghitungan zakat
menurut fikih Islam, dana ini dianggap sebagai dana cadangan. Oleh sebab itu,
tidak dapat dipotongkan kepada harta zakat.
d)
Pengauditan zakat keuntungan yang belum
didistribusikan. Yaitu sejumlah dana yang dihasilkan oleh perusahaan pada
tahun-tahun yang lalu, karena satu dan lain hal belum didistribusikan kepada
pemegang saham. Biasanya, menurut akuntansi konvensional, pengauditannya
dilakukan setelah dewan umum menyetujui pelaksanaan kegiatan pembagian
keuntungan yang dibuat sepengetahuan ketua dewan direksi perusahaan modal
tersebut. Untuk kepentingan penghitungan zakat menurut fikih
Islam, dana yang belum didistribusikan dianggap sebagai hak milik para pemegang
saham yang tidak bisa dipotongkan kepada harta zakat, karena dari segi
kepemilikan tidak berbeda dari dana cadangan.
e)
Kerugian yang belum didistribusikan. Yaitu
kerugian yang terjadi dalam periode anggaran tahun berjalan atau tahun-tahun
sebelumnya, karena satu dan lain hal belum didistribusikan kepada para pemegang
saham. Untuk kepentingan penghitungan zakat menurut fikih Islam, kerugian
yang belum didistribusikan dianggap pengurangan terhadap hak milik. Kerugian
ini tidak mempengaruhi barang-barang zakat dalam poin-poin daftar pendapatan
(kalkulasi untung rugi).
9. Penaksiran
dan Penilaian Zakat Berbagai Jenis Pendapatan (Kalkulasi Untung Rugi).
Daftar pendapatan adalah salah satu
daftar keuangan yang dibuat oleh akuntan di akhir setiap periode atau secara
umum pada akhir tahun anggaran. Cara penaksiran nilainya menurut fikih Islam;
Semua pemasukan harus ditaksir harganya dengan benar sesuai dengan aturan
kegiatan yang dibenarkan hukum Islam. Di antara hal yang perlu diperhatikan
adalah halal haramnya pemasukan tersebut. Apabila pemasukan mencakup harta yang
haram atau kotor, maka wajib disisihkan terlebih dahulu. Demikian juga dengan
perbelanjaan, ia harus dinilai harganya dengan baik dan benar sesuai dengan
aturan yang dibolehkan dalam hukum Islam. Di antara hal-hal yang perlu
diperhatikan adalah perbelanjaan yang tidak mubazir, tidak mewah, dan tidak
berlebih-lebihan. Zakat tidak terpengaruh secara langsung dengan poin-poin
daftar pendapatan, tetapi barang-barang zakat akan terpengaruh akibat
tagihan-tagihan yang harus dipotongkan kepada pendapatan.
C.
Catatan Akhir
Zakat sebagai sarana distribusi
pendapatan dan pemerataan ekonomi, serta sarana berbuat kebajikan bagi
kepentingan masyarakat menduduki peran penting dalam perekonomian masyarakat
secara umum maupun kalangan Muslim, karenanya menarik untuk dikaji kembali
sebagai salah satu potensi dana umat yang sangat besar guna memecahkan berbagai
masalah sosial masyarakat.
Peran strategis zakat akan
terwujud apabila kaum muslimin benar-benar meyakini dan menjalankan ibadah
zakat dengan benar. Metodologi perhitungan zakat secara pribadi maupun dalam
setiap jenis usaha juga sangat penting untuk disosialisasikan guna memberikan
pemahaman yang jelas tentang zakat. Selain itu menanamkan keyakinan yang kuat
tentang pentingnya kewajiban zakat, baik dalam rangka menjalin hubungan
vertikal dengan Allah SWT, maupun mewujudkan kesejahteraan secara adil dalam
kehidupan masyarakat.
Sistem dan manajemen pengelolaan
zakat juga perlu terus-menerus ditingkatkan sehingga mampu semakin meningkatkan
kepercayaan muzakki (pembayar zakat) kepada amil (pengelola zakat) karena
pengelolaan yang jelas programnya, terukur implementasinya dan dapat
dipertanggungjawabkan (akuntabel). Wa ’al-Lâhu a‘lam bi al-Shawâb.●
DAFTAR PUSTAKA
al-Zuhayly, Wahbah, Dr., al-Fiqh al-Islami
Adillatuh, Terj. Zakat Kajian Berbagai Mazhab (Bandung:PT. Remaja
Rosdakarya, 1997)
Anas, Imam Malik ibn, Al-Muawatta, terj. Dwi
Surya Atmaja ( Jakarta : PT. Raja Grafindo
Persada, 1999)
Ariswanto, Buku
Pintar Teori Ekonomi, (Jakarta :Aribu Mitra Mandiri, 1997)
Kementerian
Agama RI. Al-Qur’an dan Terjemahnya
(PT. Sinergi Pustaka Indonesia, 2012)
Qardharwi, Yusuf, Fiqh al-Zakah/Hukum
Zakat, (Beirut: Muassah al-Risalah).
Tazkiyah, Software Zakat
[1] Kementerian Agama RI. Al-Qur’an dan Terjemahnya (PT.
Sinergi Pustaka Indonesia, 2012) h.8
[2] Ibid, h. 273
[3] Ibid, h. 264
[4] Ariswanto, Buku
Pintar Teori Ekonomi, (Jakarta :Aribu Mitra Mandiri, 1997) h.35
[5]
http://kuaturi.blogspot.com/2013/05/perkembangan-hukum-zakat-dalam.html, diakses 10 Oktober 2014
[6]
Imam Malik ibn Anas, Al-Muawatta, terj. Dwi Surya Atmaja ( Jakarta : PT.
Raja Grafindo Persada, 1999) cet I, hlm.
122
[7] Dr. Wahbah al-Zuhayly, al-Fiqh
al-Islami Adillatuh, Terj. Zakat Kajian Berbagai Mazhab (Bandung:PT. Remaja
Rosdakarya, 1997) cet. III. h. 118
[8]yaitu harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa
disebut dengan harta karun. Termasuk di dalamnya harta yang ditemukan dan tidak
ada yang mengaku sebagai pemiliknya.
[9]yaitu
benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan memiliki nilai ekonomis
seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok, minyak bumi, batubara, dan
sebagainya. Juga, segala sesuatu yang dieksploitasi dari laut seperti mutiara,
ambar, marjan, dan lain-lain.
[10]yaitu
harta yang didapatkan dari
orang lain atau harta tidak terduga, seperti pemberian dan hadiah.
[11]yaitu harta yang dimiliki bukan untuk perdagangan tetapi
untuk diambil hasilnya sebagai pemasukan, seperti harta yang disewakan untuk
mendapatkan bayaran (pemasukan) dari barang sewaan tersebut yang disebut harta mustaghalat,
binatang perahan yang diambil susunya sebagai sumber pemasukan, mobil
angkutan, dan yang sejenisnya.
[13]
Dr. Wahbah al-Zuhayly
, Ibid, h. 274
Materi di atas saya kutip dari Tazkiyah Zakat Software..
BalasHapus