Senin, 27 Oktober 2014

Makalah Makanan Halal dan Thoyyibah

MAKANAN HALAL DAN THOYYIBAH
Oleh : Muhammad Sukma Kahar
(makalah ini dibuat dalam rangka Lomba Karya Tulis Ilmiah
yang diadakan oleh KANWIL Kemenag Prov. Sul-Sel Tahun 2012)

BAB  I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
Karl (Heinrich) Mark (1818) pernah membuat sebuah teori,segala persoalan di dunia ini berpusat pada butun (perut). Semua orang ingin memenuhi kebutuhan perutnya hingga tidak kelaparan. Itulah yang membuat dunia sarat dengan persaingan,perebutan dan bahkan pertumpahan darah di mana-mana sepanjang sejarah.
Lima puluh tahun berikutnya, datang Sighmund freud dengan teori barunya, Freud menjelaskan bahwa bukan perut yang menjadi pangkal persoalan hidup ini, tapi faraj (kemaluan). Kesuksesan dan kegagalan seseorang, cerdas dan tidaknya manusia berpangkal pada satu hal, yaitu libido. Keinginan jantan kepada betina, atau sebaliknya. Freud menekankan persoalan dunia bukan pada perut, tapi di bawah perut.
Tujuh abad sebelum Karl Mark dan Sighmund Freud, telah lahir seorang ulama, filosofi, psikolog, ahli hukum, dan sufi yang sangat berpengaruh di dunia Islam dan peradabann Barat, yakni Abu Hamid Muhammad bin Muhammad bin Ahmad Al-Ghazali Ath-Thusi atau yang lebih dikenal dengan nama Imam Al-Ghazali.
Al-Ghazali menyatakan bahwa kedua faktor perut dan faraj itu memang menentukan kehidupan manusia, bahkan teramat penting, “Andaikata kaum laki-laki tidak berkeinginan terhadap wanita, maka tiada lagi keturunan manusia. Andai manusia tidak makan, binasalah semua,” katanya.
Al-Ghazali selanjutnya mengingatkan bahwa manusia telah mendapatkan satu karunia berupa akal sehat, yang dengannya dapat membedakan dan menimbang mana yang baik dan buruk. Akal sehat inilah yang membedakannya dari dunia binatang. (Hidayatullah 2009. 5)
Allah SWT juga menurunkan agama yang dengannya dijelaskan mana yang halal dan haram, yang boleh dan yang dilarang. Ada aturan main dan rambu-rambu. Ada hukum yang dijadikan sebagai pedoman dalam menghadapi kehidupan.
Terhadap persoalan perut. Bila dicermati, organ yang satu ini memang aneh. Kendati berdiameter kecil, tetapi bila kemauannya senantiasa dituruti, maka seluruh isi dunia ini akan ditelan pula. Bermula dari mencari sepiring nasi, lalu keinginan menyimpan untuk hari esok, meningkat lagi untuk persiapan hari tua, bahkan keinginan mewariskan untuk anak keturunan hingga lapis ke-7!.
Karena tak terbatasnya keinginan perut ini, lebih dari 30 ayat dalam al-Qur’an menyebut pentingnya ummat Islam menjaga dan memperhatikan makanannya. Salah satu diantaranya sebagaimana terdapat pada surah al-Maidah ayat 88, Allah SWT berfirman :
(#qè=ä.ur $£JÏB ãNä3x%yu ª!$# Wx»n=ym $Y7ÍhsÛ 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# üÏ%©!$# OçFRr& ¾ÏmÎ/ šcqãZÏB÷sãB
“dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.”

Halal dan baik merupakan dua unsur yang tidak dapat dipisahkan dalam pangan yang dikonsumsi, dimana halal merupakan pemenuhan dari segi syariah dan sedangkan baik dari segi mutu, kesehatan, gizi, dan organoleptik. Untuk menyediakan makanan yang baik, berbagai sistem dan peraturan telah distandarkan dan diimplementasikan, seperti GMP (Good Manufacturing Practices), HACCP (Hazard Analysis Critical Control Point), ISO 9001 (Sistem Jaminan Mutu), ISO 22000 (Sistem Jaminan Keamanan Pangan), serta sanitasi dan higiene. Sedangkan yang menyangkut sistem kehalalan, perkembangannya baru beberapa tahun terakhir ini. 
Mengkonsumsi pangan haram akan memberikan banyak dampak yang tidak baik bukan hanya menimbulkan penyakit secara fisik melainkan juga penyakit secara mental/spiritual. Konsumsi pangan tidak halal merupakan dosa pertama yang dilakukan oleh nenek moyang manusia (Nabi Adam AS) yang menyebabkannya dikeluarkan dari surga. Selain itu, konsumsi pangan tidak halal mengakibatkan doa tidak diterima, ibadah ditolak Allah SWT, dan susah taat serta senang maksiat.
Imam Al-Gazali juga mengungkapkan bahwa memakan harta/sesuatu yang haram dapat menggelapkan hati. Hal ini karena makanan yang haram atau yang syubhat itu akan mengeraskan dan menggelapkan hati, mengekang seluruh anggota badan dari berbuat yang baik dan beribadat, dan senantiasa menjadikannya cinta kepada dunia. (Al-Gazali 2002, 28)
B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan  latar belakang di atas, maka hal yang akan dibahas dalam karya tulis ilmiah ini adalah :
1.      Sejauh mana pentingnya mengkonsumsi makanan dan minuman halal dan thoyib?
2.      Jenis Produk Kosmetika dan Obat-obatan apa yang perlu diwaspadai?
3.      Pentingkah Sertifikasi  Halal ?
C.       Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan karya tulis ilmiah ini adalah :
1.      Diharapkan para pembaca, khususnya yang beragama Islam memiliki pemahaman yang baik dan benar tentang makanan atau minuman yang halal dan thoyyib.
2.      Diharapkan para penghulu maupun pegawai Kementerian Agama lainnya dan ummat Islam pada umumnya dapat memahami dan lebih peduli terhadap makanan atau minuman yang halal dan thoyyib.
3.      Diharapkan penghulu dapat memahami sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat luas tentang pentingnya mengkonsumsi makanan yang bersertifikat halal atau berlabel halal.
D.       Manfaat Hasil Penulisan
1.      Penulisan Karya Tulis Ilmiah (KTI) ini diharapkan dapat memberikan informasi bagi para pembaca khususnya Pegawai Kementerian Agama dan Ummat Islam pada umumnya..
2.      Penulisan Karya Tulis Ilmiah (KTI) ini diharapkan dapat menjadi bahan masukan bagi para pembaca
3.      Penulisan Karya Tulis Ilmiah ini juga diharapkan dapat menjadi bahan dalam mengembangkan kompetensi penghulu.



BAB  II
LANDASAN TEORI

A.     Halal
Halal berasal dari bahasa Arab yaitu halla yang berarti lepas atau tidak terikat. Dalam kamus fiqih, kata halal dipahami sebagai segala sesuatu yang boleh dikerjakan atau dimakan. Istilah ini, umumnya berhubungan dengan masalah makanan dan minuman. 
Lawan dari kata halal adalah haram. Haram berasal dari bahasa Arab yang bermakna, suatu perkara yang dilarang oleh syara (agama). Mengerjakan perbuatan yang haram berarti berdosa dan mendapat pahala bila ditinggalkan. Misalnya, memakan bangkai binatang, darah, minum khamr, memakan barang yang bukan miliknya atau hasil mencuri.
Sementara menurut Dr. Yusuf Qardhawi. Halal adalah sesuatu yang dengannya terurailah buhul yang membahayakan, dan Allah memperbolehkan untuk dikerjakan. (Qardhawi 2003, 31)
Dalam kamus Bahasa Indonesia arti halal adalah [a] diizinkan (tidak dilarang oleh syarak): makanan ini --; (2) a (yg diperoleh atau diperbuat dng) sah: uang --; (3) ark n izin; ampun: menyembah minta -- akan segala pengajarannya (Referensi:  http://kamusbahasaindonesia.org/halal/mirip#ixzz1wzNx9ynG. Diakses pada tanggal 22 Mei 2012.)
Dari segi bahasa, pengertian halal ialah perkara atau perbuatan yang dibolehkan, diharuskan, diizinkan atau dibenarkan syari’at Islam. Sedangkan haram ialah perkara atau perbuatan yang diharuskan atau tidak diperbolehkan oleh syari’at Islam.
Dalam Islam, istilah halal biasa digunakan terhadap sesuatu tindakan, percakapan, perbuatan, dan tingkah laku yang boleh dilakukan oleh Islam tanpa dikenakan dosa. Adapun haram adalah suatu perkara atau perbuatan yang telah ditetapkan oleh syari’at Islam agar tidak dilakukan oleh orang-orang Islam yang mukallaf, dan pelanggaran terhadap perkara tersebut adalah dikenakan dosa.
Dalam aspek makanan, minuman, obat, kosmetika, dan barang gunaan halal ialah makanan atau barang gunaan yang harus atau tidak dilarang untuk dimakan atau digunakan oleh orang-orang Islam. Sedangkan yang haram ialah makanan atau barang yang tidak diharuskan atau diizinkan untuk dimakan atau digunakan oleh orang-orang Islam (Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji 2004, 22)
Halal adalah sesuatu yang dibolehkan menurut ajaran Islam dan haram adalah sesuatu yang dilarang menurut Islam. (Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji 2004, 5)
1.   Makanan Yang Dihalalkan Allah SWT
Segala jenis makanan apa saja yang ada di dunia halal untuk dimakan kecuali ada  larangan  dari Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW untuk dimakan. Agama Islam  menganjurkan kepada pemeluknya untuk memakan makanan yang halal dan baik.  Makanan “halal” maksudnya makanan yang diperoleh dari usaha yang diridhai Allah.  Sedangkan makanan yang baik adalah yang bermanfaat bagi tubuh, atau makanan bergizi.
Makanan yang enak dan lezat belum tentu baik untuk tubuh, dan boleh jadi makanan  tersebut berbahaya bagi kesehatan. Selanjutnya makanan yang tidak halal bisa mengganggu  kesehatan rohani. Daging yang tumbuh dari makanan haram, akan dibakar di hari kiamat  dengan api neraka.
a.       Makanan halal dari segi jenis ada tiga :
1.      Berupa hewan yang ada di darat maupun  di laut, seperti kelinci, ayam, kambing, sapi, burung, ikan.
2.         Berupa nabati (tumbuhan)  seperti padi, buah-buahan, sayur-sayuran dan lain-lain.
3.         Berupa hasil bumi yang lain  seperti garam semua.
b.      Makanan yang halal dari usaha yang diperolehnya, yaitu :
1.      Halal makanan dari hasil bekerja yang diperoleh dari usaha yang lain seperti bekerja sebagai buruh, petani, pegawai, tukang, sopir, dll.
2.      Halal makanan dari mengemis yang diberikan secara ikhlas, namun pekerjaan itu halal , tetapi dibenci Allah seperti pengamen.
3.      Halal makanan dari hasil sedekah, zakat, infak, hadiah, tasyakuran, walimah, warisan, wasiat, dll.
4.      Halal makanan dari rampasan perang yaitu makanan yang didapat dalam peperangan (ghoniyah).
2.    Minuman Yang Dihalalkan
Segala jenis minuman apa saja yang ada di dunia ini halal untuk diminum kecuali ada  larangan yang mengharamkan dari Allah dan Nabi Muhammad SAW.
a.       Minuman halal menurut jenisnya ada tiga, yaitu :
1.       
2.      Halal minuman yang dihasilkan oleh hewani seperti susu sapi, madu, minyak sawit, dll.
3.      Halal minuman yang dihasilkan oleh tumbuhan seperti juice wortel, juice jeruk, juice anggur, juice tomat, juice avokad, dll.
B.   Haram
Haram adalah sesuatu yang Allah melarang untuk dilakukan dengan larangan yang tegas, setiap orang yang menentangnya akan berhadapan dengan siksaan Allah di Akhirat. Bahkan terkadang ia juga terancam sanksi syariah di dunia ini. (Qardhawi 2003, 31).
Dalam kamus Bahasa Indonesia pengertian kata haram adalah  [a] (1) terlarang (oleh agama Islam); tidak halal: -- hukumnya apabila makan bangkai; (2) suci; terpelihara; terlindung: tanah -- di Mekah itu adalah semulia-mulia tempat di atas bumi; (3) sama sekali tidak; sungguh-sungguh tidak: selangkah -- aku surut; (4) terlarang oleh undang-undang; tidak sah Referensi:  http://kamusbahasaindonesia.org/ haram#ixzz1wzOnm1iQ  diakses pada tanggal 22 Mei 2012.
Makanan yang diharamkan agama, yaitu makanan dan minuman yang diharamkan  di dalam Al Qur’an dan Al Hadist, bila tidak terdapat petunjuk yang melarang, berarti halal.
1.      Makanan Yang Diharamkan
a.     Haramnya makanan secara garis besar dapat dibagi dua macam :
1. Haram aini, ditinjau dari sifat benda seperti daging babi, darang, dan bangkai. Haram karena sifat tersebut, ada tiga :
1.1. Berupa hewani yaitu haramnya suatu makanan yang berasal dari hewan seperti daging babi, anjing, ulat, buaya, darah hewan, nanah dll.
1.2. Berupa nabati (tumbuhan), yaitu haramnya suatu makanan yang berasal dari tumbuhan seperti kecubung, ganja, buah, serta daun beracun. Minuman buah aren, candu, morfin, air tape yang telah bertuak berasalkan ubi, anggur yang menjadi tuak dan jenis lainnya yang dimakan banyak kerugiannya.
1.3. Benda yang berasal dari perut bumi, apabila dimakan orang tersebut, akan mati atau membahayakan dirinya, seperti timah, gas bumi. Solar, bensin, minyak tanah, dan lainnya.
b.    Haram sababi, ditinjau dari hasil usaha yang tidak dihalalkan olah agama. Haram sababi banyak macamnya, yaitu :
1.      Makanan haram yang diperoleh dari usaha dengan cara dhalim, seperti mencuri, korupsi, menipu, merampok, dll.
2.      Makanan haram yang diperoleh dari hasil judi, undian harapan, taruhan, menang togel, dll.
3.      Hasil haram karena menjual makanan dan minuman haram seperti daging babi, , miras, kemudian dibelikan makanan dan minuman.
4.      Hasil haram karena telah membungakan dengan riba, yaitu menggandakan uang.
5.      Hasil memakan harta anak yatim dengan boros / tidak benar.
2.         Minuman Yang Diharamkan
Haram adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas atau keadaan suatu benda (misalnya makanan). Aktivitas yang berstatus hukum haram atau makanan yang dianggap haram adalah dilarang secara keras. Orang yang melakukan tindakan haram atau makan binatang haram ini akan mendapatkan konsekuensi berupa dosa. http://noerolfebrian.blogspot.com/2010/03/makanan-halal-dan-haram.html diakses pada tanggal 22 Mei 2012.
Pada prinsipnya segala minuman apa saja halal untuk diminum selama tidak ada ayat   Al Qur”an dan Hadist yang mengharamkannya. Bila haram, namun masih dikonsumsi  dan dilakukan, maka niscaya tidak barokah, malah membuat penyakit di badan.
a.         Minuman yang haram secara garis besar, yakni :
1.      Berupa hewani yang haramnya suatu minuman dari hewan, seperti darah sapi, darah kerbau, bahkan darah untuk obat seperti darah ular, darah anjing, dan lain-lain.
2.      Berupa nabati atau tumbuhan seperti tuak dari buah aren, candu, morfin, air tape bertuak dari bahan ubi, anggur telah bertuak, dan lain sebagainya.
3.      Berupa berasal dari perut bumi yaitu : haram diminum sepeti solar, bensin, spiritus, dan lainnya yang membahayakan.




BAB  III
PEMBAHASAN

A.   Pentingnya  Makanan dan Minuman yang Halal dan Thoyyib.
1.      Pentingnya Makanan dan Minuman Halal bagi Muslim
Memakan makanan halal serta menjauhkan diri dari yang haram sangat penting sekali. Hal ini ditunjukkan dalam hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berikut ini:
أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا وَإِنَّ اللَّهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ فَقَالَ    ( يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّى بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ) وَقَالَ (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ) ». ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِىَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ
“Wahai manusia! Sesungguhnya Allah Ta’ala itu baik, tidak menerima kecuali yang baik, dan bahwa Allah memerintahkan kepada orang-orang mukmin dengan apa yang diperintahkannya kepada para rasul dalam firman-Nya: ‘Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal shaleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.’” (QS. Al-Mu’minun: 51)
Dan Ia berfirman, (yang artinya): “Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu.” (QS. Al-Baqarah: 172). Kemudian beliau menyebutkan seorang laki-laki yang kusut warnanya seperti debu mengulurkan kedua tangannya ke langit sambil berdo’a: ‘Ya Rabb, Ya Rabb,’ sedang makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, ia kenyang dengan makanan yang haram, maka bagaimana mungkin orang tersebut dikabulkan permohonannya?!”

Dalam hadits di atas Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjelaskan bahwa makanan yang dimakan seseorang mempengaruhi diterima dan tidaknya amal shalih seseorang. Hal ini tentunya cukup membuat kita memberikan perhatiaan yang serius dan berhati-hati dalam permasalahan ini.
Ibnu Rajab Al-Hanbali –rahimahullah- berkata, “Hadits ini menunjukkan bahwa amal tidak diterima dan tidak suci kecuali dengan memakan makanan yang halal. Sedangkan memakan makanan yang haram dapat merusak amal perbuatan dan membuatnya tidak diterima.”    (Tengku Azhar), http://an-nuur.org/2011/10/pengaruh-rizki-halal-dalam-kehidupan-kaum-muslimin/  diakses pada tanggal 22 Mei 2012

Hal ini sangat berbahaya sekali, perhatikan  lagi  sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang lain:
إِنَّهُ لاَ يَرْبُو لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ إِلاَّ كَانَتِ النَّارُ أَوْلَى بِه
“Siapa saja hamba yang dagingnya tumbuh dari (makanan) haram maka Neraka lebih pantas baginya.” (HR. At-Tirmidzi)
Bagi umat Islam, mengkonsumsi yang halal dan baik (thayib) merupakan manivestasi dari ketaatan dan ketaqwaan kepada Allah. Hal ini terkait dengan perintah Allah kepada manusia, sebagaimana yang termaktub dalam Al-Qur`an: “Dan makanlah makanan yang halal lagi baik (thayib) dari apa yang telah dirizkikan kepadamu dan bertaqwalah kepada Allah dan kamu beriman kepada-Nya.” (QS. Al-Maidah: 88)
Memakan yang halal dan thayib merupakan perintah dari Allah yang harus dilaksanakan oleh setiap manusia yang beriman. Bahkan perintah ini disejajarkan dengan bertaqwa kepada Allah, sebagai sebuah perintah yang sangat tegas dan jelas. Perintah ini juga ditegaskan dalam ayat yang lain, seperti: “Wahai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syetan; karena sesungguhnya syetan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 168) (Al-Qur’an dan Terjemahnya 1971, 41)
Memakan yang halal dan thayib akan berbenturan dengan keinginan syetan yang menghendaki agar manusia terjerumus kepada yang haram. Oleh karena itu menghindari yang haram merupakan sebuah upaya yang harus mengalahkan godaan syetan tersebut. Mengkonsumsi makanan halal dengan dilandasi iman dan taqwa karena semata-mata mengikuti perintah Allah merupakan ibadah yang mendatangkan pahala dan memberikan kebaikan dunia dan akhirat. Sebaliknya memakan yang haram, apalagi diikuti dengan sikap membangkang terhadap ketentuan Allah adalah perbuatan maksiyat yang mendatangkan dosa dan keburukan. Sebenarnya yang diharamkan atau dilarang memakan (tidak halal) jumlahnya sedikit. Selebihnya, pada dasarnya apa yang ada di muka bumi ini adalah halal, kecuali yang dilarang secara tegas dalam Al Qur’an dan Hadits.
a.       Dampak makanan dan minuman halal terhadap perilaku :
1.      Menjaga keseimbangan jiwa manusia yang hakikatnya suci (fitrah) sebagaimana dilahirkan di dunia. Dengan mengkonsumsi makanan halal, berati kita konsisten dengan garis kesepakatan yang pernah terjadi di dalam kandungan ibu kita (alam arwah) yang berisi persetujuan bahwa Allah adalah Tuhan kita yang mengatur segala urusan. Perintah untuk selalu menjaga kehalalan makanan seiring dengan amal shaleh yang akan dilakukan untuk menjaga keseimbangan fitrah manusia seiring dengan maksud ayat :
$pkšr'¯»tƒ ã@ߍ9$# (#qè=ä. z`ÏB ÏM»t6Íh©Ü9$# (#qè=uHùå$#ur $·sÎ=»|¹ ( ÎoTÎ) $yJÎ/ tbqè=yJ÷ès? ×LìÎ=tæ  
“Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang saleh. Sesungguhnya aku Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan” (Q.S. Al-Mu;minuun:51)  (Al-Qur’an dan Terjemahnya 1971, 532)
2.      Menumbuhkan sikap juang yang tinggi dalam menegakkan ajaran Allah dan Rasul-Nya di bumi. Bagi orang yang selalu mengusahakan untuk menjaga makanannya dari hal-hal yang  haram berati ia telah berjuang di jalan Allah dengan derajat yang tinggi. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW :
من سعى على عياله من حله فهو كالمجاهدفي سبيل الله، ومن طلب الدنيا حللالا في عفاف كان في درجةالشهد اء
“Barang siapa yang berusaha atas keluarganya dari barang halalnya, maka ia seperti orang yang berjuang di jalan Allah. Dan barangsiapa menuntut dunia akan barang halal dalam penjagaan, maka ia berada di dalam derajat orang-orang yang syahid (HR. Thabrani dari Abu Hurairah)
3.      Dapat membersihkan hati dan menjaga lisan dari pembicaraan yang tidak perlu. Makanan halal yang dikonsumsi akan tumbuh dan berkembang menjadi daging bersamaan dengan meningkatnya kualitas kesalehan-kesalehan, baik lahir maupun bathin, sebagaimana Sabda Nabi SAW :
من اكل الحللال اربعين يوما نور الله قلبه واجرىينابيع الحكمة من قلبه على لسانه
                                    “Barang siapa yang makan makanan halal empat puluh hari, maka Allah menerangi hatinya dan Dia alirkan sumber-sumber hikmah dari hatinya atas lisannya” (HR. Abu Nuaim dari Abu Ayub)
4.      Menumbuhkan kepercayaan diri di hadapan Allah. Orang yang selalu mengkonsumsi makanan halal, maka dengan sendirinya akan menambah keyakinan diri bahwa Allah dekat dengannya yang selalu mendengarkan permintaan doa-doanya. (Al-Asyhar 2003, 86)
5.      Membawa ketenangan hidup dalam kegiatan sehari-hari,
6.      Dapat menjaga kesehatan jasmani dan  rohani,
7.      Mendapat perlindungan dari Allah SWT,
8.      Mendapatkan iman dan ketaqwaan kepada Allah SWT,
9.      Tercermin kepribadian yang jujur dalam  hidupnya dan sikap apa adanya,
10.  Rezeki yang diperolehnya membawa barokah dunia akhirat (http://noerolfebrian.blogspot.com/2010/03/makanan-halal-dan-haram.html) diakses pada tanggal 22 Mei 2012
b.         Dampak makanan dan minuman haram terhadap keimanan
Adapun dampak atau  pengaruh  memakan dan menggunakan harta haram bagi keimanan pelaku dan amalan lainnya adalah :
1.      5 (lima) dampak langsung
1.1.       Tidak diterima Amalan
Rasulullah SAW bersabda, “Ketahuilah, bahwa suapan haram jika masuk ke dalam perut salah satu dari kalian, maka amalannya tidak diterima selama 40 hari (Riwayat At-Thabrani)
1.2.       Tidak terkabulnya doa
Sa’ad bin Abi Waqash bertanya kepada Rasulullah SAW, Ya Rasulullah, doakan saya kepada Allah agar doa saya terkabul,” Rasulullah menjawab, “Wahai Sa’ad, perbaiki makananmu, maka doamu akan terkabulkan.” (Riwayat At-Thabrani)
1.3.       Mengikis keimanan pelakunya
Rasulullah SAW bersabda, “Tidaklah peminum khamr, ketika ia meminum khamr termasuk seorang mukmin.” (Riwayat Bukhari Muslim). Jelas, peminum khamr saat dia minum khamr, maka keimanannya terkikis saat itu.
1.4.       Mencampakkan pelakunya ke neraka
Rasulullah SAW bersabda, “Tidaklah tumbuh daging dari makanan haram, kecuali neraka lebih utama untuknya.” (Riwayat At-Tirmidzi)
1.5.       Mengeraskan hati
Imam Ahmad Rahimahumullah pernah ditanya, apa yang harus dilakukan agar hati mudah menerima kebenaran, maka beliau menjawab “dengan memakan makanan halal.”

2.    4 (empat) dampak tidak langsung
2.1.       Haji dari harta haram tertolak
Rasulullah SAW bersabda, “ jika seseorang keluar untuk melakukan haji dengan nafaqah haram, kemudian ia mengendarai tunggangan dan mengatakan, “labbaik, Allahumma labbaik” maka, yang berada di langit menyeru,” tidak labbaik dan kau tidak memperoleh kebahagiaan! Bekalmu haram, kendaraanmu haram dan hajimu mendatangkan dosa dan tidak diterima,” (Riwayat At-Tabrani)
2.2.       Sedekahnya ditolak
Rasulullah SAW bersabda, “barang siapa mengumpulkan harta haram, kemudian menyedekahkannya, maka tidak ada pahala. dan dosa untuknya (Riwayat Ibnu Huzaimah).
2.3.       Shalatnya tidak diterima
Dalam kitab Sya’bul Iman disebutkan,”Barang siapa yang membeli pakaian dengan harga sepuluh dirham, satu dirham diantaranya uang haram, maka Allah SWT tidak akan menerima shalatnya selama pakaian itu dikenakan.” (Riwayat Ahmad)
2.4.       Silaturrahimnya sia-sia
Rasulullah bersabda,” Barang siapa mendapatkan harta dari dosa, lalu dengannya ia bersilaturrahim (menyambung persaudaraan) atau bersedekah, atau membelanjakan (infaq) di jalan Allah, maka Allah menghimpun seluruhnya itu, kemudia Dia melemparkannya ke dalam neraka. Lalu Rasulullah SAW bersabda. “sebaik-baik agamamu adalah al-wara’ (berhati-hati) (Riwayat Abu Daud) (Hidayatullah 2009, 19)
2.      Pentingnya Makanan Dan Minuman Thayyib
Allah memberikan penegasan terhadap pentingnya memakan makanan yag halal dan thoyyib (bergizi).
$ygƒr'¯»tƒ â¨$¨Z9$# (#qè=ä. $£JÏB Îû ÇÚöF{$# Wx»n=ym $Y7ÍhsÛ Ÿwur (#qãèÎ6®Ks? ÏNºuqäÜäz Ç`»sÜø¤±9$# 4 ¼çm¯RÎ) öNä3s9 Arßtã îûüÎ7B
Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS:2:168) (Al-Qur’an dan Terjemahnya 1971, 41)

Maksud Allah menekankan perintah pentingnya memakan makan yang bergizi disamping halal adalah karena untuk kebaikan manusia itu sendiri. Makanan bergizi merupakan makanan yang sangat dibutuhkan oleh tubuh manusia untuk memperoleh kualitas kesehatan yang baik. Dan kesehatan yang baik berati sangat berpengaruh terhadap kualitas akal dan rohaninya.
Untuk dapat menilai suatu makanan thoyyib (bergizi) atau tidak, harus kita ketahui dulu komposisinya. Bahan makan yang thoyyib bagi ummat Islam harus terlebih dahulu memenuhi syarat halal. Bagi seorang muslim tidak ada makanan halal yang baik (thoyyib). Bahan makanan yang menurut ilmu pengetahuan tergolong baik, belum tentu ternasuk halal bagi orang muslim, dan juga sebaliknya makanan yang tergolong halal, belum tentu termasuk baik menurut ilmu pengetahuan,pada kondisi tertentu. Misalnya otak hewan ternak adalah halal, tetapi tidak baik untuk dikonsumsi oleh orang yang menderita penyakit jantung, karena mengandung kolesterol tinggi yang dapat membahayakan jiwa.
Kata Thayyib dalam ayat al-Qur’an di atas adalah yang baik, dalam arti yang memiliki manfaat bagi tubuh. Tidak sekedar halal. Sebab, ternyata saat ini pun terdapat makanan halal akan tetapi ia tidak bagus atau tidak memberi manfaat untuk kesehatan. Makanan yang bermutu di sini dianjurkan agar seseorang itu menjadi kuat tidak lemah. Sehingga lebih bersemangat dalam beribadah.
Makanya dalam Islam, tidak diperkenankan menggunakan bahan-bahan pengawet yang tidak mendukung kesehatan manusia. Sebab itu akan mengurangi kualitas kesehatan makanan tersebut. (Hasib, Hidayatullah.Com)
Pilihlah makanan yang bergizi, memiliki mutu kesehatan. Sebab itu menguatkan tubuh. Jika tubuh kuat, maka kita mampu menunaikan semua kewajiban dengan sempurna. Tidak sekedar bergizi dan bermutu, akan tetapi juga halal. Cara mendapatkannya pun harus dengan cara yang halal. Inilah cara sehat secara Islami. Menyehatkan rohani menguatkan jasmani

B.   Waspadai Produk Kosmetika dan Obat-obatan
1.      Kosmetik
Kosmetik, menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 220/MenKes/Per/X/76, adalah bahan atau campuran bahan yang digosokkan, dilekatkan, dituangkan, dipercikkan atau disemprotkan, dimasukkan, dipergunakan pada badan manusia dengan maksud untuk membersihkan, memelihara, menambah daya tarik atau mengubah rupa, dan tidak termasuk obat.
Produk kosmetika umumnya dibuat dari bahan/zat aktif dan zat aditif (bahan tambahan). Bahan suatu produk kosmetika bisa berasal dari tumbuhan, hewan. Sintetik kimiawi, mikroba, hingga jaringan ataupun organ tubuh manusia. Namu tidak semua produsen kosmetika mencantumkan bahan-bahan yang digunakan secara lengkap pada kemasan produk mereka. Kalaupun lengkap, istilah-istilah yang digunakan juga belum tentu dimengerti oleh konsumen. (Hidayatullah 2009, 49)
Salah satu contoh kosmetik yang beredar di tengah-tengah masyarakat yang haram adalah Botox. Cairan botox selama ini dipakai untuk kecantikan, yakni untuk mengencangkan dan meremajakan kulit, menghilangkan kerutan-kerutan pada wajah agar terlihat lebih muda. Botox adalah suatu kompleks neorotoxin yang dimurnikan (Botulinum Toxin Type A), yakni senyawa steril dari toksin botulinum tipe A yang diproduksi dengan cara fermentasi Clostridium botulinum strain hall tipe A yang ditumbuhkan dalam media yang mengandung hidrolisat kasein, glukosa dan yeast extract (ragi).
Setiap 1 vial botox mengandung 100 unit Neurotoxin dari Clostridium botulinum tipe A. Sedangkan Clostridium botulinum tipe A mengandung 0,5 mg albunium manusia dan 0,9 mg NaCL steril, yang dikering-vakumkan dalam vial (wadah steril). Sangat jelas kosmetik Botox tidak dapat dikategorikan sebagai kosmetik halal (suci), karena mengandung bahan yang berasal dari manusia. (Hidayatullah 2009, 47)
Menurut data  di LPPOM MUI, hingga saat ini baru tiga persen saja dari total keseluruhan perusahaan kosmetik di Indonesia yang bersertifikat halal. Menurut data Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (Perkosmi), ada 774 perusahaan kosmetika dan toiletries di Indonesia. Dari jumlah itu, yang telah tersertifikasi halal oleh LPPOM MUI cuma 23 perusahaan saja. Dengan kata lain, hampir 97 persen produk kosmetika yang beredar di pasaran tidak jelas kehalalannya. Itupun belum termasuk dengan jumlah produk kosmetika impor, produk kosmetika ilegal, dan produk kosmetika palsu dari dalam dan luar negeri. Artinya, jumlah produk kosmetika yang belum jelas kehalalannya bisa di atas 97 persen. (Hidayatullah 2009, 48)
Berikut beberapa bahan kosmetik yang perlu diwaspadai :
a.    Keratin, berasal dari rambut manusia, sering digunakan pada produk pewarna rambut.
b.    Albumin, berasal dari serum darah manusia. Banyak digunakan untuk pelarut bahan aktif kosmetik seperti botox.
c.    Plasenta, lebih dikenal dengan nama ari-ari. Sumber plasenta bisa berasal dari manusia dan hewan seperti sapi, kambing, ataupun babi. Khasiat dari ekstrak plasenta adalah untuk memperbaiki elastisitas kulit, mengurangi tanda-tanda penuaan (anti aging), mengurangi pigmentasi dan flek-flek hitam pada wajah, memutihkan dan menghaluskan kulit, serta membuat kulit tampak segar dan lembut.
d.    Hyaluronic Acid (Asam Hialuronat). berfungsi menjaga kesehatan kulit. Berasal dari cairan mata dan tali janin. Biasa dipakai pada produk whitening cream (krim pemutih) dan perawatan kulit.
e.    Kolagen, berasal dari jaringan kulit hewan (babi, biri-biri, sapi, dan kambing) bahan ini sering dipakai untuk produk anti aging, lipstik, hand and body lotion, hingga produk penghalus dan pemutih kulit. Menurut LPPOM MUI, kolagen terbaik dan sering digunakan pada produk kosmetik saat ini adalah yang berasal dari babi.  (Hidayatullah 2009, 50)

2.      Obat-obatan
Berdasarkan temuan LPPOM MUI, sejumlah bahan haram yang ditemukan dalam obat-obatan yang beredar di masyarakat meliputi bahan utama dari babi, bahan tambahan dari babi, bahan penolong dari babi, embrio dan organ manusia, serta penggunaan alkohol.
a.       Insulin
Insulin merupakan hormon yang digunakan untuk mengatur gula tubuh, penderita diabetes memerlukan hormon insulin dari luar guna mengembalikan kondisi gula tubuhnya kembali normal. Insulin bissa berasal dari kelenjar mamalia atau mikroorganisme hasil rekayasa genetika. Jika dari mamalia, insulin yang paling mirip dengan manusia adalah yang berasal dari babi.
Salah satu produk insulin terkenal yang beredar di pasaran adalah Mixtard yang diproduksi oleh Novonordisk, ada banyak type Mixtard yang diproduksi oleh kode produk yang berbeda-beda. Kandungannya ada yang berasal dari manusia yang diperbanyak dengan tekhnik rekombinasi DNA dan proses mikroba, ada juga yang berasal dari hewan, yakni babi.
Informasi kehalalan produk ini sangat minim, bahkan dokterpun tidak mengetahuinya. Dari data yang dirilis oleh International Diabetes Federation pada tahun 2003 menyebutkan, 70 persen insulin yang beredar berasal dari manusia, 17 persen berasal dari babi, 8 persen dari sapi, sisanya 5 persen merupakan campuran antara babi dan sapi.
b.      Heparin
Obat ini berfungsi sebagai anti koahulan atau anti penggumpalan pada darah. Banyak digunakan oleh penderita penyakit jantung untuk menghindari penyumbatan pada pembuluh darah.
Hampir semua heparin yang beredar di pasaran diimpor dari luar negeri, salah satunya merk Lovenox 4000 keluaran Aventis Pharma Specialities, Perancis yang diimpor oleh PT Aventis Pharma, Jakarta. Lovenox mengandung heparin sodium dari babi yang dengan tegas tertera pada kemasannya. Hanya saja, keterangan berbahan babi tersebut dicetak sangat kecil dan hanya tertera pada kemasan, sehingga ketika kemasannya dibuang, maka dokter dan pasien yang bersangkutan tidak akan mengenalinya.
c.       Kapsul
Cangkang kapsul sebenarnya hanya bahan penolong untuk membungkus obat, bukan bahan obat. Tapi masalahnya, cangkang ini juga ikut tertelan dan masuk ke dalam tubuh. Cangkang kapsul terbuat dari gelatin yang bersumber dari tulang atau kulit hewan. Bisa dari sapi, ikan, atau babi.
Badan Pengawas Obat dan makanan (BPOM) sebenarnya telah menegaskan, gelatin yang boleh masuk ke Indonesia hanya yang berasal dari sapi. Pertanyaannya, apakah sapi yang digunakan disembelih secara Islam atau tidak?.
Selain itu, ada pula obat dan multi vitamin yang diimpor dalam bentuk kapsul. Lebih tepatnya jenis kapsul lunak (soft Capsule). Kapsul jenis ini banyak dibuat dari gelatin babi karena lebih bagus dan  murah. Dari keterangan LPPOM MUI, diantara obat import berkapsul yang beredar di Indonesia seperti Yunan Baiyao dari Cina, sejumlah produk multi vitamin, vitamin A dosis tinggi, dan vitamin E.
Untuk lebih lengkapnya tentang pencemaran babi dalam kebutuhan sehari-hari dapat dilihat pada lampiran makalah ini.
d.      Alkohol
Alkohol banyak digunakan untuk melarutkan bahan-bahan aktif pembuat obat. Obat batuk adalah salah satu obat yang menggunakan alkohol. Bahan ini dikonotasikan sebagai minuman keras atau khamr. Sejumlah obat batuk yang bebas dijual di pasaran mengandung alkohol berkadar diatas 1 persen, diantaranya Vicks Formula 44 (PT. Prafa) 10,5 persen, Benadryl (PT. Pfizer) 5 persen, Woods (PT. Kalbe Farma) 6 persen, dan OBH Combi (Combiphar) 2 persen. (Hidayatullah 2009, 46)
C.   Sertifikasi Halal dan Labelisasi Halal
1.      Sertifikasi Halal Sebagai Implementasi Syariat dan Identitas Muslim
Masalah  halal dan haram bagi ummat Islam adalah sesuatu yang sangat penting, yang menjadi bagian dari keimanan dan ketaqwaan. Perintah untuk mengkonsumsi yang halal dan larangan menggunakan yang haram sangat jelas dalam tuntunan agama Islam.
Dalam al-Qur’an surah Al-Baqarah (2) ayat 172, Allah SWT berfirman :
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qè=à2 `ÏB ÏM»t6ÍhŠsÛ $tB öNä3»oYø%yu (#rãä3ô©$#ur ¬! bÎ) óOçFZà2 çn$­ƒÎ) šcrßç7÷ès?  
Hai orang-orang yang beriman, makanlah diantara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah.” (Al-Qur’an dan Terjemahnya 1971, 42)

Selaku ummat muslim, alangkah baiknya jika kita mulai sejak dini belajar mengimplementasikan syariah. Salah satu cara mengimplementasikan syariah itu adalah dengan mulai sejak dini mengkonsumsi makanan atau minuman yang halal yang sesuai dengan syariat Islam. Lebih spesifik lagi mengkonsumsi makanan atau minuman yang telah memperoleh sertifikasi halal.
Hal ini dilakukan karena sejak dimulainya era komunukasi-informasi dan tekhnologi canggih modern yang telah merambah masyarakat kita di Indonesia, khususnya kaum muslim, barang-barang (makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetik) atau sejumlah produk yang telah diproduksi, baik import maupun eksport sangat sulit untuk diketahui apakah halal atau haram. Oleh karena itu, perlu dilakukan langkah-langkah serius dan konkrit untuk mengetahui hal tersebut. Dan hal yang bisa dilakukan adalah dengan memberikan sertifikat halal atau label halal terhadap setiap produk yang akan dikonsumsi oleh masyarakat yang beragama Islam secara umum dan khususnya kita ummat Islam yang mayoritas di Indonesia.
Dengan melakukan sertifikasi halal atau labelisasi halal terhadap suatu barang atau produk maka akan memberikan informasi kepada masyarakat akan kehalalan barang yang akan dikonsumsinya sekaligus juga menghindarkan kaum muslim dari perbuatan dosa. Dan dengan menjauhkan apa yang dilarang oleh Allah SWT, berarti kita telah mengimplementasikan bagian dari syariah.
Dengan melihat pentingnya makanan dan minuman yang bersertifikat halal bagi seorang muslim itu menunjukkan adanya sebuah kepedulian besar. Masyarakat muslim memiliki hak yang sama untuk mendapatkan makanan yang halal sebagaimana ia memiliki hak untuk hidup.
Ketegasan hukum Islam dalam mengkonsumsi makanan halal, membuat ummat Islam berbeda dengan ummat yang lain. Larangan-larangan dalam Islam itu pada hakikatnya adalah untuk melindungi, bukan untuk membatasi kebebasan seseorang. Islam adalah agama yang sangat melindungi ummatnya dari segala macam keburukan termasuk makanan yang tidak halal. Hal inilah yang membedakan ummat Islam dengan ummat yang lain. Islam tidaklah sama dengan ummat yang lain karena memiliki banyak kebaikan dan keindahan dalam syariatnya. Inilah identitas muslim yang harus dijaga dari berbagai tradisi atau kebiasaan yang merusak.
2.      Pentingnya Sertifikasi Halal
Isu Produk halal pada makanan dan minuman yang beredar di masyarakat bukanlah hal baru dalam  upaya pengakomodasian kepentingan mayoritas masyarakat muslim di Indonesia. Umat Islam sangat berhati-hati dalam memilih dan membeli pangan dan produk lainnya yang diperdagangkan. Mereka tidak akan membeli barang atau produk lainnya yang diragukan kehalalannya. Masyarakat hanya mau mengkonsumsi dan menggunakan produk yang benar-benar halal dengan jaminan tanda halal/keterangan halal resmi yang diakui Pemerintah. Fenomena yang demikian pada satu segi menunjukkan adanya tingkat kesadaran terhadap pelaksanaan keyakinan menurut hukum Islam, dan pada segi yang lain mendorong timbulnya sensitivitas mereka ketika pangan dan produk lainnya bersentuhan dengan unsur keharaman atau kehalalannya. (Shofie 2008, 367)
Perkembangan teknologi pangan yang pesat dan komplek serta era globalisasi, menyebabkan konsep halal perlu dilihat secara multidimensi. Teknologi pangan telah berkembang sedemikian rupa sehingga hal-hal yang dulunya mudah diidentifikasi jenis dan asal-usulnya, sekarang tidak sesederhana itu. Sebab, bahan pangan telah diproses sedemikian rupa sehingga sifat fisik (bentuk, warna, dan lain-lain), kimia dan bahkan sifat organoleptiknya juga sudah berubah dari bentuk aslinya. 
Dewasa ini dikenal ada pangan generasi I, generasi II, generasi III dan generasi IV. Satu contoh babi diolah menjadi sate (I), sosis/bakso (II), kulit babi menjadi gelatin (III), daging dan kulit babi menjadi asam amino (IV). Gelatin digunakan di farmasi (misal sebagai bahan baku kapsul, enkapsulasi obat), di pangan (misal permen jelly, emulsifier di es krim, pengenyal sosis), di kosmetik (misal pelembut kulit, penyembuh luka), dan masih banyak lagi kegunaannya.
Lemak babi untuk sosis, ditambahkan ke minyak goreng/shortening, diproses menjadi gliserol/gliserin untuk pelembab dan plastiliser, dan lain-lain. Darah babi diproses menjadi sosis, plasma darah, serum darah, tepung darah, zat besi, dan lain-lain. Juga adanya bahan tambahan makanan, membuat formula makanan menjadi semakin kompleks. http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/fatwa/12/01/27/lyg8f4-urgensi-sertifikasi-labelisasi-halal-1 diaksses pada tanggal 22 Mei 2012.
3.      Sertifikasi Halal dan Labelisasi Halal
Sertifikasi  halal dan labelisasi halal merupakan dua kegiatan yang berbeda tetapi   mempunyai keterkaitan  satu  sama lain. Sertifikasi halal dapat didefinisikan sebagai suatu kegiatan pengujian secara sistematik untuk mengetahui apakah suatu barang yang diproduksi suatu perusahaan telah memenuhi ketentuan halal. Hasil dari kegiatan sertifikasi halal adalah diterbitkannya sertifikat halal apabila produk yang dimaksudkan telah memenuhi ketentuan sebagai produk halal. Sertifikasi halal dilakukan oleh lembaga yang mempunyai otoritas untuk melaksanakannya, tujuan akhir dari sertifikasi halal adalah adanya pengakuan secara legal formal bahwa produk yang dikeluarkan telah memenuhi ketentuan halal. Indonesia dalam menghadapi perdagangan bebas tingkat regional, internasional dan global, dikhawatirkan sedang dibanjiri pangan dan produk lainnya yang mengandung atau terkontaminasi unsur haram. Dalam teknik pemrosesan, penyimpanan, penanganan, dan pengepakan acapkali digunakan bahan pengawet yang membahayakan kesehatan atau bahan tambahan yang mengandung unsur haram yang dilarang dalam agama Islam. (Shofie 2008, 368)
Labelisasi halal merupakan rangkaian persyaratan yang seharusnya dipenuhi oleh pelaku usaha yang bergerak dibidang pengolahan produk makanan dan minuman atau diistilahkan secara umum sebagai pangan. Pangan (makanan dan minuman) yang halal dan baik merupakan syarat penting untuk kemajuan produk-produk pangan lokal di Indonesia khususnya supaya dapat bersaing dengan produk lain baik di dalam maupun di luar negeri. Indonesia merupakan Negara dengan mayoritas penduduknya adalah muslim. Demi ketentraman dan kenyamanan konsumen pelaku usaha wajib menampilkan labelisasi  halal yang sah dikeluarkan oleh pemerintah melalui aparat yang berwenang. Dengan menampilkan labelisasi halal pada pangan yang ditawarkan ke konsumen ini menjadikan peluang pasar yang  baik sangat terbuka luas dan menjanjikan.
 Sertifikasi dan penandaan kehalalan baru menjangkau sebagian kecil produsen di Indonesia. Data Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia pada tahun 2005 menunjukkan bahwa tidak lebih dari 2.000 produk yang telah meminta pencantuman tanda halal. Data dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) menunjukkan bahwa permohonan sertifikasi halal selama 11 tahun terakhir tidak lebih 8.000 produk dari 870 produsen di Indonesia. Dengan semakin berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi, bahan pangan diolah melalui berbagai teknik pengolahan dan metode pengolahan baru dengan memanfaatkan kemajuan teknologi sehingga menjadi produk yang siap dipasarkan untuk dikonsumsi masyarakat di seluruh dunia. Sebagian besar produk industri pangan dan teknologi pangan dunia tidak menerapkan sistem sertifikasi halal.source: http://www.rri.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=1644:sejumlah-kalangan-dukung-labelisasi-produk-halal&catid=44:index-berita-terbaru

4.      Manfaat Sertifikasi Halal bagi Produser :
Bagi konsumen Muslim, kepastian halal dalam bentuk sertifikasi halal sangat penting. Dengan sertifikasi halal, bathin akan merasa tenang saat mengkonsumsi atau menggunakan produk tersebut. Sebab. Ada kepastian dan jaminan bahwa produk tersebut tidak mengandung sesuatu yang tidak halal dan dibuat melalui proses yang halal pula.
Bahkan sertifikasi halal sesungguhnya memberikan keuntungan bagi konsumen non-Muslim, tak hanya konsumen Muslim saja, sebab, halal tidak saja berarti kandungannya halal, namun juga diproses dengan cara yang beretika, sehat, dan baik.
Lalu apa manfaat atau keuntungan bagi produsen apabila produknya telah bersertifikasi halal?. Secara singkat, manfaat yaang diperoleh sertifikasi halal adalah :
a.       Kesempatan untuk meraih pasar pangan halal global tinggi karena permintaannya terus meningkat.pasar itu diperkirakan  1,8 milliar muslim yang tersebar di 112 negara, dan jutaan non-Muslim lainnya. Nilai produk halal dunia saat ini menembus angka 634 milliar USD dan kecenderungannya akan terus meningkat.
b.      Sertifikasi halal adalah jaminan yang dapat dipercaya untuk mendukung klaim pangan halal.
c.       100% keuntungan dari market share yang lebih besar tanpa kerugian dari pasar/klien non Muslim.
d.      Meningkatnya markertability produk di pasar/negara Muslim. Bahwa produk yang telah bersertifikasi halal memiliki keunggulan kompetitif dibanding dengan perusahaan pangan lainnya.
e.       Investasi berbiaya murah dibandingkan dengan pertumbuhan revenue yang dapat dicapai.
f.        Peningkatan citra produk
g.      Logo halal merupakan tiket diterimanya produk oleh komunitas konsumen halal di seluruh dunia. (Hidayatullah 2009. 70)
5.        Proses Sertifikasi dan Labelisasi Halal
Adapun urutan prosesnya adalah sebagai berikut. Pertama, produsen mengajukan permohonan ke Badan POM (untuk label halal) atau ke LPOM MUI (untuk sertifikasi halal), dengan mengisi formulir dan form yang disediakan serta melengkapi persyaratan antara lain: dokumen spesifikasi bahan, proses pembuatan bahan, daftar bahan yang digunakan, formula produk, proses pembuatan produk, SK internal auditor perusahaan, dan SJH (sistem jaminan halal yang mencakup manual, standar prosedur operasi, petunjuk kerja dan instruksi kerja halal).
Kedua, audit dokumen oleh BADAN POM/LPPOM-MUI. Ketiga, tim Badan POM dan atau LPPOM-MUI melakukan audit lapangan (ke pabrik). Audit lapangan ditekankan pada enam hal, yaitu dokumen pembelian tiga bulan terakhir, gudang (bahan baku, bahan tambahan, produk akhir), formula, proses produksi-pemasaran dan lingkungan pabrik, serta implementasi SJH.  Keempat, hasil audit dilaporkan rapat plenoanggota tim teknis auditor LP-POM MUI.
Kelima, jika memenuhi persyaratan, maka hasilnya dibawa ke Komisi Fatwa MUI. Keenam, fatwa sertifikat halal resmi dikeluarkan dan memiliki masa berlaku selama dua tahun. Ketujuh, berdasarkan sertifikat halal dari MUI tersebut, maka produsen dapat mencantumkan label halal dengan mengurusnya ke Badan POM.
D.     Tips menghindari Makanan Haram
1.      Ketika hendak makan di luar rumah, pastikan tempat makan yang akan kita datangi dikelola seorang Muslim.
2.      Hindari tempat makan yang menyajikan masakan yang secara jelas diragukan kehalalannya seperti babi. Biasanya ada yang secara terus terang menu babinya sepert “sate babi” atau “babi panggang”. Tulisan itu jelas dan mudah dibaca. Ada pula yang masih malu-malu menyebutkannya dengan berbagai kode seperti B1 (anjing), B2 (babi).
3.      Hindari pula tempat makan yang menyajikan makalan halal namun ada juga yang yang haram. Sebab, bila mereka menggunakan peralatan masak yang sama otomatis makanan yang haram akan bercampur dengan makanan yang halal.
4.      Jika mau lebih berhati-hati, pastikan rumah makan yang didatangi sudah mengantongi sertifikaasi halal dari MUI.
5.      Tidak ada salahnya bertanya secara sopan kepada pengelola makanan untuk memastikan kehalalan sajian di tempat itu.
6.      Jika sedang berada di luar negeri, pastikan bahwa restoran yang kita pilih dikelola oleh seorang muslim,  bisa juga kita ke super market yang ada rak-rak khusus menjual makanan berlabel halal.
7.      Jika hendak membeli suatu produk perhatikan merk dagang dan perusahaan pembuat (pabrik) yang tercantum di kemasannya atau perhatikan apakah sudah ada label halalnya atau tidak. (Hidayatullah 2009, 55)


BAB IV
PENUTUP

A.     Kesimpulan
1.      Pada prinsipnya semua makanan dan minuman yang asa di dunia ini halal semua untuk dimakan dan diminum kecuali ada larangan dari Allah yaitu yang terdapat dalam Al Qur’an dan yang terdapat dalam hadist Nabi Muhammad SAW. Tiap benda di permukaan bumi menurut hukum asalnya adalah halal kecuali kalau ada larangan secara syar’i.
Dengan mengetahui hukum-hukum makan halal dan makanan yang haram.Maka dijadikan sebagai landasan dalam menentukan makanan dan minuman dan cara mandapatkanya sehingga kita dapat ladasan dalam pemilihan makanan dan minuman pada saat ini dan seterusnya. Juga tak kalah pentingnya cara mandapatkan makanan tersebut. agar makanan dan minuman yang kita makan sehari-hari mendapat barokah serta nikmat dari Alloh SWT.
Salah satu contoh logika dan ilmiah, kenapa Islam melarang darah untuk dimakan. Berdasarkan analisis kimia dari darah menunjukkan adanya kandungan yang tinggi dari uric acid (asam urat?), suatu senyawa kimia yang bisa berbahaya bagi Kesehatan, karena senyawa ini dikeluarkan sebagai kotoran, dan dalam kenyataannya kita diberitahu bahwa 98% dari uric acid dalam tubuh, dikeluarkan dari dalam darah oleh Ginjal, dan dibuang keluar tubuh melalui air seni.
Dan inilah hikmah dibalik prosedur penyembelihan hewan dalam Islam, seorang penyembelih, selagi menyebut nama dari Yang Maha Kuasa, membuat irisan memotong urat nadi leher hewan, sembari membiarkan urat-urat dan organ-organ lainnya utuh. hal ini di menyebabkan kematian hewan karena kehabisan darah dari tubuh, bukannya karena cedera pada organ vitalnya, sebab jika organ-organ, misalnya jantung, hati, atau otak dirusak, hewan tersebut dapat meninggal seketika dan darahnya akan menggumpal dalam urat-uratnya dan akhirnya mencemari daging, yang pada mengakibatkan daging hewan akan tercemar oleh uric acid, sehingga menjadikannya beracun.
Dalam ajaran Islam pada prinsipnya makanan yang dikonsumsi harus halalan thoyyibah. Jadi, makanan tersebut tidak hanya halal dalam arti tidak mengandung zat/jenis makanan yang diharamkan oleh Allah SWT dan Rasulullah SAW.

2.      Orang yang sakit sudah selayaknya berusaha semaksimal mungkin untuk menemukan obatnya, namun demikian, sebagai orang yang patuh terhadap aturan Allah kita seharusnya mencari obat yang betul-betul bersih dari kotoran dan najis (haram). Karena obat yang bercampur dengan sesuatu yang diharamkan akan berpengarus terhadap perkembangan jiwa dan tubuh kita sebagaimana kita memakan sesuatu yang haram.
Sebagai seorang muslim, kita hendaknya selalu mewaspadai obat-obatan yang akan kita minum, khususnya menyangkut percampurannya dengan alkohol maupun komponen babi. Karena aspek kehalalan jauh lebih penting dari hanya sekedar rasa atau aroma obat yang enak jika dicampur dengan alkohol atau komponen babi.
3.      Disamping jaminan pangan baik, pemberian jaminan halal akan meningkatkan daya saing produk pangan lokal Indonesia terhadap produk-produk impor yang tidak mendapatkan sertifikat halal. Hukum halal pangan bagi umat Islam sebetulnya tidak hanya merupakan doktrin agama saja tetapi terbukti secara ilmiah adalah baik, sehat dan dapat diterima akal (Scientifically sound), jadi pangan baik dan halal, bermanfaat dan baik untuk semua umat manusia. Mengkonsumsi makanan halal merupakan kewajiban bagi setiap Muslim. Halal dan baik secara jasmani dan rohani. Oleh karena itu mendapatkan pangan halal seharusnya merupakan hak bagi setiap konsumen Muslim. Halal berarti lepas atau tidak terikat. Makanan yang halal adalah yang diijinkan untuk dikonsumsi atau tidak terikat dengan ketentuan-ketentuan yang melarangnya. Baik (Thayyib) adalah lezat, baik, sehat dan menentramkan

B.     Saran-Saran
1.      Persoalan produksi makanan dan minuman halal dan thoyyib harus menjadi perhatian besar pemerintah Indonesia bahkan seluruh elemen masyarakat, karena kehalalan suatu produk sudah menjadi hajat dan kebutuhan bagi ummat Islam di negara kita ini.oleh karena itu Pemerintah maupun pihak legislatif harus membuat regulasi yang lebih baik tentang produk halal guna melindungi Ummat Islam di Indonesia.
2.      Khusus di Kab. Sinjai jumlah penghulu hanya berjumlah 2 orang, kedepan agar ditambah sesuai dengan kebutuhan guna memberikan pelayanan prima kepada masyarakat kab. Sinjai.




DAFTAR PUSTAKA

Al-Qur’an dan Terjemahnya, 1971

Al-Asyhar,  Thobieb,  Bahaya Makanan Haram Bagi Kesehatan Jasmani dan Kesucian Rohani, PT. Al-Mawardi Prima, 2003

Direktorat Jenderal Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji Departemen Agama, Petunjuk Tekhnis Pedoman sistem Produksi Halal, Jakarta, 2003

Al-Gazali, Imam, Benang-Benang Tipis antara Halal dan Haram, Putra Pelajar: Surabaya-Jawa Timur, 2002.

Shofie, Yusuf,  Kapita Selekta Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Citra Aditya Bakti: Bandung, 2008,

Suara  Hidayatullah, Makanan Haram Mengepung Kita. Edisi Khusus, PT. Lentera Jaya Abadi, 2009.

Qarhawi, Yusuf, Dr, Halal Haram Dalam Islam, Era Intermedia, 2003



4 komentar:

  1. Buat saudara punya permasalaha ekonomi: hub aki adipati karna sy sd membuktikan bantuan
    Aki adipati yg berminat tlp di no 081 333 455 366

    BalasHapus
  2. Silahkan..semoga bisa memberi manfaat..

    BalasHapus