MAKANAN HALAL DAN
THOYYIBAH
Oleh : Muhammad Sukma
Kahar
(makalah ini dibuat dalam rangka Lomba Karya Tulis
Ilmiah
yang diadakan oleh KANWIL Kemenag Prov. Sul-Sel Tahun
2012)
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Karl (Heinrich) Mark (1818) pernah membuat
sebuah teori,segala persoalan di dunia ini berpusat pada butun (perut).
Semua orang ingin memenuhi kebutuhan perutnya hingga tidak kelaparan. Itulah
yang membuat dunia sarat dengan persaingan,perebutan dan bahkan pertumpahan
darah di mana-mana sepanjang sejarah.
Lima puluh tahun berikutnya, datang Sighmund
freud dengan teori barunya, Freud menjelaskan bahwa bukan perut yang menjadi
pangkal persoalan hidup ini, tapi faraj (kemaluan). Kesuksesan dan
kegagalan seseorang, cerdas dan tidaknya manusia berpangkal pada satu hal,
yaitu libido. Keinginan jantan kepada betina, atau sebaliknya. Freud menekankan
persoalan dunia bukan pada perut, tapi di bawah perut.
Tujuh abad sebelum Karl Mark dan Sighmund
Freud, telah lahir seorang ulama, filosofi, psikolog, ahli hukum, dan sufi yang
sangat berpengaruh di dunia Islam dan peradabann Barat, yakni Abu Hamid
Muhammad bin Muhammad bin Ahmad Al-Ghazali Ath-Thusi atau yang lebih dikenal
dengan nama Imam Al-Ghazali.
Al-Ghazali menyatakan bahwa kedua faktor perut
dan faraj itu memang menentukan kehidupan manusia, bahkan teramat
penting, “Andaikata kaum laki-laki tidak berkeinginan terhadap wanita, maka
tiada lagi keturunan manusia. Andai manusia tidak makan, binasalah semua,”
katanya.
Al-Ghazali selanjutnya mengingatkan bahwa
manusia telah mendapatkan satu karunia berupa akal sehat, yang dengannya dapat
membedakan dan menimbang mana yang baik dan buruk. Akal sehat inilah yang
membedakannya dari dunia binatang. (Hidayatullah 2009. 5)
Allah SWT juga menurunkan agama yang dengannya
dijelaskan mana yang halal dan haram, yang boleh dan yang dilarang. Ada aturan
main dan rambu-rambu. Ada hukum yang dijadikan sebagai pedoman dalam menghadapi
kehidupan.
Terhadap persoalan perut. Bila dicermati, organ
yang satu ini memang aneh. Kendati berdiameter kecil, tetapi bila kemauannya
senantiasa dituruti, maka seluruh isi dunia ini akan ditelan pula. Bermula dari
mencari sepiring nasi, lalu keinginan menyimpan untuk hari esok, meningkat lagi
untuk persiapan hari tua, bahkan keinginan mewariskan untuk anak keturunan
hingga lapis ke-7!.
Karena tak terbatasnya keinginan perut ini,
lebih dari 30 ayat dalam al-Qur’an menyebut pentingnya ummat Islam menjaga dan
memperhatikan makanannya. Salah satu diantaranya sebagaimana terdapat pada
surah al-Maidah ayat 88, Allah SWT berfirman :
(#qè=ä.ur
$£JÏB
ãNä3x%yu
ª!$#
Wx»n=ym
$Y7ÍhsÛ
4
(#qà)¨?$#ur
©!$#
üÏ%©!$#
OçFRr&
¾ÏmÎ/
cqãZÏB÷sãB
“dan makanlah makanan yang
halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah
kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.”
Halal dan baik merupakan dua unsur yang tidak dapat
dipisahkan dalam pangan yang dikonsumsi, dimana halal merupakan pemenuhan dari
segi syariah dan sedangkan baik dari segi mutu, kesehatan, gizi, dan
organoleptik. Untuk menyediakan makanan yang baik, berbagai sistem dan
peraturan telah distandarkan dan diimplementasikan, seperti GMP (Good
Manufacturing Practices), HACCP (Hazard Analysis Critical Control Point), ISO
9001 (Sistem Jaminan Mutu), ISO 22000 (Sistem Jaminan Keamanan Pangan), serta
sanitasi dan higiene. Sedangkan yang menyangkut sistem kehalalan,
perkembangannya baru beberapa tahun terakhir ini.
Mengkonsumsi pangan haram akan memberikan banyak dampak yang
tidak baik bukan hanya menimbulkan penyakit secara fisik melainkan juga
penyakit secara mental/spiritual. Konsumsi pangan tidak halal merupakan dosa
pertama yang dilakukan oleh nenek moyang manusia (Nabi Adam AS) yang
menyebabkannya dikeluarkan dari surga. Selain itu, konsumsi pangan tidak halal
mengakibatkan doa tidak diterima, ibadah ditolak Allah SWT, dan susah taat
serta senang maksiat.
Imam Al-Gazali juga mengungkapkan bahwa memakan harta/sesuatu
yang haram dapat menggelapkan hati. Hal ini karena makanan yang haram atau yang
syubhat itu akan mengeraskan dan menggelapkan hati, mengekang seluruh anggota
badan dari berbuat yang baik dan beribadat, dan senantiasa menjadikannya cinta
kepada dunia. (Al-Gazali 2002, 28)
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka hal yang akan
dibahas dalam karya tulis ilmiah ini adalah :
1.
Sejauh mana pentingnya mengkonsumsi makanan dan
minuman halal dan thoyib?
2.
Jenis Produk Kosmetika dan Obat-obatan apa yang
perlu diwaspadai?
3.
Pentingkah Sertifikasi Halal ?
C.
Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan karya tulis ilmiah ini adalah :
1.
Diharapkan para pembaca, khususnya yang beragama
Islam memiliki pemahaman yang baik dan benar tentang makanan atau minuman yang
halal dan thoyyib.
2.
Diharapkan para penghulu maupun pegawai
Kementerian Agama lainnya dan ummat Islam pada umumnya dapat memahami dan lebih
peduli terhadap makanan atau minuman yang halal dan thoyyib.
3.
Diharapkan penghulu dapat memahami sekaligus
memberikan pemahaman kepada masyarakat luas tentang pentingnya mengkonsumsi
makanan yang bersertifikat halal atau berlabel halal.
D.
Manfaat Hasil Penulisan
1.
Penulisan Karya Tulis Ilmiah (KTI) ini
diharapkan dapat memberikan informasi bagi para pembaca khususnya Pegawai
Kementerian Agama dan Ummat Islam pada umumnya..
2.
Penulisan Karya Tulis Ilmiah (KTI) ini
diharapkan dapat menjadi bahan masukan bagi para pembaca
3.
Penulisan Karya Tulis Ilmiah ini juga
diharapkan dapat menjadi bahan dalam mengembangkan kompetensi penghulu.
BAB II
LANDASAN
TEORI
A.
Halal
Halal berasal dari bahasa Arab yaitu halla yang berarti lepas atau tidak terikat.
Dalam kamus fiqih, kata halal dipahami sebagai segala sesuatu yang boleh
dikerjakan atau dimakan. Istilah ini, umumnya berhubungan dengan masalah
makanan dan minuman.
Lawan dari kata halal adalah haram. Haram berasal dari bahasa Arab yang bermakna, suatu perkara yang dilarang oleh syara (agama). Mengerjakan perbuatan yang haram berarti berdosa dan mendapat pahala bila ditinggalkan. Misalnya, memakan bangkai binatang, darah, minum khamr, memakan barang yang bukan miliknya atau hasil mencuri.
Lawan dari kata halal adalah haram. Haram berasal dari bahasa Arab yang bermakna, suatu perkara yang dilarang oleh syara (agama). Mengerjakan perbuatan yang haram berarti berdosa dan mendapat pahala bila ditinggalkan. Misalnya, memakan bangkai binatang, darah, minum khamr, memakan barang yang bukan miliknya atau hasil mencuri.
Sementara menurut Dr. Yusuf Qardhawi. Halal adalah sesuatu
yang dengannya terurailah buhul yang membahayakan, dan Allah memperbolehkan
untuk dikerjakan. (Qardhawi 2003, 31)
Dalam
kamus Bahasa Indonesia arti halal adalah [a] diizinkan (tidak dilarang oleh
syarak): makanan ini --; (2) a (yg diperoleh atau diperbuat dng) sah: uang --;
(3) ark n izin; ampun: menyembah minta -- akan segala pengajarannya (Referensi: http://kamusbahasaindonesia.org/halal/mirip#ixzz1wzNx9ynG. Diakses pada tanggal 22 Mei 2012.)
Dari segi bahasa, pengertian halal ialah perkara atau
perbuatan yang dibolehkan, diharuskan, diizinkan atau dibenarkan syari’at
Islam. Sedangkan haram ialah perkara atau perbuatan yang diharuskan atau tidak
diperbolehkan oleh syari’at Islam.
Dalam Islam, istilah halal biasa digunakan terhadap sesuatu
tindakan, percakapan, perbuatan, dan tingkah laku yang boleh dilakukan oleh
Islam tanpa dikenakan dosa. Adapun haram adalah suatu perkara atau perbuatan
yang telah ditetapkan oleh syari’at Islam agar tidak dilakukan oleh orang-orang
Islam yang mukallaf, dan pelanggaran terhadap perkara tersebut adalah dikenakan
dosa.
Dalam aspek makanan, minuman, obat, kosmetika, dan barang
gunaan halal ialah makanan atau barang gunaan yang harus atau tidak dilarang
untuk dimakan atau digunakan oleh orang-orang Islam. Sedangkan yang haram ialah
makanan atau barang yang tidak diharuskan atau diizinkan untuk dimakan atau
digunakan oleh orang-orang Islam (Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji 2004,
22)
Halal adalah sesuatu yang dibolehkan menurut ajaran Islam dan
haram adalah sesuatu yang dilarang menurut Islam. (Bimas Islam dan
Penyelenggaraan Haji 2004, 5)
1.
Makanan
Yang Dihalalkan Allah SWT
Segala jenis makanan apa saja yang ada di dunia
halal untuk dimakan kecuali ada larangan dari Allah SWT dan Nabi
Muhammad SAW untuk dimakan. Agama Islam menganjurkan kepada pemeluknya
untuk memakan makanan yang halal dan baik. Makanan “halal” maksudnya
makanan yang diperoleh dari usaha yang diridhai Allah. Sedangkan makanan
yang baik adalah yang bermanfaat bagi tubuh, atau makanan bergizi.
Makanan yang enak dan lezat belum tentu baik
untuk tubuh, dan boleh jadi makanan tersebut berbahaya bagi kesehatan.
Selanjutnya makanan yang tidak halal bisa mengganggu kesehatan rohani.
Daging yang tumbuh dari makanan haram, akan dibakar di hari kiamat dengan
api neraka.
a.
Makanan
halal dari segi jenis ada tiga :
1.
Berupa
hewan yang ada di darat maupun di laut, seperti kelinci, ayam, kambing,
sapi, burung, ikan.
2.
Berupa
nabati (tumbuhan) seperti padi, buah-buahan, sayur-sayuran dan lain-lain.
3.
Berupa
hasil bumi yang lain seperti garam semua.
b.
Makanan
yang halal dari usaha yang diperolehnya, yaitu :
1.
Halal
makanan dari hasil bekerja yang diperoleh dari usaha yang lain seperti bekerja
sebagai buruh, petani, pegawai, tukang, sopir, dll.
2.
Halal
makanan dari mengemis yang diberikan secara ikhlas, namun pekerjaan itu halal ,
tetapi dibenci Allah seperti pengamen.
3.
Halal
makanan dari hasil sedekah, zakat, infak, hadiah, tasyakuran, walimah, warisan,
wasiat, dll.
4.
Halal
makanan dari rampasan perang yaitu makanan yang didapat dalam peperangan
(ghoniyah).
2.
Minuman
Yang Dihalalkan
Segala jenis minuman apa saja yang ada di dunia
ini halal untuk diminum kecuali ada larangan yang mengharamkan dari Allah
dan Nabi Muhammad SAW.
a.
Minuman
halal menurut jenisnya ada tiga, yaitu :
1.
2.
Halal
minuman yang dihasilkan oleh hewani seperti susu sapi, madu, minyak sawit, dll.
3.
Halal
minuman yang dihasilkan oleh tumbuhan seperti juice wortel, juice jeruk, juice
anggur, juice tomat, juice avokad, dll.
B.
Haram
Haram adalah sesuatu yang
Allah melarang untuk dilakukan dengan larangan yang tegas, setiap orang yang
menentangnya akan berhadapan dengan siksaan Allah di Akhirat. Bahkan terkadang
ia juga terancam sanksi syariah di dunia ini. (Qardhawi 2003, 31).
Dalam kamus Bahasa Indonesia
pengertian kata haram adalah [a] (1)
terlarang (oleh agama Islam); tidak halal: -- hukumnya apabila makan bangkai;
(2) suci; terpelihara; terlindung: tanah -- di Mekah itu adalah semulia-mulia
tempat di atas bumi; (3) sama sekali tidak; sungguh-sungguh tidak: selangkah --
aku surut; (4) terlarang oleh undang-undang; tidak sah Referensi: http://kamusbahasaindonesia.org/
haram#ixzz1wzOnm1iQ diakses pada tanggal 22 Mei 2012.
Makanan yang diharamkan agama, yaitu makanan
dan minuman yang diharamkan di dalam Al Qur’an dan Al Hadist, bila tidak
terdapat petunjuk yang melarang, berarti halal.
1.
Makanan
Yang Diharamkan
a. Haramnya
makanan secara garis besar dapat dibagi dua macam :
1. Haram aini, ditinjau dari
sifat benda seperti daging babi, darang, dan bangkai. Haram karena sifat
tersebut, ada tiga :
1.1. Berupa hewani yaitu haramnya suatu makanan yang berasal dari hewan
seperti daging babi, anjing, ulat, buaya, darah hewan, nanah dll.
1.2. Berupa
nabati (tumbuhan), yaitu haramnya suatu makanan yang berasal dari tumbuhan
seperti kecubung, ganja, buah, serta daun beracun. Minuman buah aren, candu,
morfin, air tape yang telah bertuak berasalkan ubi, anggur yang menjadi
tuak dan jenis lainnya yang dimakan banyak kerugiannya.
1.3. Benda yang berasal dari perut bumi,
apabila dimakan orang tersebut, akan mati atau membahayakan dirinya, seperti
timah, gas bumi. Solar, bensin, minyak tanah, dan lainnya.
b. Haram sababi, ditinjau dari hasil usaha yang tidak
dihalalkan olah agama. Haram sababi banyak macamnya, yaitu :
1.
Makanan
haram yang diperoleh dari usaha dengan cara dhalim, seperti mencuri, korupsi,
menipu, merampok, dll.
2.
Makanan
haram yang diperoleh dari hasil judi, undian harapan, taruhan, menang togel,
dll.
3.
Hasil
haram karena menjual makanan dan minuman haram seperti daging babi, , miras,
kemudian dibelikan makanan dan minuman.
4.
Hasil
haram karena telah membungakan dengan riba, yaitu menggandakan uang.
5.
Hasil
memakan harta anak yatim dengan boros / tidak benar.
2.
Minuman
Yang Diharamkan
Haram adalah sebuah status hukum terhadap
suatu aktivitas atau keadaan suatu benda (misalnya makanan). Aktivitas yang
berstatus hukum haram atau makanan yang dianggap haram adalah dilarang secara
keras. Orang yang melakukan tindakan haram atau makan binatang haram ini akan
mendapatkan konsekuensi berupa dosa. http://noerolfebrian.blogspot.com/2010/03/makanan-halal-dan-haram.html
diakses pada tanggal 22 Mei 2012.
Pada prinsipnya segala minuman apa saja halal
untuk diminum selama tidak ada ayat Al Qur”an dan Hadist yang
mengharamkannya. Bila haram, namun masih dikonsumsi dan dilakukan, maka
niscaya tidak barokah, malah membuat penyakit di badan.
a.
Minuman
yang haram secara garis besar, yakni :
1.
Berupa
hewani yang haramnya suatu minuman dari hewan, seperti darah sapi, darah
kerbau, bahkan darah untuk obat seperti darah ular, darah anjing, dan
lain-lain.
2.
Berupa
nabati atau tumbuhan seperti tuak dari buah aren, candu, morfin, air tape
bertuak dari bahan ubi, anggur telah bertuak, dan lain sebagainya.
3.
Berupa
berasal dari perut bumi yaitu : haram diminum sepeti solar, bensin, spiritus,
dan lainnya yang membahayakan.
BAB III
PEMBAHASAN
A.
Pentingnya
Makanan dan Minuman yang Halal dan Thoyyib.
1. Pentingnya
Makanan dan Minuman Halal bagi Muslim
Memakan makanan halal serta
menjauhkan diri dari yang haram sangat penting sekali. Hal ini ditunjukkan
dalam hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berikut ini:
أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا وَإِنَّ اللَّهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ فَقَالَ ( يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّى بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ) وَقَالَ (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ) ». ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِىَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ
“Wahai
manusia! Sesungguhnya Allah Ta’ala itu baik, tidak menerima kecuali yang baik,
dan bahwa Allah memerintahkan kepada orang-orang mukmin dengan apa yang diperintahkannya
kepada para rasul dalam firman-Nya: ‘Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan
yang baik-baik, dan kerjakanlah amal shaleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui
apa yang kamu kerjakan.’” (QS. Al-Mu’minun: 51)
Dan Ia berfirman, (yang artinya): “Hai orang-orang yang beriman, makanlah di
antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu.” (QS.
Al-Baqarah: 172). Kemudian
beliau menyebutkan seorang laki-laki yang kusut warnanya seperti debu
mengulurkan kedua tangannya ke langit sambil berdo’a: ‘Ya Rabb, Ya Rabb,’
sedang makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, ia kenyang dengan
makanan yang haram, maka bagaimana mungkin orang tersebut dikabulkan
permohonannya?!”
Dalam hadits di atas
Rasulullah Shallallahu
‘Alaihi wa Sallam menjelaskan bahwa makanan yang dimakan
seseorang mempengaruhi diterima dan tidaknya amal shalih seseorang. Hal ini
tentunya cukup membuat kita memberikan perhatiaan yang serius dan berhati-hati
dalam permasalahan ini.
Ibnu Rajab Al-Hanbali –rahimahullah- berkata, “Hadits
ini menunjukkan bahwa amal tidak diterima dan tidak suci kecuali dengan memakan
makanan yang halal. Sedangkan memakan makanan yang haram dapat merusak amal
perbuatan dan membuatnya tidak diterima.”
(Tengku Azhar), http://an-nuur.org/2011/10/pengaruh-rizki-halal-dalam-kehidupan-kaum-muslimin/ diakses pada tanggal 22 Mei 2012
Hal ini sangat berbahaya
sekali, perhatikan lagi sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang
lain:
إِنَّهُ
لاَ يَرْبُو لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ إِلاَّ كَانَتِ النَّارُ أَوْلَى بِه
“Siapa saja hamba yang dagingnya tumbuh dari
(makanan) haram maka Neraka lebih pantas baginya.” (HR. At-Tirmidzi)
Bagi umat Islam, mengkonsumsi
yang halal dan baik (thayib) merupakan manivestasi dari ketaatan dan ketaqwaan
kepada Allah. Hal ini terkait dengan perintah Allah kepada manusia, sebagaimana
yang termaktub dalam Al-Qur`an: “Dan
makanlah makanan yang halal lagi baik (thayib) dari apa yang telah dirizkikan
kepadamu dan bertaqwalah kepada Allah dan kamu beriman kepada-Nya.” (QS.
Al-Maidah: 88)
Memakan yang halal dan thayib
merupakan perintah dari Allah yang harus dilaksanakan oleh setiap manusia yang
beriman. Bahkan perintah ini disejajarkan dengan bertaqwa kepada Allah, sebagai
sebuah perintah yang sangat tegas dan jelas. Perintah ini juga ditegaskan dalam
ayat yang lain, seperti: “Wahai
sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi,
dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syetan; karena sesungguhnya syetan
itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 168) (Al-Qur’an dan
Terjemahnya 1971, 41)
Memakan
yang halal dan thayib akan berbenturan dengan keinginan syetan yang menghendaki
agar manusia terjerumus kepada yang haram. Oleh karena itu menghindari yang
haram merupakan sebuah upaya yang harus mengalahkan godaan syetan tersebut.
Mengkonsumsi makanan halal dengan dilandasi iman dan taqwa karena semata-mata
mengikuti perintah Allah merupakan ibadah yang mendatangkan pahala dan
memberikan kebaikan dunia dan akhirat. Sebaliknya memakan yang haram, apalagi
diikuti dengan sikap membangkang terhadap ketentuan Allah adalah perbuatan
maksiyat yang mendatangkan dosa dan keburukan. Sebenarnya yang diharamkan atau
dilarang memakan (tidak halal) jumlahnya sedikit. Selebihnya, pada dasarnya apa
yang ada di muka bumi ini adalah halal, kecuali yang dilarang secara tegas
dalam Al Qur’an dan Hadits.
a.
Dampak makanan dan minuman halal terhadap
perilaku :
1.
Menjaga
keseimbangan jiwa manusia yang hakikatnya suci (fitrah) sebagaimana dilahirkan
di dunia. Dengan mengkonsumsi makanan halal, berati kita konsisten dengan garis
kesepakatan yang pernah terjadi di dalam kandungan ibu kita (alam arwah) yang
berisi persetujuan bahwa Allah adalah Tuhan kita yang mengatur segala urusan.
Perintah untuk selalu menjaga kehalalan makanan seiring dengan amal shaleh yang
akan dilakukan untuk menjaga keseimbangan fitrah manusia seiring dengan maksud
ayat :
$pkr'¯»t ã@ß9$#
(#qè=ä.
z`ÏB
ÏM»t6Íh©Ü9$#
(#qè=uHùå$#ur
$·sÎ=»|¹ ( ÎoTÎ)
$yJÎ/ tbqè=yJ÷ès? ×LìÎ=tæ
“Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan
kerjakanlah amal yang saleh. Sesungguhnya aku Maha mengetahui apa yang kamu
kerjakan” (Q.S. Al-Mu;minuun:51) (Al-Qur’an
dan Terjemahnya 1971, 532)
2.
Menumbuhkan
sikap juang yang tinggi dalam menegakkan ajaran Allah dan Rasul-Nya di bumi.
Bagi orang yang selalu mengusahakan untuk menjaga makanannya dari hal-hal
yang haram berati ia telah berjuang di
jalan Allah dengan derajat yang tinggi. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah
SAW :
من سعى
على عياله من حله فهو كالمجاهدفي سبيل الله، ومن طلب الدنيا حللالا في عفاف كان في
درجةالشهد اء
“Barang siapa yang berusaha atas keluarganya dari barang
halalnya, maka ia seperti orang yang berjuang di jalan Allah. Dan barangsiapa
menuntut dunia akan barang halal dalam penjagaan, maka ia berada di dalam derajat
orang-orang yang syahid (HR. Thabrani dari Abu Hurairah)
3.
Dapat
membersihkan hati dan menjaga lisan dari pembicaraan yang tidak perlu. Makanan
halal yang dikonsumsi akan tumbuh dan berkembang menjadi daging bersamaan
dengan meningkatnya kualitas kesalehan-kesalehan, baik lahir maupun bathin,
sebagaimana Sabda Nabi SAW :
من اكل الحللال اربعين يوما
نور الله قلبه واجرىينابيع الحكمة من قلبه على لسانه
“Barang siapa yang makan makanan
halal empat puluh hari, maka Allah menerangi hatinya dan Dia alirkan
sumber-sumber hikmah dari hatinya atas lisannya” (HR. Abu Nuaim dari Abu
Ayub)
4.
Menumbuhkan
kepercayaan diri di hadapan Allah. Orang yang selalu mengkonsumsi makanan halal,
maka dengan sendirinya akan menambah keyakinan diri bahwa Allah dekat dengannya
yang selalu mendengarkan permintaan doa-doanya. (Al-Asyhar 2003, 86)
5. Membawa
ketenangan hidup dalam kegiatan sehari-hari,
6. Dapat
menjaga kesehatan jasmani dan rohani,
7. Mendapat
perlindungan dari Allah SWT,
8. Mendapatkan
iman dan ketaqwaan kepada Allah SWT,
9. Tercermin
kepribadian yang jujur dalam hidupnya
dan sikap apa adanya,
10. Rezeki
yang diperolehnya membawa barokah dunia akhirat (http://noerolfebrian.blogspot.com/2010/03/makanan-halal-dan-haram.html) diakses
pada tanggal 22 Mei 2012
b.
Dampak makanan dan minuman haram terhadap
keimanan
Adapun dampak atau pengaruh memakan dan menggunakan harta haram bagi
keimanan pelaku dan amalan lainnya adalah :
1.
5 (lima) dampak langsung
1.1.
Tidak diterima Amalan
Rasulullah
SAW bersabda, “Ketahuilah, bahwa suapan haram jika masuk ke dalam perut
salah satu dari kalian, maka amalannya tidak diterima selama 40 hari (Riwayat
At-Thabrani)
1.2.
Tidak terkabulnya doa
Sa’ad
bin Abi Waqash bertanya kepada Rasulullah SAW, Ya Rasulullah, doakan saya
kepada Allah agar doa saya terkabul,” Rasulullah menjawab, “Wahai Sa’ad,
perbaiki makananmu, maka doamu akan terkabulkan.” (Riwayat At-Thabrani)
1.3.
Mengikis keimanan pelakunya
Rasulullah
SAW bersabda, “Tidaklah peminum khamr, ketika ia meminum khamr termasuk
seorang mukmin.” (Riwayat Bukhari Muslim). Jelas, peminum khamr saat dia
minum khamr, maka keimanannya terkikis saat itu.
1.4.
Mencampakkan pelakunya ke neraka
Rasulullah
SAW bersabda, “Tidaklah tumbuh daging dari makanan haram, kecuali neraka
lebih utama untuknya.” (Riwayat At-Tirmidzi)
1.5.
Mengeraskan hati
Imam
Ahmad Rahimahumullah pernah ditanya, apa yang harus dilakukan agar hati
mudah menerima kebenaran, maka beliau menjawab “dengan memakan makanan halal.”
2.
4 (empat) dampak tidak langsung
2.1.
Haji dari harta haram tertolak
Rasulullah
SAW bersabda, “ jika seseorang keluar untuk melakukan haji dengan nafaqah
haram, kemudian ia mengendarai tunggangan dan mengatakan, “labbaik, Allahumma
labbaik” maka, yang berada di langit menyeru,” tidak labbaik dan kau tidak
memperoleh kebahagiaan! Bekalmu haram, kendaraanmu haram dan hajimu
mendatangkan dosa dan tidak diterima,” (Riwayat At-Tabrani)
2.2.
Sedekahnya ditolak
Rasulullah
SAW bersabda, “barang siapa mengumpulkan harta haram, kemudian
menyedekahkannya, maka tidak ada pahala. dan dosa untuknya (Riwayat Ibnu
Huzaimah).
2.3.
Shalatnya tidak diterima
Dalam
kitab Sya’bul Iman disebutkan,”Barang siapa yang membeli pakaian dengan
harga sepuluh dirham, satu dirham diantaranya uang haram, maka Allah SWT tidak
akan menerima shalatnya selama pakaian itu dikenakan.” (Riwayat Ahmad)
2.4.
Silaturrahimnya sia-sia
Rasulullah
bersabda,” Barang siapa mendapatkan harta dari dosa, lalu dengannya ia
bersilaturrahim (menyambung persaudaraan) atau bersedekah, atau membelanjakan
(infaq) di jalan Allah, maka Allah menghimpun seluruhnya itu, kemudia Dia
melemparkannya ke dalam neraka. Lalu Rasulullah SAW bersabda. “sebaik-baik
agamamu adalah al-wara’ (berhati-hati) (Riwayat Abu Daud) (Hidayatullah
2009, 19)
2. Pentingnya
Makanan Dan Minuman Thayyib
Allah memberikan penegasan terhadap pentingnya
memakan makanan yag halal dan thoyyib (bergizi).
$ygr'¯»t
â¨$¨Z9$#
(#qè=ä.
$£JÏB
Îû
ÇÚöF{$#
Wx»n=ym
$Y7ÍhsÛ
wur
(#qãèÎ6®Ks?
ÏNºuqäÜäz
Ç`»sÜø¤±9$#
4
¼çm¯RÎ)
öNä3s9
Arßtã
îûüÎ7B
“Hai sekalian manusia,
makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah
kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena Sesungguhnya syaitan itu adalah
musuh yang nyata bagimu.” (QS:2:168)
(Al-Qur’an dan Terjemahnya
1971, 41)
Maksud Allah menekankan perintah pentingnya
memakan makan yang bergizi disamping halal adalah karena untuk kebaikan manusia
itu sendiri. Makanan bergizi merupakan makanan yang sangat dibutuhkan oleh
tubuh manusia untuk memperoleh kualitas kesehatan yang baik. Dan kesehatan yang
baik berati sangat berpengaruh terhadap kualitas akal dan rohaninya.
Untuk dapat menilai suatu makanan thoyyib
(bergizi) atau tidak, harus kita ketahui dulu komposisinya. Bahan makan yang
thoyyib bagi ummat Islam harus terlebih dahulu memenuhi syarat halal. Bagi
seorang muslim tidak ada makanan halal yang baik (thoyyib). Bahan makanan yang
menurut ilmu pengetahuan tergolong baik, belum tentu ternasuk halal bagi orang
muslim, dan juga sebaliknya makanan yang tergolong halal, belum tentu termasuk
baik menurut ilmu pengetahuan,pada kondisi tertentu. Misalnya otak hewan ternak
adalah halal, tetapi tidak baik untuk dikonsumsi oleh orang yang menderita
penyakit jantung, karena mengandung kolesterol tinggi yang dapat membahayakan jiwa.
Kata Thayyib
dalam ayat al-Qur’an di atas adalah yang baik, dalam arti yang memiliki manfaat
bagi tubuh. Tidak sekedar halal. Sebab, ternyata saat ini pun terdapat makanan
halal akan tetapi ia tidak bagus atau tidak memberi manfaat untuk kesehatan.
Makanan yang bermutu di sini dianjurkan agar seseorang itu menjadi kuat tidak
lemah. Sehingga lebih bersemangat dalam beribadah.
Makanya dalam Islam, tidak
diperkenankan menggunakan bahan-bahan pengawet yang tidak mendukung kesehatan
manusia. Sebab itu akan mengurangi kualitas kesehatan makanan tersebut. (Hasib,
Hidayatullah.Com)
Pilihlah makanan yang bergizi,
memiliki mutu kesehatan. Sebab itu menguatkan tubuh. Jika tubuh kuat, maka kita
mampu menunaikan semua kewajiban dengan sempurna. Tidak sekedar bergizi dan bermutu,
akan tetapi juga halal. Cara mendapatkannya pun harus dengan cara yang halal.
Inilah cara sehat secara Islami. Menyehatkan rohani menguatkan jasmani
B.
Waspadai Produk Kosmetika dan Obat-obatan
1. Kosmetik
Kosmetik, menurut Peraturan
Menteri Kesehatan RI No. 220/MenKes/Per/X/76, adalah bahan atau campuran bahan
yang digosokkan, dilekatkan, dituangkan, dipercikkan atau disemprotkan,
dimasukkan, dipergunakan pada badan manusia dengan maksud untuk membersihkan,
memelihara, menambah daya tarik atau mengubah rupa, dan tidak termasuk obat.
Produk kosmetika umumnya
dibuat dari bahan/zat aktif dan zat aditif (bahan tambahan). Bahan suatu produk
kosmetika bisa berasal dari tumbuhan, hewan. Sintetik kimiawi, mikroba, hingga
jaringan ataupun organ tubuh manusia. Namu tidak semua produsen kosmetika
mencantumkan bahan-bahan yang digunakan secara lengkap pada kemasan produk
mereka. Kalaupun lengkap, istilah-istilah yang digunakan juga belum tentu
dimengerti oleh konsumen. (Hidayatullah 2009, 49)
Salah satu contoh kosmetik
yang beredar di tengah-tengah masyarakat yang haram adalah Botox. Cairan
botox selama ini dipakai untuk kecantikan, yakni untuk mengencangkan dan
meremajakan kulit, menghilangkan kerutan-kerutan pada wajah agar terlihat lebih
muda. Botox adalah suatu kompleks neorotoxin yang dimurnikan (Botulinum
Toxin Type A), yakni senyawa steril dari toksin botulinum tipe A
yang diproduksi dengan cara fermentasi Clostridium botulinum strain hall
tipe A yang ditumbuhkan dalam media yang mengandung hidrolisat kasein, glukosa
dan yeast extract (ragi).
Setiap 1 vial botox
mengandung 100 unit Neurotoxin dari Clostridium botulinum tipe A. Sedangkan Clostridium
botulinum tipe A mengandung 0,5 mg albunium manusia dan 0,9
mg NaCL steril, yang dikering-vakumkan dalam vial (wadah steril). Sangat jelas
kosmetik Botox tidak dapat dikategorikan sebagai kosmetik halal (suci), karena
mengandung bahan yang berasal dari manusia. (Hidayatullah 2009, 47)
Menurut data di LPPOM MUI, hingga saat ini baru tiga
persen saja dari total keseluruhan perusahaan kosmetik di Indonesia yang
bersertifikat halal. Menurut data Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia
(Perkosmi), ada 774 perusahaan kosmetika dan toiletries di Indonesia. Dari
jumlah itu, yang telah tersertifikasi halal oleh LPPOM MUI cuma 23 perusahaan
saja. Dengan kata lain, hampir 97 persen produk kosmetika yang beredar di
pasaran tidak jelas kehalalannya. Itupun belum termasuk dengan jumlah produk kosmetika
impor, produk kosmetika ilegal, dan produk kosmetika palsu dari dalam dan luar
negeri. Artinya, jumlah produk kosmetika yang belum jelas kehalalannya bisa di
atas 97 persen. (Hidayatullah 2009, 48)
Berikut beberapa bahan
kosmetik yang perlu diwaspadai :
a.
Keratin, berasal dari rambut manusia, sering digunakan
pada produk pewarna rambut.
b.
Albumin, berasal dari serum darah
manusia. Banyak digunakan untuk pelarut bahan aktif kosmetik seperti botox.
c.
Plasenta, lebih dikenal dengan nama
ari-ari. Sumber plasenta bisa berasal dari manusia dan hewan seperti sapi,
kambing, ataupun babi. Khasiat dari ekstrak plasenta adalah untuk memperbaiki
elastisitas kulit, mengurangi tanda-tanda penuaan (anti aging), mengurangi
pigmentasi dan flek-flek hitam pada wajah, memutihkan dan menghaluskan kulit,
serta membuat kulit tampak segar dan lembut.
d.
Hyaluronic Acid (Asam Hialuronat). berfungsi
menjaga kesehatan kulit. Berasal dari cairan mata dan tali janin. Biasa dipakai
pada produk whitening cream (krim pemutih) dan perawatan kulit.
e.
Kolagen, berasal dari jaringan kulit
hewan (babi, biri-biri, sapi, dan kambing) bahan ini sering dipakai untuk
produk anti aging, lipstik, hand and body lotion, hingga produk penghalus dan
pemutih kulit. Menurut LPPOM MUI, kolagen terbaik dan sering digunakan pada
produk kosmetik saat ini adalah yang berasal dari babi. (Hidayatullah 2009, 50)
2. Obat-obatan
Berdasarkan temuan LPPOM MUI, sejumlah bahan
haram yang ditemukan dalam obat-obatan yang beredar di masyarakat meliputi
bahan utama dari babi, bahan tambahan dari babi, bahan penolong dari babi,
embrio dan organ manusia, serta penggunaan alkohol.
a.
Insulin
Insulin merupakan hormon yang digunakan untuk
mengatur gula tubuh, penderita diabetes memerlukan hormon insulin dari luar
guna mengembalikan kondisi gula tubuhnya kembali normal. Insulin bissa berasal
dari kelenjar mamalia atau mikroorganisme hasil rekayasa genetika. Jika dari
mamalia, insulin yang paling mirip dengan manusia adalah yang berasal dari
babi.
Salah satu produk insulin terkenal yang beredar
di pasaran adalah Mixtard yang diproduksi oleh Novonordisk, ada banyak type Mixtard
yang diproduksi oleh kode produk yang berbeda-beda. Kandungannya ada yang
berasal dari manusia yang diperbanyak dengan tekhnik rekombinasi DNA dan proses
mikroba, ada juga yang berasal dari hewan, yakni babi.
Informasi kehalalan produk ini sangat minim,
bahkan dokterpun tidak mengetahuinya. Dari data yang dirilis oleh International
Diabetes Federation pada tahun 2003 menyebutkan, 70 persen insulin yang beredar
berasal dari manusia, 17 persen berasal dari babi, 8 persen dari sapi, sisanya
5 persen merupakan campuran antara babi dan sapi.
b.
Heparin
Obat ini berfungsi sebagai anti koahulan atau
anti penggumpalan pada darah. Banyak digunakan oleh penderita penyakit jantung
untuk menghindari penyumbatan pada pembuluh darah.
Hampir semua heparin yang beredar di pasaran
diimpor dari luar negeri, salah satunya merk Lovenox 4000 keluaran Aventis
Pharma Specialities, Perancis yang diimpor oleh PT Aventis Pharma, Jakarta.
Lovenox mengandung heparin sodium dari babi yang dengan tegas tertera pada
kemasannya. Hanya saja, keterangan berbahan babi tersebut dicetak sangat kecil
dan hanya tertera pada kemasan, sehingga ketika kemasannya dibuang, maka dokter
dan pasien yang bersangkutan tidak akan mengenalinya.
c.
Kapsul
Cangkang kapsul sebenarnya hanya bahan penolong
untuk membungkus obat, bukan bahan obat. Tapi masalahnya, cangkang ini juga
ikut tertelan dan masuk ke dalam tubuh. Cangkang kapsul terbuat dari gelatin
yang bersumber dari tulang atau kulit hewan. Bisa dari sapi, ikan, atau babi.
Badan Pengawas Obat dan makanan (BPOM)
sebenarnya telah menegaskan, gelatin yang boleh masuk ke Indonesia hanya yang
berasal dari sapi. Pertanyaannya, apakah sapi yang digunakan disembelih secara
Islam atau tidak?.
Selain itu, ada pula obat dan multi vitamin
yang diimpor dalam bentuk kapsul. Lebih tepatnya jenis kapsul lunak (soft
Capsule). Kapsul jenis ini banyak dibuat dari gelatin babi karena lebih bagus
dan murah. Dari keterangan LPPOM MUI,
diantara obat import berkapsul yang beredar di Indonesia seperti Yunan Baiyao
dari Cina, sejumlah produk multi vitamin, vitamin A dosis tinggi, dan vitamin
E.
Untuk lebih lengkapnya tentang pencemaran babi
dalam kebutuhan sehari-hari dapat dilihat pada lampiran makalah ini.
d.
Alkohol
Alkohol banyak digunakan untuk melarutkan
bahan-bahan aktif pembuat obat. Obat batuk adalah salah satu obat yang
menggunakan alkohol. Bahan ini dikonotasikan sebagai minuman keras atau khamr.
Sejumlah obat batuk yang bebas dijual di pasaran mengandung alkohol berkadar
diatas 1 persen, diantaranya Vicks Formula 44 (PT. Prafa) 10,5 persen, Benadryl
(PT. Pfizer) 5 persen, Woods (PT. Kalbe Farma) 6 persen, dan OBH Combi
(Combiphar) 2 persen. (Hidayatullah 2009, 46)
C.
Sertifikasi Halal dan Labelisasi Halal
1. Sertifikasi
Halal Sebagai Implementasi Syariat dan Identitas Muslim
Masalah halal dan haram bagi ummat Islam adalah
sesuatu yang sangat penting, yang menjadi bagian dari keimanan dan ketaqwaan.
Perintah untuk mengkonsumsi yang halal dan larangan menggunakan yang haram
sangat jelas dalam tuntunan agama Islam.
Dalam al-Qur’an surah
Al-Baqarah (2) ayat 172, Allah SWT berfirman :
$ygr'¯»t úïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qè=à2 `ÏB ÏM»t6ÍhsÛ $tB öNä3»oYø%yu (#rãä3ô©$#ur ¬! bÎ) óOçFZà2 çn$Î) crßç7÷ès?
“Hai
orang-orang yang beriman, makanlah diantara rezki yang baik-baik yang Kami
berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya
kamu menyembah.” (Al-Qur’an dan Terjemahnya 1971, 42)
Selaku ummat muslim, alangkah
baiknya jika kita mulai sejak dini belajar mengimplementasikan syariah. Salah
satu cara mengimplementasikan syariah itu adalah dengan mulai sejak dini
mengkonsumsi makanan atau minuman yang halal yang sesuai dengan syariat Islam.
Lebih spesifik lagi mengkonsumsi makanan atau minuman yang telah memperoleh
sertifikasi halal.
Hal ini dilakukan karena
sejak dimulainya era komunukasi-informasi dan tekhnologi canggih modern yang
telah merambah masyarakat kita di Indonesia, khususnya kaum muslim,
barang-barang (makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetik) atau sejumlah produk
yang telah diproduksi, baik import maupun eksport sangat sulit untuk diketahui apakah
halal atau haram. Oleh karena itu, perlu dilakukan langkah-langkah serius dan
konkrit untuk mengetahui hal tersebut. Dan hal yang bisa dilakukan adalah
dengan memberikan sertifikat halal atau label halal terhadap setiap produk yang
akan dikonsumsi oleh masyarakat yang beragama Islam secara umum dan khususnya
kita ummat Islam yang mayoritas di Indonesia.
Dengan melakukan sertifikasi
halal atau labelisasi halal terhadap suatu barang atau produk maka akan
memberikan informasi kepada masyarakat akan kehalalan barang yang akan
dikonsumsinya sekaligus juga menghindarkan kaum muslim dari perbuatan dosa. Dan
dengan menjauhkan apa yang dilarang oleh Allah SWT, berarti kita telah
mengimplementasikan bagian dari syariah.
Dengan melihat pentingnya
makanan dan minuman yang bersertifikat halal bagi seorang muslim itu
menunjukkan adanya sebuah kepedulian besar. Masyarakat muslim memiliki hak yang
sama untuk mendapatkan makanan yang halal sebagaimana ia memiliki hak untuk
hidup.
Ketegasan hukum Islam dalam mengkonsumsi
makanan halal, membuat ummat Islam berbeda dengan ummat yang lain.
Larangan-larangan dalam Islam itu pada hakikatnya adalah untuk melindungi,
bukan untuk membatasi kebebasan seseorang. Islam adalah agama yang sangat melindungi
ummatnya dari segala macam keburukan termasuk makanan yang tidak halal. Hal
inilah yang membedakan ummat Islam dengan ummat yang lain. Islam tidaklah sama
dengan ummat yang lain karena memiliki banyak kebaikan dan keindahan dalam
syariatnya. Inilah identitas muslim yang harus dijaga dari berbagai tradisi
atau kebiasaan yang merusak.
2. Pentingnya
Sertifikasi Halal
Isu Produk halal pada makanan dan minuman yang beredar di masyarakat
bukanlah hal baru dalam upaya pengakomodasian kepentingan mayoritas masyarakat muslim di Indonesia.
Umat Islam sangat berhati-hati dalam memilih dan membeli pangan dan produk
lainnya yang diperdagangkan. Mereka tidak akan membeli barang atau produk
lainnya yang diragukan kehalalannya. Masyarakat hanya mau mengkonsumsi dan
menggunakan produk yang benar-benar halal dengan jaminan tanda halal/keterangan
halal resmi yang diakui Pemerintah. Fenomena yang demikian pada satu segi
menunjukkan adanya tingkat kesadaran terhadap pelaksanaan keyakinan menurut
hukum Islam, dan pada segi yang lain mendorong timbulnya sensitivitas mereka
ketika pangan dan produk lainnya bersentuhan dengan unsur keharaman atau
kehalalannya. (Shofie 2008, 367)
Perkembangan teknologi pangan yang pesat dan
komplek serta era globalisasi, menyebabkan konsep halal perlu dilihat secara
multidimensi. Teknologi pangan telah berkembang sedemikian rupa sehingga
hal-hal yang dulunya mudah diidentifikasi jenis dan asal-usulnya, sekarang
tidak sesederhana itu. Sebab, bahan pangan telah diproses sedemikian rupa
sehingga sifat fisik (bentuk, warna, dan lain-lain), kimia dan bahkan sifat
organoleptiknya juga sudah berubah dari bentuk aslinya.
Dewasa ini dikenal ada pangan generasi I, generasi II,
generasi III dan generasi IV. Satu contoh babi diolah menjadi sate (I),
sosis/bakso (II), kulit babi menjadi gelatin (III), daging dan kulit babi
menjadi asam amino (IV). Gelatin digunakan di farmasi (misal sebagai bahan baku
kapsul, enkapsulasi obat), di pangan (misal permen jelly, emulsifier di es
krim, pengenyal sosis), di kosmetik (misal pelembut kulit, penyembuh luka), dan
masih banyak lagi kegunaannya.
Lemak babi untuk sosis, ditambahkan ke minyak
goreng/shortening, diproses menjadi gliserol/gliserin untuk pelembab dan
plastiliser, dan lain-lain. Darah babi diproses menjadi sosis, plasma darah,
serum darah, tepung darah, zat besi, dan lain-lain. Juga adanya bahan tambahan
makanan, membuat formula makanan menjadi semakin kompleks. http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/fatwa/12/01/27/lyg8f4-urgensi-sertifikasi-labelisasi-halal-1 diaksses pada tanggal 22 Mei
2012.
3. Sertifikasi
Halal dan Labelisasi Halal
Sertifikasi halal dan labelisasi halal merupakan dua
kegiatan yang berbeda tetapi mempunyai
keterkaitan satu sama lain. Sertifikasi halal dapat didefinisikan sebagai suatu kegiatan pengujian secara
sistematik untuk mengetahui apakah suatu barang yang diproduksi suatu perusahaan telah memenuhi
ketentuan halal. Hasil dari
kegiatan sertifikasi halal adalah diterbitkannya sertifikat halal apabila produk yang dimaksudkan telah memenuhi
ketentuan sebagai produk halal. Sertifikasi halal dilakukan oleh
lembaga yang mempunyai otoritas untuk melaksanakannya, tujuan akhir dari sertifikasi halal adalah adanya pengakuan secara
legal formal bahwa produk yang dikeluarkan telah memenuhi ketentuan
halal. Indonesia dalam menghadapi perdagangan bebas tingkat regional, internasional
dan global, dikhawatirkan sedang dibanjiri pangan dan produk lainnya yang
mengandung atau terkontaminasi unsur haram. Dalam teknik pemrosesan,
penyimpanan, penanganan, dan pengepakan acapkali digunakan bahan pengawet yang
membahayakan kesehatan atau bahan tambahan yang mengandung unsur haram yang
dilarang dalam agama Islam. (Shofie 2008, 368)
Labelisasi halal
merupakan rangkaian persyaratan yang seharusnya dipenuhi oleh pelaku usaha yang
bergerak dibidang pengolahan produk makanan dan minuman atau diistilahkan
secara umum sebagai pangan. Pangan (makanan dan minuman) yang halal dan baik merupakan syarat penting
untuk kemajuan produk-produk pangan lokal di Indonesia khususnya supaya dapat
bersaing dengan produk lain baik di dalam maupun di luar negeri. Indonesia
merupakan Negara dengan mayoritas penduduknya adalah muslim. Demi ketentraman
dan kenyamanan konsumen pelaku usaha wajib menampilkan labelisasi halal yang sah dikeluarkan
oleh pemerintah melalui aparat yang berwenang. Dengan menampilkan labelisasi
halal pada pangan yang ditawarkan ke konsumen ini menjadikan peluang pasar
yang baik sangat terbuka luas dan menjanjikan.
Sertifikasi dan penandaan kehalalan
baru menjangkau sebagian kecil produsen di Indonesia. Data Badan Pengawasan
Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia pada tahun 2005 menunjukkan bahwa tidak lebih
dari 2.000 produk yang telah meminta pencantuman tanda halal. Data dari Majelis
Ulama Indonesia (MUI) menunjukkan bahwa permohonan sertifikasi halal selama 11
tahun terakhir tidak lebih 8.000 produk dari 870 produsen di
Indonesia. Dengan semakin berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi,
bahan pangan diolah melalui berbagai teknik pengolahan dan metode pengolahan
baru dengan memanfaatkan kemajuan teknologi sehingga menjadi produk yang siap
dipasarkan untuk dikonsumsi masyarakat di seluruh dunia. Sebagian besar produk
industri pangan dan teknologi pangan dunia tidak menerapkan sistem sertifikasi
halal.source: http://www.rri.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=1644:sejumlah-kalangan-dukung-labelisasi-produk-halal&catid=44:index-berita-terbaru
4.
Manfaat Sertifikasi Halal bagi Produser :
Bagi konsumen Muslim,
kepastian halal dalam bentuk sertifikasi halal sangat penting. Dengan
sertifikasi halal, bathin akan merasa tenang saat mengkonsumsi atau menggunakan
produk tersebut. Sebab. Ada kepastian dan jaminan bahwa produk tersebut tidak
mengandung sesuatu yang tidak halal dan dibuat melalui proses yang halal pula.
Bahkan sertifikasi
halal sesungguhnya memberikan keuntungan bagi konsumen non-Muslim, tak hanya
konsumen Muslim saja, sebab, halal tidak saja berarti kandungannya halal, namun
juga diproses dengan cara yang beretika, sehat, dan baik.
Lalu apa manfaat atau
keuntungan bagi produsen apabila produknya telah bersertifikasi halal?. Secara
singkat, manfaat yaang diperoleh sertifikasi halal adalah :
a. Kesempatan untuk meraih
pasar pangan halal global tinggi karena permintaannya terus meningkat.pasar itu
diperkirakan 1,8 milliar muslim yang
tersebar di 112 negara, dan jutaan non-Muslim lainnya. Nilai produk halal dunia
saat ini menembus angka 634 milliar USD dan kecenderungannya akan terus
meningkat.
b. Sertifikasi halal
adalah jaminan yang dapat dipercaya untuk mendukung klaim pangan halal.
c. 100% keuntungan dari
market share yang lebih besar tanpa kerugian dari pasar/klien non Muslim.
d. Meningkatnya
markertability produk di pasar/negara Muslim. Bahwa produk yang telah
bersertifikasi halal memiliki keunggulan kompetitif dibanding dengan perusahaan
pangan lainnya.
e. Investasi berbiaya
murah dibandingkan dengan pertumbuhan revenue yang dapat dicapai.
f.
Peningkatan citra produk
g. Logo halal merupakan
tiket diterimanya produk oleh komunitas konsumen halal di seluruh dunia.
(Hidayatullah 2009. 70)
5.
Proses Sertifikasi dan Labelisasi Halal
Adapun urutan prosesnya adalah
sebagai berikut. Pertama, produsen mengajukan permohonan ke Badan
POM (untuk label halal) atau ke LPOM MUI (untuk sertifikasi halal), dengan
mengisi formulir dan form yang disediakan serta melengkapi persyaratan antara
lain: dokumen spesifikasi bahan, proses pembuatan bahan, daftar bahan yang
digunakan, formula produk, proses pembuatan produk, SK internal auditor
perusahaan, dan SJH (sistem jaminan halal yang mencakup manual, standar prosedur
operasi, petunjuk kerja dan instruksi kerja halal).
Kedua, audit
dokumen oleh BADAN POM/LPPOM-MUI. Ketiga, tim Badan POM dan atau
LPPOM-MUI melakukan audit lapangan (ke pabrik). Audit lapangan ditekankan pada
enam hal, yaitu dokumen pembelian tiga bulan terakhir, gudang (bahan baku,
bahan tambahan, produk akhir), formula, proses produksi-pemasaran dan
lingkungan pabrik, serta implementasi SJH. Keempat, hasil audit dilaporkan
rapat plenoanggota tim teknis auditor LP-POM MUI.
Kelima, jika
memenuhi persyaratan, maka hasilnya dibawa ke Komisi Fatwa MUI. Keenam, fatwa
sertifikat halal resmi dikeluarkan dan memiliki masa berlaku selama dua tahun.
Ketujuh, berdasarkan sertifikat halal dari MUI tersebut, maka produsen dapat
mencantumkan label halal dengan mengurusnya ke Badan POM.
Sumber : http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/fatwa/12/01/27/lyg8pb-urgensi-sertifikasi-labelisasi-halal-2habis diakses pada tanggal 22
Mei 2012.
D.
Tips menghindari Makanan Haram
1.
Ketika hendak makan di luar rumah, pastikan
tempat makan yang akan kita datangi dikelola seorang Muslim.
2.
Hindari tempat makan yang menyajikan masakan
yang secara jelas diragukan kehalalannya seperti babi. Biasanya ada yang secara
terus terang menu babinya sepert “sate babi” atau “babi panggang”. Tulisan itu
jelas dan mudah dibaca. Ada pula yang masih malu-malu menyebutkannya dengan
berbagai kode seperti B1 (anjing), B2 (babi).
3.
Hindari pula tempat makan yang menyajikan makalan
halal namun ada juga yang yang haram. Sebab, bila mereka menggunakan peralatan
masak yang sama otomatis makanan yang haram akan bercampur dengan makanan yang
halal.
4.
Jika mau lebih berhati-hati, pastikan rumah
makan yang didatangi sudah mengantongi sertifikaasi halal dari MUI.
5.
Tidak ada salahnya bertanya secara sopan kepada
pengelola makanan untuk memastikan kehalalan sajian di tempat itu.
6.
Jika sedang berada di luar negeri, pastikan
bahwa restoran yang kita pilih dikelola oleh seorang muslim, bisa juga kita ke super market yang ada
rak-rak khusus menjual makanan berlabel halal.
7.
Jika hendak membeli suatu produk perhatikan
merk dagang dan perusahaan pembuat (pabrik) yang tercantum di kemasannya atau
perhatikan apakah sudah ada label halalnya atau tidak. (Hidayatullah 2009, 55)
BAB IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1.
Pada
prinsipnya semua makanan dan minuman yang asa di dunia ini halal semua untuk
dimakan dan diminum kecuali ada larangan dari Allah yaitu yang terdapat dalam
Al Qur’an dan yang terdapat dalam hadist Nabi Muhammad SAW. Tiap benda di
permukaan bumi menurut hukum asalnya adalah halal kecuali kalau ada larangan
secara syar’i.
Dengan mengetahui hukum-hukum makan halal dan
makanan yang haram.Maka dijadikan sebagai landasan dalam menentukan makanan dan
minuman dan cara mandapatkanya sehingga kita dapat ladasan dalam pemilihan
makanan dan minuman pada saat ini dan seterusnya. Juga tak kalah pentingnya cara
mandapatkan makanan tersebut. agar makanan dan minuman yang kita makan
sehari-hari mendapat barokah serta nikmat dari Alloh SWT.
Salah satu contoh logika dan ilmiah, kenapa
Islam melarang darah untuk dimakan. Berdasarkan analisis kimia dari darah
menunjukkan adanya kandungan yang tinggi dari uric acid (asam urat?), suatu
senyawa kimia yang bisa berbahaya bagi Kesehatan, karena senyawa ini
dikeluarkan sebagai kotoran, dan dalam kenyataannya kita diberitahu bahwa 98%
dari uric acid dalam tubuh, dikeluarkan dari dalam darah oleh Ginjal, dan
dibuang keluar tubuh melalui air seni.
Dan inilah hikmah dibalik prosedur
penyembelihan hewan dalam Islam, seorang penyembelih, selagi menyebut nama
dari Yang Maha Kuasa, membuat irisan memotong urat nadi leher hewan, sembari
membiarkan urat-urat dan organ-organ lainnya utuh. hal ini di
menyebabkan kematian hewan karena kehabisan darah dari tubuh, bukannya
karena cedera pada organ vitalnya, sebab jika organ-organ, misalnya
jantung, hati, atau otak dirusak, hewan tersebut dapat meninggal seketika dan
darahnya akan menggumpal dalam urat-uratnya dan akhirnya mencemari daging, yang
pada mengakibatkan daging hewan akan tercemar oleh uric acid,
sehingga menjadikannya beracun.
Dalam ajaran Islam pada prinsipnya makanan yang
dikonsumsi harus halalan thoyyibah. Jadi, makanan tersebut tidak hanya halal
dalam arti tidak mengandung zat/jenis makanan yang diharamkan oleh Allah SWT
dan Rasulullah SAW.
2.
Orang
yang sakit sudah selayaknya berusaha semaksimal mungkin untuk menemukan
obatnya, namun demikian, sebagai orang yang patuh terhadap aturan Allah kita
seharusnya mencari obat yang betul-betul bersih dari kotoran dan najis (haram).
Karena obat yang bercampur dengan sesuatu yang diharamkan akan berpengarus
terhadap perkembangan jiwa dan tubuh kita sebagaimana kita memakan sesuatu yang
haram.
Sebagai
seorang muslim, kita hendaknya selalu mewaspadai obat-obatan yang akan kita
minum, khususnya menyangkut percampurannya dengan alkohol maupun komponen babi.
Karena aspek kehalalan jauh lebih penting dari hanya sekedar rasa atau aroma
obat yang enak jika dicampur dengan alkohol atau komponen babi.
3.
Disamping jaminan pangan baik, pemberian jaminan halal akan
meningkatkan daya saing produk pangan lokal Indonesia terhadap produk-produk
impor yang tidak mendapatkan sertifikat halal. Hukum halal pangan bagi umat
Islam sebetulnya tidak hanya merupakan doktrin agama saja tetapi terbukti
secara ilmiah adalah baik, sehat dan dapat diterima akal (Scientifically
sound), jadi pangan baik dan halal, bermanfaat dan baik untuk semua umat
manusia. Mengkonsumsi makanan halal merupakan kewajiban bagi setiap Muslim.
Halal dan baik secara jasmani dan rohani. Oleh karena itu mendapatkan pangan
halal seharusnya merupakan hak bagi setiap konsumen Muslim. Halal berarti lepas
atau tidak terikat. Makanan yang halal adalah yang diijinkan untuk dikonsumsi
atau tidak terikat dengan ketentuan-ketentuan yang melarangnya. Baik (Thayyib) adalah lezat, baik, sehat dan
menentramkan
B.
Saran-Saran
1.
Persoalan
produksi makanan dan minuman halal dan thoyyib harus menjadi perhatian besar
pemerintah Indonesia bahkan seluruh elemen masyarakat, karena kehalalan suatu
produk sudah menjadi hajat dan kebutuhan bagi ummat Islam di negara kita
ini.oleh karena itu Pemerintah maupun pihak legislatif harus membuat regulasi
yang lebih baik tentang produk halal guna melindungi Ummat Islam di Indonesia.
2.
Khusus di Kab. Sinjai jumlah penghulu hanya berjumlah 2
orang, kedepan agar ditambah sesuai dengan kebutuhan guna memberikan pelayanan
prima kepada masyarakat kab. Sinjai.
DAFTAR
PUSTAKA
Al-Qur’an
dan Terjemahnya, 1971
Al-Asyhar, Thobieb,
Bahaya Makanan Haram Bagi Kesehatan Jasmani dan Kesucian Rohani,
PT. Al-Mawardi Prima, 2003
Direktorat
Jenderal Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji Departemen Agama, Petunjuk
Tekhnis Pedoman sistem Produksi Halal, Jakarta, 2003
Al-Gazali, Imam, Benang-Benang
Tipis antara Halal dan Haram, Putra Pelajar: Surabaya-Jawa Timur, 2002.
Shofie, Yusuf,
Kapita Selekta Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Citra
Aditya Bakti: Bandung, 2008,
Suara Hidayatullah, Makanan Haram Mengepung
Kita. Edisi Khusus, PT. Lentera Jaya Abadi, 2009.
Qarhawi, Yusuf, Dr, Halal
Haram Dalam Islam, Era Intermedia, 2003
Buat saudara punya permasalaha ekonomi: hub aki adipati karna sy sd membuktikan bantuan
BalasHapusAki adipati yg berminat tlp di no 081 333 455 366
Izin copas
BalasHapusSangat bermanfaat
Silahkan..semoga bisa memberi manfaat..
BalasHapusTerima kasih
BalasHapus